Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Sit FRIEDA YOVINITA. Ir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membuat Akta Kematian SOETEDJO PONTJOWOLO.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak