Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. MOCH. ALFAN FIRDAUS alias ALFAN bin BUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-679/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa MOCH. ALFAN FIRDAUS alias ALFAN bin BUHARTO pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di kamar rumah di Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB, saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama saksi RIO ALDONA HARI dan saudara AGUS BASTOMI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Besuki sedang melaksanakan Patroli Harkamtibmas di desa Besuki dan Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo. Kemudian sekira pukul 19.05 WIB saksi HAENON NONONG alias NUNUNG datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan Rt 003 Rw 002 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo dengan tujuan untuk membeli Pil TREX kepada Terdakwa. Setiba di rumah Terdakwa, saksi NUNUNG langsung menemui Terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar lalu bertanya terkait ada tidaknya Pil TREX tersebut dan Terdakwa menjawab ada. Selanjutnya saksi NUNUNG menyerahkan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu) dengan tangan kanan kepada Terdakwa sambil berkata “SAYA MAU BELI LIMA RIBU RUPIAH” dan diterima oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil Pil TREX sebanyak 2 (dua) butir dengan ciri-ciri pil berwarna putih berbentuk bulat dan terdapat tulisan Y di salah satu sisi Pil serta Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebagai uang kembalian kepada saksi NUNUNG. Kemudian sekira pukul 10.25 WIB ketika saksi ABDUR bersama saksi 1. Ditangkap : 16 Oktober 2024 2. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024 di RUTAN 3. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 06 November 2024 s/d 15 Desember 2024 di RUTAN 4. Diperpanjang Oleh PN Ke-I : 16 Desember 2024 s/d 14 Januari 2025 di RUTAN 5. Diperpanjang Oleh PN Ke-II : 15 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025 di RUTAN 6. Ditahan Oleh JPU : 12 Februari 2025 s/d 03 Maret 2025 di RUTAN 7. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim : -s/d- RIO dan saudara AGUS BASTOMI sedang melakukan himbauan kepada para pemuda yang berada di teras rumah milik Terdakwa. Lalu Anggota Polsek Besuki melakukan interogasi dan pemeriksaan kepada saksi NUNUNG kemudian menemukan 2 (dua) butir Pil TREX serta uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di saku jaket hoodie yang saksi NUNUNG yang digunakan. Kemudian didapat keterangan dari saksi NUNUNG bahwa saksi membeli Pil TREX dari Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Besuki yang disaksikan oleh saksi BAHTIAR FERDIYANTO ditemukan diatas lemari kamar rumah Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX ditemukan di dalam 2 (dua) buah kresek warna hitam, 24 (dua puluh empat) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir total 192 (seratus sembilan puluh dua) butir Pil TREX, 36 (tiga puluh enam) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 4 (empat) butir total 144 (seratus empat puluh empat) butir Pil TREX ditemukan di dalam 1 (satu) buah dus/dosbox warna kuning yang berada di atas rak dinding kamar rumah Terdakwa, dan Uang sebesar Rp 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah), Uang sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kotak kaca yang ada di atas meja rias kamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru diatas kasur Terdakwa. - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang merupakan jenis obat keras selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Terdakwa mendapatkan atau membeli Pil TREX dari seseorang yang bernama YANTO (DPO) dengan cara menelfon, lalu uang pembelian Pil TREX di transfer kepada YANTO (DPO). Kemudian Pil TREX dikirim oleh seseorang (anak buah) YANTO (DPO) dengan cara diranjau atau ditaruh disuatu tempat. Terdakwa melakukan pemesanan sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan. Pemesanan Pil TREX terakhir pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.40 WIB bertempat di Rumah Terdakwa dan pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di pinggir jalan masuk Kp. Krajan Rt 03 Rw 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, untuk pemesanan Pil TREX sebelumnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08708/NOF/2024 pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yaitu WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 25393/2024/NOF.- dan 25394/2024/NOF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MOCH. ALFAN FIRDAUS alias ALFAN bin BUHARTO pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 19.10 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di kamar rumah di Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 19.05 WIB saksi HAENON NONONG alias NUNUNG datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan Rt 003 Rw 002 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo dengan tujuan untuk membeli Pil TREX kepada Terdakwa. Setiba di rumah Terdakwa, saksi NUNUNG langsung menemui Terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar lalu bertanya terkait ada tidaknya Pil TREX tersebut dan Terdakwa menjawab ada. Selanjutnya saksi NUNUNG menyerahkan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu) dengan tangan kanan kepada Terdakwa sambil berkata “SAYA MAU BELI LIMA RIBU RUPIAH” dan diterima oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil Pil TREX sebanyak 2 (dua) butir dengan ciri-ciri pil berwarna putih berbentuk bulat dan terdapat tulisan Y di salah satu sisi Pil serta Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebagai uang kembalian kepada saksi NUNUNG. Kemudian sekira pukul 10.25 WIB ketika saksi ABDUR bersama saksi RIO dan saudara AGUS BASTOMI sedang melakukan himbauan kepada para pemuda yang berada di teras rumah milik Terdakwa. Lalu Anggota Polsek Besuki melakukan interogasi dan pemeriksaan kepada saksi NUNUNG kemudian menemukan 2 (dua) butir Pil TREX serta uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di saku jaket hoodie yang saksi NUNUNG yang digunakan. Kemudian didapat keterangan dari saksi NUNUNG bahwa saksi membeli Pil TREX dari Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Besuki yang disaksikan oleh saksi BAHTIAR FERDIYANTO ditemukan diatas lemari kamar rumah Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX ditemukan di dalam 2 (dua) buah kresek warna hitam, 24 (dua puluh empat) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir total 192 (seratus sembilan puluh dua) butir Pil TREX, 36 (tiga puluh enam) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 4 (empat) butir total 144 (seratus empat puluh empat) butir Pil TREX ditemukan di dalam 1 (satu) buah dus/dosbox warna kuning yang berada di atas rak dinding kamar rumah Terdakwa, dan Uang sebesar Rp 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah), Uang sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kotak kaca yang ada di atas meja rias kamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru diatas kasur Terdakwa.. - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang merupakan jenis obat keras selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Terdakwa mendapatkan atau membeli Pil TREX dari seseorang yang bernama YANTO (DPO) dengan cara menelfon, lalu uang pembelian Pil TREX di transfer kepada YANTO (DPO). Kemudian Pil TREX dikirim oleh seseorang (anak buah) YANTO (DPO) dengan cara diranjau atau ditaruh disuatu tempat. Terdakwa melakukan pemesanan sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan. Pemesanan Pil TREX terakhir pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.40 WIB bertempat di Rumah Terdakwa dan pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di pinggir jalan masuk Kp. Krajan Rt 03 Rw 02 Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, untuk pemesanan Pil TREX sebelumnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08708/NOF/2024 pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yait WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 25393/2024/NOF.- dan 25394/2024/NOF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 1,2 Undangundang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------

Pihak Dipublikasikan Ya