Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. MUJIARTO alias PAK TOTOK bin RASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN : Bahwa terdakwa MUJIARTO als PAK TOTOK bin RASIMAN, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 03.30 Wib, bertempat di KP. Pareyaan Rt 003 Rw 001, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya antara terdakwa dan saksi korban Sunariya als Buk Yaya memiliki ikatan pernikahan siri sejak tahun 2018 hingga bulan Mei 2025, setelah menikah siri terdakwa tinggal di rumah saksi korban di Kp. Pareyaan RT 003 RW 001, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa membayarkan hutang saksi korban sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengeluarkan jaminan sertifikat tanah milik saksi korban, setelah terdakwa membayar hutang tersebut kemudian pada tahun 2025 saksi korban mengajak untuk berpisah, kemudian terdakwa meminta agar saksi korban mengembalikan uang yang Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), cincin kawin dan kalung emas yang telah diberikan pada saksi korban, namun saksi korban menolak untuk mengembalikannya, sehingga terdakwa menjadi emosi, sejak berpisah saksi korban sering mendapat Ancaman dari terdakwa yang dilakukan terdakwa dengan cara menggores kaca rumah saksi korban dengan benda tajam, melepas genteng dan mengambil keset, hingga saksi korban merasa takut dan apabila malam hari saksi korban dan anaknya tidur dirumah orang tua saksi korban sedangkan rumah saksi korban pada malam hari tidak ada yang menempati. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa membeli 2 (dua) botol bensin (pertalite) pada saksi Sudahnan als H. Jalal di Dusun Langai Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol: P-6189-DO warna Abu Abu menuju ke rumah saksi korban dengan membawa tang, sesampainya dirumah saksi korban sekira pukul 02.15 Wib, terdakwa membuka kaca jendela atau krepyak dengan menggunakan tang, lalu melepas 2 (dua) buah kaca jendela atau krepyak selanjutnya terdakwa menarik besi kecil penyangga kaca lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban melalui jendela tersebut, ketika berada didalam rumah saksi korban terdakwa menyalakan lampu untuk memastikan apakah ada orang atau tidak, setelah diketahui bahwa didalam rumah tersebut tidak ada orang kemudian terdakwa pulang. - Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa mengambil 2 (dua) botol plastik berisi bensin dan korek api kayu kemudian memasukkan 2 (dua) botol plastik berisi bensin dan korek kedalam tas kain, lalu sekira pukul 03.30 Wib terdakwa kembali menuju ke rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan membawa 2 (dua) botol plastik berisi bensin, korek api kayu dan stang tersebut, sesampainya dirumah saksi korban, terdakwa memarkir sepeda motor dipinggir jalan lalu masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu dapur kemudian terdakwa menyiramkan bensin di ruang tamu, ruang tengah dan ruang belakang (dapur), lalu menyalakan korek api dan membakar ruang belakang (dapur) hingga api menjalar dari dapur ke ruang tamu, setelah terdakwa membakar dalam rumah saksi korban kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang. - Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju ke rumah saksi Nelly Sansi Inestisia, ketika bertemu dengan saksi Nelly terdakwa mengatakan " bangunkan budi, karena rumah Sunariya terbakar " lalu terdakwa pergi menuju ke Kantor Damkar Situbondo, sesampainya di kantor Damkar Situbondo terdakwa bertemu dengan saksi Ivan Wijayanto lalu terdakwa memberitahukan bahwa di Kp. Pareyaan RT 003 RW 001, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo telah terjadi kebakaran, kemudian terdakwa pulang menuju kerumahnya dan dalam perjalanan pulang terdakwa membuang korek api (masuk dalam daftar pencarian barang). - Bahwa akibat perbuatan terdakwa bagian dalam rumah saksi korban terbakar pada ruang tamu, ruang keluarga, 2 (dua) kamar tidur, dan ruang tempat cuci pakaian sedangkan perabotan milik saksi korban yang terbakar berupa Sofa, bantal sofa serta mesin cuci, dan akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya