Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Sit CAHYA SANKARA UDIANA, S.H SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1704/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN KESATU : -----------Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di warung kopi milik Pak JARNO di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN di huhungi oleh BU NANA (istri pemilik warung/istri P. JARNO) “DHIKA BEDEH DIMMAH”(KAMU ADA DIMANA) di jawab oleh SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN “BEDEH E BENGKOH, BEDEH NAPEH”(ADA DI RUMAH, ADA APA) BU NANA berkata “DENJEH, BEDEH PEMBELI”(KESINI, ADA PEMBELI) di jawab oleh SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN “DENTEK SAKEJEK”(TUNGGU SEBENTAR) setelah telfon di matikan lalu SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN berangkat dari rumahnya menuju ke warung kopi milik Pak JARNO yang terletak di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motornya. Saat tiba di warung P. JARNO, SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN memesan kopi dan duduk sambil menonton TV di warung Pak JARNO tersebut sambil menunggu pembeli nomor togel. Saat itu SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN melayani pembelian nomor togel dari Bu NANA (istri Pak JARNO) membeli nomor togel sebanyak 2 (dua) angka kepada SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN dengan nominal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian pembeli kedua adalah Pak H. HARISUN membeli nomor togel sebanyak 2 (dua) angka dengan nominal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya pembeli ketiga adalah Pak MARTOSO yang membeli 1 (satu) angka dengan nominal sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah itu ada pembeli berikutnya yaitu Pak IMAM yang hendak membeli nomor togel kepada SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN. Pada saat itu posisinya Pak IMAM duduk berada di samping SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN sedang menulis nomor togel pembeliannya di kertas, namun belum selesai menulis nomor togel yang dibelinya Tim Polres Situbondo datang dan melakukan penangkapan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Situbondo untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa pada saat tertangkap tangan Terdakwa SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN sedang melakukan aktivitas melayani pembelian nomor togel dan anggota Polres Situbondo juga mengamankan barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian oleh Terdakwa SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam 2) 4 (empat) lembar kertas bertuliskan nomor togel 3) Uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). - Bahwa SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN melayani pembelian nomor togel jenis Hongkong (HK) tersebut dengan cara datang langsung kepada pembeli biasanya SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN datang ke warung Pak JARNO di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Saat SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN di warung Pak JARNO dia bertemu dengan pembeli nomor togel secara langsung, kemudian SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN menuliskan nomor togel pembelian pada kertas dan SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN akan memberikan tulisan yang sudah di tulis angka tersebut kepada pembeli sebagai tanda bukti pembelian nomor togel serta sebagai catatan SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN apabila nomor togel tersebut menang. Setelah itu angka togel yang di beli oleh pembeli oleh SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN berikan kepada anaknya yang bernama JUMA HARTINI untuk selanjutnya dimasukkan ke internet, karena SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN tidak tahu dan tidak mengerti bagaimanakah caranya memasukkan nomor togel tersebut ke internet. Pengumuman nomor togel Hongkong (HK) tersebut setiap harinya pukul 23.00 Wib, sehingga apabila terdapat pembeli yang menang maka hadiah akan di berikan oleh SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN ke esokan harinya kepada pembeli secara tunai dan langsung. Biasanya SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN diberi nomor transaksi oleh anaknya JUMA HARTINI kemudian SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN pergi ke konter / agen tarik tunai terdekat di desanya kemudian SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN memberikan uang hadiah kepada pembeli secara langsung. SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN tidak mengerti bagaimana caranya mengambil hadiah uang dari internet dan memasukkan nomor pembelian togel ke internet (bandar). - Keuntungan yang TERSANGKA SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN dapatkan tidak menentu, karena baru akan mendapatkan keuntungan jika ada pemenang dalam permainan judi jenis togel Hongkong (HK) tersebut karena tersangka akan mengambil atau memotong hadiah kemenangan pembeli sebagai keuntunganya. Sedangkan jika ada pembeli yang membeli nomor togel kepada Tersangka maka nomor togel tersebut akan Tersangka setorkan keuangannya full. - Bahwa uang hasil perjudian tersebut Tersangka gunakan untuk tambahan kebutuhan sehari hari. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ ------- ATAU ------- KEDUA: --------Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di warung kopi milik Pak JARNO di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pejudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ - Bahwa Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN di huhungi oleh BU NANA (istri pemilik warung/istri P. JARNO) “DHIKA BEDEH DIMMAH”(KAMU ADA DIMANA) di jawab oleh SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN “BEDEH E BENGKOH, BEDEH NAPEH”(ADA DI RUMAH, ADA APA) BU NANA berkata “DENJEH, BEDEH PEMBELI”(KESINI, ADA PEMBELI) di jawab oleh SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN “DENTEK SAKEJEK”(TUNGGU SEBENTAR) setelah telfon di matikan lalu SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN berangkat dari rumahnya menuju ke warung kopi milik Pak JARNO yang terletak di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motornya. Saat tiba di warung P. JARNO, SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN memesan kopi dan duduk sambil menonton TV di warung Pak JARNO tersebut sambil menunggu pembeli nomor togel. Saat itu SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN melayani pembelian nomor togel dari Bu NANA (istri Pak JARNO) membeli nomor togel sebanyak 2 (dua) angka kepada SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN dengan nominal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian pembeli kedua adalah Pak H. HARISUN membeli nomor togel sebanyak 2 (dua) angka dengan nominal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya pembeli ketiga adalah Pak MARTOSO yang membeli 1 (satu) angka dengan nominal sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah itu ada pembeli berikutnya yaitu Pak IMAM yang hendak membeli nomor togel kepada SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN. Pada saat itu posisinya Pak IMAM duduk berada di samping SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN sedang menulis nomor togel pembeliannya di kertas, namun belum selesai menulis nomor togel yang dibelinya Tim Polres Situbondo datang dan melakukan penangkapan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Situbondo untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa pada saat tertangkap tangan Terdakwa SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN sedang melakukan aktivitas melayani pembelian nomor togel dan anggota Polres Situbondo juga mengamankan barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian oleh Terdakwa SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam 2) 4 (empat) lembar kertas bertuliskan nomor togel 3) Uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). - Bahwa SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN melayani pembelian nomor togel jenis Hongkong (HK) tersebut dengan cara datang langsung kepada pembeli biasanya SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN datang ke warung Pak JARNO di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Saat SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN di warung Pak JARNO dia bertemu dengan pembeli nomor togel secara langsung, kemudian SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN menuliskan nomor togel pembelian pada kertas dan SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN akan memberikan tulisan yang sudah di tulis angka tersebut kepada pembeli sebagai tanda bukti pembelian nomor togel serta sebagai catatan SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN apabila nomor togel tersebut menang. Setelah itu angka togel yang di beli oleh pembeli oleh SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN berikan kepada anaknya yang bernama JUMA HARTINI untuk selanjutnya dimasukkan ke internet, karena SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN tidak tahu dan tidak mengerti bagaimanakah caranya memasukkan nomor togel tersebut ke internet. Pengumuman nomor togel Hongkong (HK) tersebut setiap harinya pukul 23.00 Wib, sehingga apabila terdapat pembeli yang menang maka hadiah akan di berikan oleh SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN ke esokan harinya kepada pembeli secara tunai dan langsung. Biasanya SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN diberi nomor transaksi oleh anaknya JUMA HARTINI kemudian SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN pergi ke konter / agen tarik tunai terdekat di desanya kemudian SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN memberikan uang hadiah kepada pembeli secara langsung. SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN tidak mengerti bagaimana caranya mengambil hadiah uang dari internet dan memasukkan nomor pembelian togel ke internet (bandar). - Keuntungan yang TERSANGKA SAMSUL ARIFIN alias PIPIN bin MADUN dapatkan tidak menentu dan keuntungan paling banyak yaitu Rp.50.000, karena baru akan mendapatkan keuntungan jika ada pemenang dalam permainan judi jenis togel Hongkong (HK) tersebut karena tersangka akan mengambil atau memotong hadiah kemenangan pembeli sebagai keuntunganya. Sedangkan jika ada pembeli yang membeli nomor togel kepada Tersangka maka nomor togel tersebut akan Tersangka setorkan keuangannya full. - Bahwa berdasarkan keterangan Tersangka Sebelumnya orang-orang sudah mengetahui bahwa Tersangka menerima pembelian nomor togel, Tersangka menjual nomor togel tersebut tergantung dihubungi oleh pembeli, apabila dalam setiap harinya Tersangka dihubungi maka akan dilayani langsung untuk penjual nomor togel tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undangundang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya