Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. RIZAL AZHARI alias ICANG bin FATTUROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2589/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa RIZAL AZHARI alias ICANG bin FATTUROHMAN pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa alamat Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal ketika saksi RETNO ANGGA S.Pd, bersama saksi ARIS FAJAR H, saudara AGUS CAHYONO S.H., saudara VENDI EKO P, dan saudara NUR CHOLIS M yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait peredaran PIL TREX di Kabupaten Situbondo. Kemudian saksi MUHAMMAD BILAL bin JUMA’ADIN (Informan) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB memesan pil TREX kepada Terdakwa RIZAL AZHARI alias ICANG bin FATTUROHMAN dengan cara menghubungi Terdakwa dan berkata “MAU AMBIL BARANG (Pil TREX)” yang kemudian oleh Terdakwa menjawab “JAM 21.00 Wib NANTI KERUMAH. Selanjutnya saksi BILAL pergi kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi AGUS CAHYONO, lalu sesampainya saksi BILAL dirumah Terdakwa sekira pukul 21.00 Wib, saksi BILAL memberikan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk memesan Pil TREX kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menelfon HENDRA (DPO) dengan berkata “MAU AMBIL BARANG” lalu HENDRA (DPO) menjawab “SAYA DILUAR KETEMU DILUAR DAH”. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi BILAL ke Belakang Pabrik Gula Panji Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo untuk mengambil pesanan Pil TREX kepada HENDRA (DPO). Sesampainya di belakang Pabrik Gula Panji, Terdakwa menyuruh saksi BILAL untuk menunggu sedangkan Terdakwa menuju ke arah timur Pabrik Gula Panji untuk mengambil Pil TREX. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB terjadi transaksi jual beli Pil TREX antara Terdakwa dengan HENDRA (DPO), yang mana HENDRA (DPO) menyerahkan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian Pil TREX sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada HENDRA (DPO). Setelah Pil TREX tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwa pergi menjemput saksi BILAL. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi BILAL pergi ke warung kopi di Taman lanceng Desa Kapongan, Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Lalu sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa bersama saksi BILAL pulang menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Karang Malang Rt.02 Rw 04 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo tepatnya di ruang tamu terdakwa, Terdakwa menyerahkan Pil TREX Sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi BILAL. Kemudian saksi BILAL pergi meninggalkan rumah Terdakwa. tak lama kemudian sekira pukul 22.45 WIB saksi RETNO ANGGA S.Pd dan saksi ARIS FAJAR H bersama sama dengan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil TREX, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Diplomat, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru kombinasi hitam dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 100 (seratus) butir PIL TREX yang disita dari Saksi BILAL. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo. - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03681/NOF/2025 pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: • 11283/2025/NOF dan 11284/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa RIZAL AZHARI alias ICANG bin FATTUROHMAN pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa alamat Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal saksi MUHAMMAD BILAL bin JUMA’ADIN (Informan) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB memesan pil TREX kepada Terdakwa RIZAL AZHARI alias ICANG bin FATTUROHMAN dengan cara menghubungi Terdakwa dan berkata “MAU AMBIL BARANG (Pil TREX)” yang kemudian oleh Terdakwa menjawab “JAM 21.00 Wib NANTI KERUMAH. Selanjutnya saksi BILAL pergi kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi AGUS CAHYONO, lalu sesampainya saksi BILAL dirumah Terdakwa sekira pukul 21.00 Wib, saksi BILAL memberikan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk memesan Pil TREX kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menelfon HENDRA (DPO) dengan berkata “MAU AMBIL BARANG” lalu HENDRA (DPO) menjawab “SAYA DILUAR KETEMU DILUAR DAH”. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi BILAL ke Belakang Pabrik Gula Panji Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo untuk mengambil pesanan Pil TREX kepada HENDRA (DPO). Sesampainya di belakang Pabrik Gula Panji, Terdakwa menyuruh saksi BILAL untuk menunggu sedangkan Terdakwa menuju ke arah timur Pabrik Gula Panji untuk mengambil Pil TREX. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB terjadi transaksi jual beli Pil TREX antara Terdakwa dengan HENDRA (DPO), yang mana HENDRA (DPO) menyerahkan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian Pil TREX sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada HENDRA (DPO). Setelah Pil TREX tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwa pergi menjemput saksi BILAL. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi BILAL pergi ke warung kopi di Taman lanceng Desa Kapongan, Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Lalu sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa bersama saksi BILAL pulang menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Karang Malang Rt.02 Rw 04 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo tepatnya di ruang tamu terdakwa, Terdakwa menyerahkan Pil TREX Sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi BILAL. Kemudian saksi BILAL pergi meninggalkan rumah Terdakwa. tak lama kemudian sekira pukul 22.45 WIB saksi RETNO ANGGA S.Pd dan saksi ARIS FAJAR H bersama sama dengan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik berisi 20 (dua puluh) butir Pil TREX, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Diplomat, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru kombinasi hitam dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 100 (seratus) butir PIL TREX yang disita dari Saksi BILAL. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo. - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03681/NOF/2025 pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: • 11283/2025/NOF dan 11284/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya