Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MIQDAD AJDAA FIDAROIN als ADIT bin FACHROR ROZI pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Jl. Jawa Pecinan RT. 003 RW. 002 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi RAMZY RYCO ARIFIN melalui Whats App dengan tujuan titip belikan minuman Joshua kalau mau ke rumah Terdakwa, lalu sekitar pukul 24.00 WIB Saksi RAMZY RYCO ARIFIN datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi RAMZY RYCO ARIFIN bermain hp (game) di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 00.40 WIB Saksi RAMZY RYCO ARIFIN sambil main HP (game) berkata kepada Terdakwa mau membeli PIL TREX seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengambil Pil TREX dari dalam bungkus rokok Gudang garang surya yang berada di atas kasur lalu menyerahkan Pil TREX sebanyak 62 (enam puluh dua) butir dimana Pembelian Pil TREX sebanyak 50 (lima puluh) butir dan bonus Pil TREX sebanyak 12 (dua belas) butir dan di terima oleh Saksi RAMZY RYCO ARIFIN, selanjutnya RAMZY RYCO ARIFIN pergi dari rumah Terdakwa, lalu sekitar pukul 02.00 WIB saat Terdakwa berada di ruang tamu datang petugas kepolisian dengan bertanya kepada Terdakwa “kamu ADIT” lalu Terdakwa bilang “Iya” lalu petugas kepolisian mengamankan Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Uang hasil penjualan PIL TREX sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana pendek sebelah kiri depan yang dipakai Terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) butir Pil TREX ditemukan di dalam 1 (satu) buah kantong kain warna merah, 2 (dua) bungkus plastik Klip yang masing-masing Plastik Klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 20 (dua) puluh butir Pil TREX ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam surya, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir Pil TREX dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Redmi warna Silver ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa, dan 2 (dua) Pak Plastik Klip ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak Kardus selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Besuki lalu di bawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08709/NOF/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 25395/2024/NOF dan 25396/2024/NOF yang disita dari Terdakwa dan Saksi RAMZY RYCO ARIFIN, masingmasing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Page 2 of 2 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa MIQDAD AJDAA FIDAROIN als ADIT bin FACHROR ROZI pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Jl. Jawa Pecinan RT. 003 RW. 002 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi RAMZY RYCO ARIFIN melalui Whats App dengan tujuan titip belikan minuman Joshua kalau mau ke rumah Terdakwa, lalu sekitar pukul 24.00 WIB Saksi RAMZY RYCO ARIFIN datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi RAMZY RYCO ARIFIN bermain hp (game) di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 00.40 WIB Saksi RAMZY RYCO ARIFIN sambil main HP (game) berkata kepada Terdakwa mau membeli PIL TREX seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengambil Pil TREX dari dalam bungkus rokok Gudang garang surya yang berada di atas kasur lalu menyerahkan Pil TREX sebanyak 62 (enam puluh dua) butir dimana Pembelian Pil TREX sebanyak 50 (lima puluh) butir dan bonus Pil TREX sebanyak 12 (dua belas) butir dan di terima oleh Saksi RAMZY RYCO ARIFIN, selanjutnya RAMZY RYCO ARIFIN pergi dari rumah Terdakwa, lalu sekitar pukul 02.00 WIB saat Terdakwa berada di ruang tamu datang petugas kepolisian dengan bertanya kepada Terdakwa “kamu ADIT” lalu Terdakwa bilang “Iya” lalu petugas kepolisian mengamankan Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Uang hasil penjualan PIL TREX sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana pendek sebelah kiri depan yang dipakai Terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) butir Pil TREX ditemukan di dalam 1 (satu) buah kantong kain warna merah, 2 (dua) bungkus plastik Klip yang masing-masing Plastik Klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 20 (dua) puluh butir Pil TREX ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam surya, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir Pil TREX dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Redmi warna Silver ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa, dan 2 (dua) Pak Plastik Klip ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak Kardus selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Besuki lalu di bawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08709/NOF/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 25395/2024/NOF dan 25396/2024/NOF yang disita dari Terdakwa dan Saksi RAMZY RYCO ARIFIN, masingmasing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |