| Dakwaan |
DAKWAAN - Bahwa Terdakwa SUNAWI alias NAWI bin Alm. MIDRUN pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Kampung Delleb RT 001 RW 003 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahanbahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi BAYU AKMALUL FAHMI TRITAMA dan saksi RONY WAHYUDIANTO, SH selaku petugas Kepolisian Resor Situbondo menerima informasi mengenai Terdakwa yang membuat, menyimpan serta memperjualbelikan bahan peledak berupa mercon dimana pada saat dilakukan penangkapan turut serta diamankan barang bukti dari Terdakwa berupa : ? 2 (dua) buah alat pembuat selongsong petasan terbuat dari kayu; ? 1 (satu) paket alat pembuat selongsong petasan yang terdiri dari gunting, pisau danlem; ? 1 (satu) buah kotak plastik; ? 1 (satu) buah kotak plastik yang berisi bubuk peledak; ? 2 (dua) buah selongsong terbuat dari kertas berwarna dan putih; ? 1 (satu) buah toples plastik berwarna putih tempat penyimpanan bubuk peledak; ? 1 (satu) buah toples plastik berwarna putih tempat penyimpanan belerang; ? 1 (satu) bendel kertas bekas; ? 6 (enam) buah gulungan kertas berwarna; ? 1 (satu) buah toples plastik berwarna merah; ? Bubuk peledak (petasan/mercon) dengan berat 5,1 (lima koma satu) kilogram; ? 200 (dua ratus) buah selongsong berwarna putih terbuat dari kertas; ? 150 (seratus lima puluh) buah selongsong berwarna; ? 9 (sembilan) buah petasan / mercon jenis blanggur warna biru; ? 6 (enam) buah gulungan kertas; ? 1 (satu) buah sumbu dari kertas KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO Jl. Basuki Rahmat 1A Situbondo – Jawa Timur Telp. / Fax : 0338 - 671445 yang ditemukan di bawah kolong kasur yang berada di dalam rumah Terdakwa. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No : 2296/BHF/2026 tanggal 16 Maret 2026 diperoleh hasil sebagai berikut : KESIMPULAN : 1. Barang bukti nomor 81/2026/BHF berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning dengan ukuran massa total : 3,48 gram U95 + 0,041 gram didapatkan adanya kandungan ARGO CORN STARCH (pati jagung) bukan merupakan bahan peledak; 2. Barang bukti nomor 82/2026/BHF berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 9,86 gram U95 + 0,041 gram didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive; 3. Barang bukti nomor 83/2026/BHF berupa satu bungkus plastik berisi dua utas sumbu petasan dengan ukuran panjang : rata-rata 17 cm U95 + 0,057 mm dan diameter rata-rata 2,47 mm U95 + 0,057 mm didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator dan Karbon (C) sebagai bahan kimia tambahan, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive; - Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Februari 2026 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di Terminal Situbondo dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal dimana pada saat itu Terdakwa yang sedang duduk sambil menunggu angkutan umum tiba-tiba dihampiri seseorang yang mengendarai becak motor sambil membawa 1 (satu) buah kardus yang berisi bahan peledak di atas becak motor yang dikendarainya. Selanjutnya orang tersebut menawarkan bahan peledak seberat ± 5 (lima) kilogram denganharga sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian langsung dibeli oleh Terdakwa dengan menggunakan uang miliknya; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin membuat, menyimpan serta memperjualbelikan bahan peledak tersebut. - ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-- |