Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2025/PN Sit | Mohammad Mualif, S.H. | FERDI ANDRE SUGIANTO alias ANDRE bin MARSAHID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2025/PN Sit |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B/30/VII/RES.1.24./2025 |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | Telah terjadi tindak pidana setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol, Setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/ atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (3) jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025, sekira pukul 23.50 Wib dalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Ayuban Kel.Ardirejo Kec.Panji Kab. Situbondo yang dilakukan oleh terdakwa FERDI ANDRE SUGIANTO alias ANDRE bin MARSAHID. Bahwa Terdakwa FERDI ANDRE SUGIANTO alias ANDRE bin MARSAHID telah tertangkap tangan atau diketahui menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol jenis arak Bali dengan ditemukannya barang bukti di dalam dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Perumahan Ayuban Kel.Ardirejo Kec.Panji Kab. Situbondo sejumlah 46 (empat puluh enam) botol ukuran botol 600 mL tutup botol kuning yang didalamna berisikan minuman keras beralkohol jenis arak Bali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa FERDI ANDRE SUGIANTO alias ANDRE bin MARSAHID telah cukup bukti melakukan tindak pidana setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol, Setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/ atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (3) jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |