Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Sit ABD. RASYID Kepala Desa Bloro / Pemerintah Desa Bloro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r :

Dalam Konvensi:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluhnya;

2.  Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat secara Materiel dan Inmateriel;

3. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00023 Tangal 15 Desember 2021, surat ukur nomor: 01366/BLORO/2021, luas 1.411 M?2;, atas nama Pemerintah Desa Bloro terletak di Dusun Bloro Tengah, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo adalah Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum mengikat;

4. Menyatakan sah dan berharga secara hukum bidang tanah penguasaan dan pemeliharaan Tanah persil nomor 27 petok 72/ Sertifikat Hak Pakai Nomor 00023 yang dipergunakan sebagai Makam terletak di Dusun Bloro Tengah, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas:

Sebelah Utara          : Tanah Pak Mis / Sale

Sebelah Timur          : Tanah Fatimah

Sebelah Selatan      : Tanah Asri / Hj. Masruroh

Sebelah Barat           : Tanah Miagi

adalah hak milik penggugat dan memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Materiel penggugat sebesar sebesar Rp. 361.876.000 ( tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dan Inmateriel Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam waktu 7 hari kerja saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;

S u b s i d a i r :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak