Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Sit | PT BPR JATIM (Perseroda) CABANG SITUBONDO | 1.SAMSI IKA SARI 2.CIPTO ADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Sit |
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 |
Nomor Surat | 010 |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 66.859.675,00 |
Petitum | 1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan negara dikarenakan PT BPR JATIM (Perseroda) adalah milik pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur 2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam perjanjian kredit Nomor 055/KUSUMA/Cab.Stb/II/2023 (B) dinyatakan MENUNGGAK. Sebesar Rp.66.859.675,27,- dengan perincian Kewajiban Pokok : Rp.63.124.893,35,- Bunga : Rp.3.436.371,57,- Denda : Rp.298.410,35 : Rp.66.859.675,27,- Dan atau mengembalikan pinjaman tersebut menjadi lunas dengan pembayaran sebesar Rp.66.859.675,27,- yang diberi waktu sampai dengan bulan September 2025. 3. Menyatakan sah dan berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM No. 01399 atas nama CIPTO ADI (Suami Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan SHM No. 01399 atas nama CIPTO ADI (Suami Debitur) untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib atas dapat melakaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di Jember guna melakukan pelaksanaan lelang. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/ atau Biaya-biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Situbondo. 5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |