Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Sit 1.AGUS BASTOMI, S.H.
2.AGUS CAHYONO
NURMA YUNITA alias NUR binti MOH. TOHER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURMA YUNITA ALIAS NUR BINTI MOH. TOHER pada hari SABTU tanggal 22 Februari 2025 Pukul 22.30 WIB, di Kampung Krajan rt 002 rw 002, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL / MIRAS JENIS ARAK DIRUMAHNYA.  dengan kronologis sebagai berikut :

Pada hari pada hari SABTU tanggal 22 Februari 2025 PUKUL 22.00 WIB petugas Polsek Besuki yaitu BRIPKA AGUS CAHYONO, BRIPTU ABDURRAHMAN WAHID dan BRIPDA RIO ALDONA HARI mendapatkan informasi dari masyarakat jika NURMA YUNITA ALIAS NUR BINTI MOH. TOHER alamat  Kampung Krajan rt 002 rw 002, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL / MIRAS JENIS ARAK tanpa memiliki ijin yang sah, mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas Polsek Besuki melakukan pengecekan dan ternyata benar jika NURMA YUNITA ALIAS NUR BINTI MOH. TOHER berjualan miras jenis arak dengan sasaran pembeli anak anak muda di wilayah hukum Polsek Besuki. Sehingga NURMA YUNITA ALIAS NUR BINTI MOH. TOHER beserta Barang Bukti diamankan ke Polsek Besuki.

 

Dari tangan NURMA YUNITA ALIAS NUR BINTI MOH. TOHER diamankan barang bukti arak sebanyak 20 (dua puluh) botol arak ukuran 600ml.

Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, patut bahwa perbuatan Terdakwa NURMA YUNITA ALIAS NUR BINTI MOH. TOHER telah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki situ-mb dan siup-mb dengan sengaja melakukan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) ayat (3) jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) perda kab. situbondo no.02 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya