Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Sit 1.SUCIPTO
2.MUHAI FITRI HASANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah dan mengijinkan perubahan tanggal lahir anak Para Pemohon yang semula adalah 11 Mei 2015 menjadi 11 Mei 2018;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan tanggal lahir anak Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas sesuai denganĀ  perbaikan tersebut di atas ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara permohonan ini yang timbul kepada Para Pemohon;

ATAU : Mohon Putusan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak