| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugaatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Obyek Sengekta I dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1278/Desa Kilensari (Harta Warisan pada angka 3.1), Obyek Sengketa II dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1280/Desa Kilensari (Harta Warisan pada angka 3.3), Obyek Sengketa III dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1281/Desa Kilensari (Harta Warisan pada angka 3.4) secara hukum adalah SAH merupakan Hak Milik Almarhum OERIP dan Almarhumah SOEPINAH.
- Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa I (Sertifikat Hak Milik Nomor : 1278/Desa Kilensari), Sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa II (Sertifikat Hak Milik Nomor : 1280/Desa Kilensari) dan Sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa III (Sertifikat Hak Milik Nomor : 1281/Desa Kilensari) kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil yang dialami dan diderita oleh Penggugat selama 22 tahun (dikuasai dan dikelola Para Tergugat) dari sejak tahun 2004 (pada saat setelah Almarhum PAUL BOENARDI KOESNADINATA meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2004) sampai sekarang X pendapatan/penghasilan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta) per tahun = Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
- Bahwa Kerugian Immaterril yang dialami dan diderita oleh Penggugat selama 22 tahun (sejak Obyek Sengketa I, Obyek Sengketa II dan Obyek Sengketa III yang merupakan Harta Warisan dari Almarhum OERIP dan Almarhumah SOEPINAH dikuasai dan dikelola oleh Para Tergugat) dengan tidak bisa menguasai dan mengelola yang membuat Mental Penggugat dan Psikis Penggugat nelongsoh, berat dan tertekan yang apabila hal tersebut dinominalkan adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiahKerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat yakni harga jual Obyek Sengketa tersebut apabila dijual berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan sebesar 8.000.000.000.- (delapan milyar).
- Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat II) untuk mengosongkan Obyek Sengekta I dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1278/Desa Kilensari (Harta Warisan pada angka 3.1), Obyek Sengketa II dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1280/Desa Kilensari (Harta Warisan pada angka 3.3), Obyek Sengketa III dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1281/Desa Kilensari (Harta Warisan pada angka 3.4) tanpa syarat dan tanpa beban apapun dan kalau diperlukan dengan bantuan alat negara untuk mengosongkannya.
- Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) agar tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) .
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Pemeriksa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan Penetapan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |