Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Sit FATHORRASi 1.Faqih Nurdiansyah
2.Liptadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas satu unit kendaraan bermotor yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, yang saat ini berada dalam penguasaan Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh dari Para Tergugat, guna menjamin agar putusan perkara ini tidak menjadi illusoir.

DALAM POKOK PERKARA

  1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (Faqih Nurdiansyah) dan Tergugat II (Liptadi) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang sah dan berhak atas penguasaan objek sengketa berupa satu unit kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai barang jaminan dalam hubungan hukum antara para pihak.
  4. Menghukum Tergugat I (Faqih Nurdiansyah) dan Tergugat II (Liptadi) Secara tanggung renteng untuk menyerahkan kembali objek sengketa berupa satu unit kendaraan bermotor kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apa pun;
  5. Menghukum Tergugat I (Faqih Nurdiansyah) dan Tergugat II (Liptadi) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.140.000.000,- (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat I (Faqih Nurdiansyah) dan Tergugat II (Liptadi) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah uang yang layak dan patut menurut hukum, yang besarnya ditetapkan menurut kebijaksanaan Majelis Hakim;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  8. Menghukum Tergugat I (Faqih Nurdiansyah) dan Tergugat II (Liptadi) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila lalai atau tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, maupun upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Dalam Perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak