Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Sit | SUNDARI | SUSANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat | Sabtu, 16 Agu. 2025 |
Nomor Surat | 001 |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Turut Tergugat | - |
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas kurang lebih 150 M2, dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara: Tanah Milik Lilik Sebelah Timur: Tanah Milik Lilik Sebelah barat: Jalan Sebelah Selatan: SDN 4 Jangkar 3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa alas hak telah menguasai atas tanah milik Penggugat terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas kurang lebih 150 M2, dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara: Tanah Milik Lilik Sebelah Timur: Tanah Milik Lilik Sebelah barat: Jalan Sebelah Selatan: SDN 4 Jangkar 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas kurang lebih 150 M2, dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara: Tanah Milik Lilik Sebelah Timur: Tanah Milik Lilik Sebelah barat: Jalan Sebelah Selatan: SDN 4 Jangkar 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 311.000.000, (tiga ratus sebeles juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan dan tunai, karena Penggugat merasa dirugikan akibat dikuasainya tanah milik Penggugat oleh Tergugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan penyerahan tanah obyek sengekata kepada Penggugat untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoiir beslag) tanah obyek sengketa terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas kurang lebih 150 M2, dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara: Tanah Milik Lilik Sebelah Timur: Tanah Milik Lilik Sebelah barat: Jalan Sebelah Selatan: SDN 4 Jangkar 8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |