Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. AHMAD AINUR ROZY alias ROZY bin BUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3807/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AINUR ROZY alias ROZY bin BUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

. DAKWAAN : Kesatu - -------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD AINUR ROZY Als ROZY Bin BUHARI, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Tengah Sawah yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu“ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 23.30 Wib Saksi Abdur Rahman Wahid dan Saksi M. Ghazal Fikri Al Aslam Hp bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polsek Besuki berhasil mengamankan Terdakwa Ahmad Ainur Rozy Als Rozy Bin Buhari di Tengah Sawah yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi Moh. Rodinal Mukhtar Als Rodi Bin Cung Ediyanto dan ditemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO yang berisikan chat dengan Terdakwa perihal pemesanan Pil TREX, lalu Saksi Saksi Abdur Rahman Wahid dan Saksi M. Ghazal Fikri Al Aslam Hp melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinix warna Silver di genggaman tangan kanan Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan Pil TREX di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi Saksi Abdur Rahman Wahid dan Saksi M. Ghazal K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id Fikri Al Aslam Hp melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Gudang Garam yang didalamnya berisi 93 (sembilan puluh tiga) butit Pil TREX, 8 (delapan) bungkus bekas kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 4 (empat) butir total 32 (tiga puluh dua) butir Pil TREX dan 5 (lima) bungkus bekas kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir dengan total 40 (empat puluh) butir Pil TREX yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar rumah nenek Terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan di bawah bantal yang terletak di atas kasur di dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang ditemukan di bawah bantal yang terletak di atas kasur di dalam kamar rumah Terdakwa, setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapat dengan cara membeli dari EKO (DPO/14/IX/2025/RESNARKOBA) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 12.00 Wib dengan cara bertemu di Lapangan Buduan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dengan rincian Pil TREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) box yang berisikan 100 (seratus) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polsek Besuki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 22.30 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus bekas rokok yang berisikan 4 (empat) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Saksi Moh. Rodinal Mukhtar Als Rodi Bin Cung Ediyanto tanpa resep dokter dengan cara bertemu di Depan Pintu Dapur Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Berdasarkan No LAB : 05879/NOF/2025 dengan nomor bukti : 17966/2025/ NOF, bahwa barang bukti berupa tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0, 451 gram dan 17967/2025/ NOF, bahwa barang bukti berupa tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0, 918 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atau Kedua ---- Bahwa ia Terdakwa AHMAD AINUR ROZY Als ROZY Bin BUHARI, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Tengah Sawah yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 23.30 Wib Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan Saksi M. GHAZAL FIKRI AL ASLAM HP bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polsek Besuki berhasil mengamankan Terdakwa AHMAD AINUR ROZY Als ROZY Bin BUHARI di Tengah Sawah yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi MOH. RODINAL MUKHTAR Als RODI Bin CUNG EDIYANTO dan ditemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO yang berisikan chat dengan Terdakwa perihal pemesanan Pil TREX, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinix warna Silver di genggaman tangan kanan Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan Pil TREX di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Gudang Garam yang didalamnya berisi 93 (sembilan puluh tiga) butit Pil TREX, 8 (delapan) bungkus bekas kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 4 (empat) butir total 32 (tiga puluh dua) butir Pil TREX dan 5 (lima) bungkus bekas kertas rokok yang masingmasing bungkus berisi 8 (delapan) butir dengan total 40 (empat puluh) butir Pil TREX yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar rumah nenek Terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan di bawah bantal yang terletak di atas kasur di dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang ditemukan di bawah bantal yang terletak di atas kasur di dalam kamar rumah Terdakwa, setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapat dengan cara membeli dari EKO (DPO/14/IX/2025/RESNARKOBA) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 12.00 Wib dengan cara bertemu di Lapangan Buduan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dengan rincian Pil TREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) box yang berisikan 100 (seratus) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polsek Besuki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 22.30 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus bekasrokok yang berisikan 4 (empat) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Saksi MOH. RODINAL MUKHTAR Als RODI Bin CUNG EDIYANTO tanpa resep dokter dengan cara bertemu di Depan Pintu Dapur Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Berdasarkan No LAB : 05879/NOF/2025 dengan nomor bukti : 17966/2025/ NOF, bahwa barang bukti berupa tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0, 451 gram dan 17967/2025/ NOF, bahwa barang bukti berupa tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0, 918 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan PIL TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya