Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. INDAH PURNAMA SARI alias INDAH binti MISYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-960/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH PURNAMA SARI alias INDAH binti MISYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa INDAH PURNAMA SARI als INDAH binti MISYONO, pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Imam Bonjol Kauman Rt 2 Rw 1, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Aris Fajar dan saksi Agus Cahyono, SH yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari senin tanggal 24 November tahun 2025 sekitar pukul 20.00 Wib para saksi menggunakan Informan (an. Sandi) untuk memesan sabu, dan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 19.15 Wib informan tersebut berhasil memesan sabu pada saksi Yudi Isprapto als Yudi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu pada hari Selasa tanggal 26 November 2025 sekira pukul 12.30 Wib saksi Aris menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada informan dan sekira pukul 13.00 wib informan tersebut memberitahu para saksi jika akan bertemu dengan saksi Yudi Isprapto als Yudi digudang beras di Kota Timur, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo tempat informan bekerja untuk menyerahkan uang pembelian sabu pada saksi Yudi Isprapto als Yudi, lalu para saksi mengawasi tidak jauh dari lokasi. Bahwa sekira pukul 14.30 Wib saksi Yudi Isprapto als Yudi datang menemui Informan dengan mengendarai sepeda motor Honda revo kemudian saksi Aris dan saksi Agus mengikuti saksi Yudi Isprapto als Yudi menuju ke rumah terdakwa di Jl. Imam Bonjol Kauman Rt 2 Rw 1, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo, setelah saksi Yudi Isprapto als Yudi bertemu kemudian saksi Yudi Isprapto als Yudi menunggu dirumah terdakwa sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah menuju ke rumah Andi (DPO) di lapangan Kalianget Kec Besuki, sekira pukul 14.35 wib sesampainya dirumah Andi, terdakwa menanyakan sabu dan Andi mengatakan ada yang harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali kerumahnya mengatakan pada saksi Yudi Isprapto als Yudi adanya harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian saksi Yudi Isprapto als Yudi menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa kembali kerumah Andi untuk membeli sabu. Bahwa setelah terdakwa berhasil membeli sabu kemudian sekira pukul 15.00 wib kembali kerumahnya lalu menyerahkan 2 poket sabu pada saksi Yudi Isprapto als Yudi dengan berat kotor 0,25 gram dan berat kotor 0,24 gram, kemudian oleh saksi Yudi Isprapto sabu tersebut dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri lalu menuju ke gudang beras untuk bertemu dengan informan, namun tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Yudi Isprapto, ketika ditangkap diketemukan 2 poket sabu, Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna ungu, 1 (satu) buah jaket wama hitam dengan logo MX,1 (satu) buah Helm warna hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Revo No Pol: P 5406 D, setelah didapat keterangan bahwa saksi Yudi Isprapto als Yudi tanpa hak atau melawan hukum membeli 2 poket sabu melalui terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.50 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya. Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol P 2609 DQ, kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli 2 poket sabu pesanan saksi Yudi Isprapto pada Andi (DPO), terdakwa menjadi perantara membeli sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Andi, kemudian uang tersebut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan makanan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara membeli sabu dilakukan sejak februari 2025 dan saksi Yudi Isprapto als Yudi membeli sabu melalui terdakwa dilakukan sebanyak 2 kali. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11244/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 35130/2025/NNF s/d 35131/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U Kedua Bahwa terdakwa INDAH PURNAMA SARI als INDAH binti MISYONO, pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Imam Bonjol Kauman Rt 2 Rw 1, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi Aris Fajar dan saksi Agus Cahyono, SH yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari senin tanggal 24 November tahun 2025 sekitar pukul 20.00 Wib para saksi menggunakan Informan (an. Sandi) untuk memesan sabu, dan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 19.15 Wib informan tersebut berhasil memesan sabu pada saksi Yudi Isprapto als Yudi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu pada hari Selasa tanggal 26 November 2025 sekira pukul 12.30 Wib saksi Aris menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada informan dan sekira pukul 13.00 wib informan tersebut memberitahu para saksi jika akan bertemu dengan saksi Yudi Isprapto als Yudi digudang beras di Kota Timur, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo tempat informan bekerja untuk menyerahkan uang pembelian sabu pada saksi Yudi Isprapto als Yudi, lalu para saksi mengawasi tidak jauh dari lokasi. Bahwa sekira pukul 14.30 Wib saksi Yudi Isprapto als Yudi datang menemui Informan dengan mengendarai sepeda motor Honda revo kemudian saksi Aris dan saksi Agus mengikuti saksi Yudi Isprapto als Yudi menuju ke rumah terdakwa di Jl. Imam Bonjol Kauman Rt 2 Rw 1, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo, setelah saksi Yudi Isprapto als Yudi bertemu kemudian saksi Yudi Isprapto als Yudi menunggu dirumah terdakwa sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah menuju ke rumah Andi (DPO) di lapangan Kalianget Kec Besuki, sekira pukul 14.35 wib sesampainya dirumah Andi, terdakwa menanyakan sabu dan Andi mengatakan ada yang harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali kerumahnya mengatakan pada saksi Yudi Isprapto als Yudi adanya harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian saksi Yudi Isprapto als Yudi menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa kembali kerumah Andi untuk membeli sabu. Bahwa setelah terdakwa berhasil memperoleh sabu kemudian sekira pukul 15.00 wib kembali kerumahnya lalu menyerahkan 2 poket sabu pada saksi Yudi Isprapto als Yudi dengan berat kotor 0,25 gram dan berat kotor 0,24 gram, kemudian oleh saksi Yudi Isprapto sabu tersebut dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri lalu menuju ke gudang beras untuk bertemu dengan informan, tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Yudi Isprapto, ketika ditangkap diketemukan 2 poket sabu, Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna ungu, 1 (satu) buah jaket wama hitam dengan logo MX,1 (satu) buah Helm warna hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Revo No Pol: P 5406 D, setelah didapat keterangan bahwa saksi Yudi Isprapto tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu diperoleh dari terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.50 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol P 2609 DQ, kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyediakan sabu pesanan milik saksi Yudi Isprapto diperoleh dengan cara membeli pada Andi (DPO), dan keuntungan terdakwa dari Andi mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan makanan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyediakan sabu dilakukan sejak februari 2025 dan terdakwa menyediakan sabu pesanan milik saksi Yudi Isprapto als Yudi dilakukan sebanyak 2 kali. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11244/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 35130/2025/NNF s/d 35131/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya