| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT berupa intimidasi, ancaman, penyebaran informasi pribadi, pengunggahan dan penyebarluasan video pribadi tanpa persetujuan PENGGUGAT, serta tindakan lain yang menyebabkan tersebarnya dan viralnya video tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul dari penyebaran video dan informasi pribadi mengenai PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa kerugian yang dialami PENGGUGAT berupa hilangnya pekerjaan, hilangnya penghasilan, hilangnya manfaat BPJS, terganggunya kehidupan rumah tangga, tekanan psikologis, serta rusaknya nama baik mempunyai hubungan sebab akibat yang nyata dengan tindakan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang terdiri atas kerugian nyata (actual loss), kehilangan penghasilan di masa yang akan datang (loss of earning), hilangnya manfaat ketenagakerjaan, biaya penanganan perkara, serta kerugian ekonomi lainnya yang dinilai secara patut ;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila tidak melaksanakan amar putusan angka 8, 10, 11, 12, 13, 14, dan 16 setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada PENGGUGAT melalui media sosial yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut dan/atau media lain yang ditentukan oleh Majelis Hakim;
- Menyatakan bahwa akun media sosial TikTok yang digunakan TERGUGAT, yaitu akun Kavila, kvl, gosipmo, maupun akun lain yang terbukti berada dalam penguasaan TERGUGAT dan digunakan untuk mengunggah atau menyebarluaskan video maupun informasi pribadi mengenai PENGGUGAT merupakan bagian dari sarana yang digunakan TERGUGAT dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan atau memperlihatkan kepada Pengadilan seluruh akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah video mengenai PENGGUGAT apabila diminta dalam proses pemeriksaan perkara ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghapus seluruh unggahan, video, foto, tautan, maupun konten lainnya yang memuat identitas, foto, video, atau informasi pribadi mengenai PENGGUGAT yang masih berada dalam penguasaan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak lagi mengunggah, menyebarluaskan, memperbanyak, menyimpan untuk tujuan penyebaran, maupun menyebabkan tersebarnya video, foto, ataupun informasi pribadi mengenai PENGGUGAT dalam bentuk apa pun ;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan intimidasi, ancaman, menghubungi keluarga, pihak perusahaan, rekan kerja maupun pihak lain dengan tujuan mengganggu kehidupan pribadi, rumah tangga maupun pekerjaan PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk perbuatan yang mengganggu ketenangan hidup, kehidupan rumah tangga, nama baik, serta pekerjaan PENGGUGAT baik secara langsung maupun melalui pihak lain ;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan perbuatan dalam bentuk apa pun yang bertujuan mengganggu ketenangan hidup, kehidupan keluarga, nama baik, pekerjaan, maupun hubungan sosial PENGGUGAT, baik secara langsung maupun melalui media elektronik ataupun melalui pihak lain ;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan amar putusan angka 8 sampai dengan angka 16 setelah putusan berkekuatan hukum tetap." ;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak mengulangi segala bentuk Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT di kemudian hari.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |