Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H ADRIAN CANDRA ANANDIFA alias ADRIAN bin EKO SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 662/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN : ----- Bahwa ia Terdakwa ADRIAN CANDRA ANANDIFA Als ADRIAN Bin EKO SUPRIYADI, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa ADRIAN CANDRA ANANDIFA Als ADRIAN Bin EKO SUPRIYADI ditelfon oleh DENI (DPS Nomor : DPS/2/I/2025/SATRESKRIM) dan DENI mengajak Terdakwa untuk melihat balapan lari di Jalan Raya Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa mengiyakan ajakan dari DENI, dan tidak lama kemudian Terdakwa dijemput oleh DENI dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bersama dengan DENI berangkat ke Jalan Raya Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, setelah itu Terdakwa bersama dengan DENI berhenti di rumah Saksi MAULANA IHSAN, lalu Terdakwa bersama dengan DENI bertemu dengan Saksi MAULANA IHSAN, Saksi MUHAMMAD RIZALDI ALI FIKRI Als ALDI, FIRLI, FANI, dan DAFA, kemudian Terdakwa bersama dengan DENI, Saksi MUHAMMAD RIZALDI ALI FIKRI Als ALDI, FIRLI (DPS Nomor : DPS/3/I/2025/SATRESKRIM), FANI (DPS Nomor : DPS/4/I/2025/SATRESKRIM), dan DAFA (DPS Nomor : DPS/5/I/2025/SATRESKRIM) berangkat dari rumah Saksi MAULANA IHSAN dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Raya Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan sesampainya di Gardu Pinggir Jalan sebelah kiri dari arah Barat ke Timur sebelum Desa Demung Kecamatan Besuki Terdakwa bersama dengan DENI, Saksi MUHAMMAD RIZALDI ALI FIKRI Als ALDI, FIRLI, FANI, dan DAFA berhenti untuk meminum minuman keras, K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 lalu setelah selesai minum-minuman keras Terdakwa bersama dengan DENI, Saksi MUHAMMAD RIZALDI ALI FIKRI Als ALDI, FIRLI, FANI, dan DAFA berangkat menuju ke Jalan Raya Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian sesampainya di Jalan Raya Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Terdakwa bertemu dengan JEJE dan FERDI, dan tidak lama kemudian datang Saksi MAULANA IHSAN dengan mengendarai sepeda motor,selanjutnya Terdakwa bertemu dengan JEJE (DPS Nomor : DPS/6/I/2025/SATRESKRIM) dan ARUL yang merupakan rombongan balap lari dari Situbondo, setelah itu FERDI (DPS Nomor : DPS/2/I/2025/SATRESKRIM) yang merupakan rombongan balap dari dari Besuki dan pelari dari Situbondo yang tidak Terdakwa ketahui namanya melakukan start, lalu JEJE yang merupakan starter (juri atau petugas yang berada di garis start) memulai lomba atau melapas pelari yang berada di start yang pada saat itu disaksikan oleh warga sekitar di tempat tersebut, kemudian yang menang adalah FERDI yang merupakan pelari dari Besuki, selanjutnya rombongan balap lari dari Situbondo tidak terima dan meminta diulang sehingga FERDI yang merupakan rombongan balap dari dari Besuki dan pelari dari Situbondo yang tidak Terdakwa ketahui namanya melakukan start lagi dan dilepas oleh JEJE, setelah itu terjadi perselisihan yang mana berdasarkan video dari pihak pelari Besuki yang menang adalah FERDI namun berdasarkan video dari pihak Situbondo yang menang adalah pelari Situbondo sehingga terjadi cekcok antara pihak Situbondo dengan pihak Besuki ; - Bahwa sekira jam 21.30 Wib ketika terjadi cekcok antara pihak Situbondo dengan pihak Besuki Terdakwa mendatangi Saksi Korban ADI SUTIRTO di sekitar Warung Seblak di Pinggir Jalan Raya Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa mendorong Saksi Korban ADI SUTIRTO dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul kepala Saksi Korban ADI SUTIRTO dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya datang Saksi Korban RUDI HARTONO dan Saksi Korban RUDI HARTONO berusaha meninju Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Parang dengan panjang sekira 45 (empat puluh lima) centimeter yang Terdakwa simpan di perut sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah Parang dengan panjang sekira 45 (empat puluh lima) centimeter ke arah kepala Saksi Korban RUDI HARTONO hingga Saksi Korban RUDI HARTONO jatuh terpental ke tanah dan kepala Saksi Korban RUDI HARTONO mengeluarkan darah, kemudian datang Saksi Korban SAIFUL BAHRI Als MAS DESI Bin MISNI dan Saksi Korban DEWA SURYA KENCANA berusaha untuk melerai Terdakwa dengan Saksi Korban RUDI HARTONO, selanjutnya Terdakwa menyabetkan kembali 1 (satu) buah Parang dengan panjang sekira 45 (empat puluh lima) centimeter secara tidak beraturan ke segala arah hingga mengenai hidung dan bibir Saksi Korban SAIFUL BAHRI Als MAS DESI, dan mengenai bahu sebelah kanan Saksi Korban DEWA SURYA KENCANA, setelah itu Terdakwa berusaha melarikan diri dan berboncengan dengan teman Terdakwa yang tidak diketahui namanya, lalu tangan Terdakwa yang memegang 1 (satu) buah Parang dengan panjang sekira 45 (empat puluh lima) centimeter dipegang dan direbut oleh seseorang yang tidak dikenal hingga Terdakwa terjatuh, kemudian Terdakwa diamankan oleh warga sekitar, selanjutnya datang Petugas Kepolisian dan Terdakwa dibawa ke Polsek Bungatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) RS Elizabeth Situbondo Nomor : 065/RSE/I/2025 tanggal 17 Desember 2024 An. Adi Sutirto yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maghfiroh Arif Dokter di UGD RS ELIZABETH Situbondo, dengan kesimpulan “luka-luka termasuk luka akibat kekerasan benda tajam dan tumpul, korban tetap dapat menjalankan aktivitas”. - Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Rs Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Situbondo Nomor : 400.7.22.1/0426/431.302.4.2/2024 tanggal 16 Desember 2024 An. SAIFUL BAHRI yang dibuat dan ditandatangani oleh drg. RISKA DIANA, Sp.BM Dokter Spesialis Bedah mulut pada Rs Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Situbondo, dengan kesimpulan “terdapat luka robek yang memanjang dari hidung ke bibir dengan ukuran luka spuluh centimeter, dalam luka empat centimeter tepi luka rata, satu gigi depan atas patah, ,luka tersebut menimbulkan penyakit dan menimbulkan halangan menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.”. - Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) UPT Puskesmas kendit Nomor : 400.7/171/431.302.1.8/2025 tanggal 16 Desember 2024 An. RUDI HARTONO yang dibuat dan ditandatangani oleh DOKTER UMUM DI Puskesmas Kendit Situbondo, dengan kesimpulan “luka terbuka pada kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tajam. Perlukaan tersebut diatas menyebabkan kecacatan namun dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan/ aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu”. - Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) UPT PUSKESMAS BUNGATAN Nomor : 445/137/431.302.1.7/2025 tanggal 16 Desember 2024 An. DEWA SURYA KENCANA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MAGHFIROH Arif Dokter di UGD RS ELIZABETH Situbondo, dengan kesimpulan “Terdapat luka robek dibahu kanan akibat benda tajam, dengan ukuran panjang kira-kira tujuh centimeter dan lebar kira-kira satu centimeter.”. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya