Dakwaan |
. Dakwaan : Bahwa terdakwa ERFANDI als PAK NADA bin MAMAT bersama dengan saksi ERWANTO als TOTO bin MISTAWI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan NONO TO (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kampung Cottok (serguk), Ds Kayumas, Kec Arjasa, Kab Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari Tahun 2025 sekira jam 19.00 wib ketika terdakwa berada di rumahnya mendapatkan pesan whatsapp dari BUDIYONO als NONO TO (DPO) yang isinya “ de’enje edie bede cacakna bede kapentingan” (kerumah disini ada kakaknya, ada kepentingan) lalu terdakwa menjawab “entek lu marena” (ia tunggu dulu), selanjutnya terdakwa menuju kerumah BUDIYONO als NONO TO di Kampung Pelle, sesampainya dirumah BUDIYONO als NONO TO terdakwa bertemu dengan saksi ERWANTO als TOTO lalu BUDIYONO als NONO TO mengajak terdakwa untuk mengambil kambing di Kampung Cottok (Serguk), kemudian terjadi kesepakatan dan sekira pukul 21.55 wib terdakwa, saksi ERWANTO als TOTO dan BUDIYONO als NON? ?? berjalan kaki melewati kawasan hutan menuju ke Kampung Cottok (serguk), Ds Kayumas, Kec Arjasa, Kab Situbondo. Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib sesampainya di Kampung Cottok (serguk), Ds Kayumas, Kec Arjasa, Kab Situbondo, terdakwa, saksi ERWANTO als TOTO dan BUDIYONO als NON? ?? menuju kandang kambing milik saksi korban M TOHARI als P. SISI, lalu dilakukan pembagian tugas terdakwa bertugas mengambil kambing didalam kandang, saksi ERWANTO als TOTO menerima kambing dan BUDIYONO als NONO TO mengawasi situasi, selanjutnya terdakwa naik ke atas kandang melalui tempat makan kambing yang terletak di sebelah utara lalu tanpa adanya ijin mengambil seekor kambing dari dalam kandang dan diserahkan pada saksi ERWANTO als TOTO yang menunggu diluar kandang sebelah utara, kemudian terdakwa mengambil seekor kambing lagi lalu dibawa keluar melalui jalan semula, setelah berhasil mengambil 2 ekor kambing milik saksi korban dengan ciri-ciri 1 ekor kambing betina, warna bulu putih, umur + 2 tahun, tidak bertanduk dengan ciri khusus ekor melingkar keluar, kuku panjang + 5 cm dan 1 ekor kambing betina, warna bulu putih, umur + 1 tahun, tidak bertanduk ada warna merah di punggung serta leher, kemudian 1 ekor kambing yang berukuran besar digendong di atas pundak saksi ERWANTO als TOTO dengan cara tangan sebelah kanan saksi ERWANTO als TOTO memegang kaki kambing bagian depan, tangan sebelah kiri memegang kaki kambing bagian belakang sedangkan 1 ekor kambing yang berukuran kecil digendong diatas pundak terdakwa dengan cara yang sama dengan saksi ERWANTO als TOTO lalu 2 ekor kambing tersebut dibawa menuju kerumah terdakwa di kampung Pelle, Ds Kayumas, Kec Arjasa Kab Situbondo. Bahwa sekira pukul 06.00 wib ketika saksi korban M TOHARI als P. SISI dan istrinya saksi NIWATI als BU SISI mengetahui 2 ekor kambingnya telah hilang kemudian bersama dengan saksi IWANTO als IWAN melakukan pencarian lalu diketemukan jejak sepatu dan beberapa bulu kambing rontok menuju ke arah kampung Pelle,Ds Kayumas, Kec Arjasa, Kab Situbondo, selanjutnya saksi NIWATI als BU SISI menghubungi saksi SUHARTO als P.ASIS (perangkat Desa Pelle) memberitahukan telah kehilangan 2 ekor kambing dengan menjelaskan ciri-ciri kambing yang hilang, lalu saksi SUHARTO als P. ASIS menginformasikan kehilangan tersebut pada saksi TOLAK AWI. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 11.30 wib BUDIYONO als NONO TO datang kerumah terdakwa mengatakan “embikna ebejerena dibik bik engkok” (kambingnya akan saya beli sendiri) lalu BUDIYONO als NONO TO mengambil 1 ekor kambing yang berukuran kecil dan menyerahkan uang pada terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- diberikan secara bertahap, kemudian sekira pukul 13.00 wib terdakwa memberitahu saksi ERWANTO als TOTO bahwa 1 ekor kambing berukuran kecil telah dibeli oleh BUDIYONO als NONO TO. Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib saksi ERWANTO als TOTO mendatangi rumah terdakwa lalu mengambil 1 ekor kambing betina, warna bulu putih, umur + 2 tahun, tidak bertanduk dengan ciri khusus ekor melingkar keluar, kuku panjang + 5 cm dengan diangkut dengan menggunakan sepeda motor, ketika saksi TOLAK AWI melihat saksi ERWANTO als TOTO membawa 1 ekor kambing lalu menghubungi saksi SUHARTO als P. ASIS dengan mengatakan melihat saksi ERWANTO als TOTO membawa 1 ekor kambing menggunakan sepeda motor beat melewati tempat saksi SUHARTO als P. ASIS menanam jahe, lalu saksi SUHARTO als P. ASIS menunggu dan tidak lama kemudian saksi ERWANTO als TOTO melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol P-3690-EN lalu memberhentikan kendaraan saksi ERWANTO als TOTO dan berpura-pura mengatakan akan membeli kambing yang dibawanya sambil mengecek ciri-ciri kambing tersebut sesuai dengan yang disebutkan oleh saksi NIWATI als Bu SISI tidak lama kemudian saksi ERWANTO als TOTO melanjutkan perjalanannya pergi menuju kerumah saksi DARYO als NDANG dengan tujuan untuk menjual 1 ekor kambing betina, warna bulu putih, umur + 2 tahun, tidak bertanduk dengan ciri khusus ekor melingkar keluar, kuku panjang + 5 cm seharga Rp. 1,050.000,- , selanjutnya saksi SUHARTO als P. ASIS menghubungi saksi korban, saksi NIWATI als BU. SISI dan saksi IWANTO als IWAN untuk segera datang kerumah saksi ERWANTO als TOTO di Kampung Sukmailang, dan ketika mendatangi rumah saksi ERWANTO als TOTO kambing tersebut tidak ada. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 06.00 wib saksi SUHARTO als P. ASIS mendapat informasi bahwa saksi ERWANTO als TOTO telah menjual 1 ekor kambing betina pada saksi DARYO als NDANG, kemudian saksi SUHARTO als P. ASIS dan saksi korban TOHARI als P. SISI mendatangi rumah saksi DARYO als NDANG lalu diketahui bahwa kambing yang dijual oleh saksi ERWANTO als TOTO adalah milik saksi korban yang hilang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 00.30 saksi SUHARTO als P. ASIS mendapat informasi dari saksi TOLAK als AWI bahwa warga kampung Pelle menemukan seekor kambing dan setelah kambing tersebut diamankan kemudian saksi SUHARTO als P. ASIS menghubungi saksi korban dan setelah saksi korban mendatangi kampung Pelle kemudian diketahui bahwa 1 ekor kambing dengan ciri kambing betina, warna bulu putih, umur + 1 tahun, tidak bertanduk ada warna merah di punggung serta leher adalah milik saksi korban yang hilang. Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2. 500.000,-. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, 4 KUHP. |