Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin Alm. SAPUTRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4578/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : --- Bahwa ia Terdakwa SHOLEHUDDIN Als SOLEH Bin (Alm) SAPUTRAN, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 19.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Area Parkir Masjid Besar Baiturrahman Alun-Alun Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa SHOLEHUDDIN Als SOLEH Bin (Alm) SAPUTRAN berencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu Terdakwa mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah kunci T, kemudian Terdakwa berangkat dari Rumah dengan menggunakan transportasi umum berupa Bus menuju ke Wilayah Kabupaten Situbondo; - Bahwa sekira jam 18.00 Wib Terdakwa sampai di Lampu Merah Alun-Alun Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dan Terdakwa langsung turun dari Bus, lalu Terdakwa memantau situasi di sekitar untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan Terdakwa ambil ; - Bahwa sekira jam 19.15 Wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 yang berada di Area Parkir Masjid Besar Baiturrahman Alun-Alun Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T dari dalam tas milik Terdakwa yang telah dipersiapkan sebelumnya,kemudian Terdakwa mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 yang dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya Terdakwa langsung merusak anak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T, dan seteleh sepeda motor tersebut berhasil menyala Terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 ke arah Probolinggo tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya ; - Bahwa sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menuju ke Rumah Saksi HARTONO Als TO Bin (Alm) ABD. RAHMAN yang beralamat di Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dan sesampainya di Rumah Saksi HARTONO Als TO lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi HARTONO Als TO, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi HARTONO Als TO bahwa Terdakwa baru saja mendapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 hasil kejahatan, selanjutnya Terdakwa berniat untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 kepada Saksi HARTONO Als TO dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Saksi HARTONO Als TO sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa, lalu Saksi HARTONO Als TO menghubungi Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI Bin (Alm) ALWI untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460, dan tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI datang ke Rumah Saksi HARTONO Als TO, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI menemui Saksi HARTONO Als TO untuk menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut, dan setelah Saksi HARTONO Als TO menerima uang pembelian sepeda motor tersebut, setelah itu Saksi HARTONO Als TO menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 kepada Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI, lalu Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI pergi dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460, kemudian Saksi HARTONO Als TO menyerahkan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diminta oleh Saksi HARTONO Als TO sebagai upah/jasa, selanjutnya Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sedempok RT. 001 RW. 002 Desa Rondokuning Kecamatan Kraksan Kabupaten Probolinggo ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SHOLEHUDDIN Als SOLEH Bin (Alm) SAPUTRAN, Saksi Korban MUHAMMAD TAUFIQ Als TAUFIQ Bin BADRI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya