Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. ALI YANTO alias ALI bin alm. KARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3811/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI YANTO alias ALI bin alm. KARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN KESATU -----Bahwa Terdakwa ALI YANTO alias ALI bin KARTO (alm) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 16.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di ruang tamu rumah saudara SAMSUL yang beralamat Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan BRIPKA AGUS CAHYONO S.H, BRIGADIR VENDI EKO P dan BRIPTU NUR CHOLIS M yang merupakan anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran Narkotika di Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan bantuan informan. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saudara SAMSUL menghubungi Terdakwa dengan chat WhatsApp dengan tujuan memesan sabu “ADIK SAYA BUTUH 5 (lima) POKET SABU”, dan dijawab oleh Terdakwa “NGGAK ADA, INI CUMA ADA 3 (tiga) POKET SABU” lalu SAMSUL menjawab kembali “NANGGUNG CUMA KALO CUMA 3 (tiga) POKET SABU” kemudian Terdakwa menjawab “KALO NANGGUNG GAUSAH DAN SUDAH MALAM JUGA, LEWAT JAM 9 SAYA TIDAK BISA KELUAR KARENA SAYA JAGA EMAK”. Kemudian selanjutnya pada Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saudara SAMSUL kembali menghubungi Terdakwa namun tidak terjawab,kemudian Terdakwa menghubungi Saudara SAMSUL dengan Chat WhatsApp “ADA DIMANA DULUR” kemudian Terdakwa langsung menelpon saudara SAMSUL dengan berkata “TADI KAMU TELPON, SAYA TIDAK MENDENGAR KARENA HP ADA DIDALAM JOK SEPEDA. ADA APA SUL, SAYA LAGI KERJA SUL, JAM 4 BARU TUTUP” kemudian saudara SAMSUL menjawab “CEPAT KESINI, ORANGNYA YANG NGAMBIL KESINI DAH” lalu Terdakwa menjawab “NANTI JAM 4, TAPI SAYA MAU KE MIMBO DULU”. Sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa kembali ke tempat cucian mobil dengan maksud mengambil 3 (tiga) poket sabu yang Terdakwa sembunyikan di sela-sela pelepah pohon pisang, lalu Terdakwa memasukan 3 (tiga) poket sabu kedalam saku celana depan sebelah kanan. Kemudian Terdakwa menuju ke rumah saudara SAMSUL yang beralamat Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type X-RIDE warna hitam kombinasi merah. Sekira pukul 16.55 WIB Terdakwa tiba di rumah saudara Samsul yang beralamat di Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Terdakwa langsung masuk ke ruang tamu saudara SAMSUL dan duduk di kursi ruang tamu, kemudian mengeluarkan 3 (tiga) poket sabu dari saku celana depan sebelah kanan dan diletakkan di atas meja dengan jarak sekira 30 cm didepan tempat duduk Terdakwa, Lalu Terdakwa berkata kepada saudara SAMSUL “ITU BARANGNYA, AMBIL MANA UANGNYA” kemudian tidak berselang lama Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan BRIPKA AGUS CAHYONO S.H, BRIGADIR VENDI EKO P dan BRIPTU NUR CHOLIS M yang merupakan anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo datang mengamankan dan menggeledah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi DARSUKI dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah karet warna kuning, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna ungu ditemukan diatas meja ruang tamu rumah saudara SAMSUL, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk YAMAHA X-RIDE Type 2BU No Pol : P 4974 FE a.n RAFIKA ALI alamat Kp Mimbo Rw 02 Rt 03 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ditemukan didalam JOK sepeda motor merk YAMAHA type X-RIDE warna hitam kombinasi merah terparkir, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type X-RIDE warna hitam kombinasi merah, serta 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau didalamnya berisi plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram (Kode I), 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau didalamnya berisi plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram (Kode II), 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau didalamnya berisi plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh saudara SAMSUL mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah perpoketnya dengan total Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 05877/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 17908/2025/NNF.- dan 17910/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium IHC Rumah Sakit Elizabeth pada tanggal pemeriksaan 29 Juni 2025 an pasien ALI YANTO oleh dr. Nelly Ismayasih ,Sp,PK bahwa pemeriksaan Sero Immunologi positif metamfetamina dan positif Amphetamin. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ALI YANTO alias ALI bin KARTO (alm) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 16.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di ruang tamu rumah saudara SAMSUL yang beralamat Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan BRIPKA AGUS CAHYONO S.H, BRIGADIR VENDI EKO P dan BRIPTU NUR CHOLIS M yang merupakan anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran Narkotika di Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan bantuan informan. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saudara SAMSUL menghubungi Terdakwa dengan chat WhatsApp dengan tujuan memesan sabu “ADIK SAYA BUTUH 5 (lima) POKET SABU”, dan dijawab oleh Terdakwa “NGGAK ADA, INI CUMA ADA 3 (tiga) POKET SABU” lalu SAMSUL menjawab kembali “NANGGUNG CUMA KALO CUMA 3 (tiga) POKET SABU” kemudian Terdakwa menjawab “KALO NANGGUNG GAUSAH DAN SUDAH MALAM JUGA, LEWAT JAM 9 SAYA TIDAK BISA KELUAR KARENA SAYA JAGA EMAK”. Kemudian selanjutnya pada Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saudara SAMSUL kembali menghubungi Terdakwa namun tidak terjawab,kemudian Terdakwa menghubungi Saudara SAMSUL dengan Chat WhatsApp “ADA DIMANA DULUR” kemudian Terdakwa langsung menelpon saudara SAMSUL dengan berkata “TADI KAMU TELPON, SAYA TIDAK MENDENGAR KARENA HP ADA DIDALAM JOK SEPEDA. ADA APA SUL, SAYA LAGI KERJA SUL, JAM 4 BARU TUTUP” kemudian saudara SAMSUL menjawab “CEPAT KESINI, ORANGNYA YANG NGAMBIL KESINI DAH” lalu Terdakwa menjawab “NANTI JAM 4, TAPI SAYA MAU KE MIMBO DULU”. Sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa kembali ke tempat cucian mobil dengan maksud mengambil 3 (tiga) poket sabu yang Terdakwa sembunyikan di sela-sela pelepah pohon pisang, lalu Terdakwa memasukan 3 (tiga) poket sabu kedalam saku celana depan sebelah kanan. Kemudian Terdakwa menuju ke rumah saudara SAMSUL yang beralamat Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type X-RIDE warna hitam kombinasi merah. Sekira pukul 16.55 WIB Terdakwa tiba di rumah saudara Samsul yang beralamat di Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Terdakwa langsung masuk ke ruang tamu saudara SAMSUL dan duduk di kursi ruang tamu, kemudian mengeluarkan 3 (tiga) poket sabu dari saku celana depan sebelah kanan dan diletakkan di atas meja dengan jarak sekira 30 cm didepan tempat duduk Terdakwa, Lalu Terdakwa berkata kepada saudara SAMSUL “ITU BARANGNYA, AMBIL MANA UANGNYA” kemudian tidak berselang lama Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan BRIPKA AGUS CAHYONO S.H, BRIGADIR VENDI EKO P dan BRIPTU NUR CHOLIS M yang merupakan anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo datang mengamankan dan menggeledah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi DARSUKI dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah karet warna kuning, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna ungu ditemukan diatas meja ruang tamu rumah saudara SAMSUL, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk YAMAHA X-RIDE Type 2BU No Pol : P 4974 FE a.n RAFIKA ALI alamat Kp Mimbo Rw 02 Rt 03 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ditemukan didalam JOK sepeda motor merk YAMAHA type X-RIDE warna hitam kombinasi merah terparkir, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type X-RIDE warna hitam kombinasi merah, serta 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau didalamnya berisi plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram (Kode I), 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau didalamnya berisi plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram (Kode II), 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau didalamnya berisi plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) poket sabu yang terbungkus sedotan plastic berwarna hijau adalah milik Terdalwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa sekitar 1 (satu) hari lebih tepatnya sekitar 31 (tiga puluh satu) jam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh saudara SAMSUL mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah perpoketnya dengan total Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 05877/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 17908/2025/NNF.- dan 17910/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium IHC Rumah Sakit Elizabeth pada tanggal pemeriksaan 29 Juni 2025 an pasien ALI YANTO oleh dr. Nelly Ismayasih ,Sp,PK bahwa pemeriksaan Sero Immunologi positif metamfetamina dan positif Amphetamin. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoti

Pihak Dipublikasikan Ya