Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. PUR RIFAI alias PUR bin alm. HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3549/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUR RIFAI alias PUR bin alm. HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H., M.H.PUR RIFAI alias PUR bin alm. HASAN
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu --- Bahwa ia Terdakwa PUR RIFA’I Als PUR Bin HASAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Dalam Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu“ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi NUR CHOLIS MADJID, S.H bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa PUR RIFA’I Als PUR Bin HASAN (Alm) di Dalam Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran mengedarkan Pil TREX dan Pil DEXTRO di Kota Situbondo tepatnya di Kampung Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik biasa yang masing-masing K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id berisikan 100 (seratus) butir PIL DEXTRO dengan total berjumlah 800 (delapan ratus) butir, 1 (satu) bungkus plastik biasa berisikan 28 (dua puluh delapan) butir PIL TREX, 1 (satu) bungkus plastik biasa berisikan 33 (tiga puluh tiga) butir PIL DEXTRO, 1 (satu) pack plastik bening, yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam bekas bungkus paket yang berada di atas lantai dekat kursi Ruang Tamu tempat Terdakwa duduk, 9 (sembilan) bungkus plastik yang masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir PIL DEXTRO dengan total berjumlah 9.000 (sembilan ribu) butir yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas merk Fipper warna hijau tosca, 3 (tiga) botol plastik warna putih yang masingmasing berisikan 1.000 (seribu) butir PIL TREX dengan total berjumlah 3.000 (tiga ribu) butir yang ditemukan di dalam mesin cuci, uang tunai sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas merk Michael Kors warna krem, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hijau tosca yang ditemukan di meja ruang tamu Rumah Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari ROBY (DPO/12/VIII/2025/Satresnarkoba) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April 2025 sekira jam 10.00 Wib dengan cara memesan melalui telfon dan uang pembelian barang tersebut Terdakwa transfer melalui Brilink atau Aplikasi Dana, selanjutnya barang dititipkan melalui Bis, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa sekira jam 19.40 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) box yang berisikan 100 (seratus) butir PIL TREX dan 1 (satu) box yang berisikan 100 (seratus) butir PIL DEXTRO dengan harga sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIDO ROFIKI tanpa resep dokter dengan cara bertemu langsung di Dalam Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Berdasarkan No LAB :05135/NOF/2025, bahwa barang bukti berupa : ? 16295/2025/ NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0,434 gram; ? 16296/2025/ NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna Kuning yang terdapat logo “DMP” dengan berat netto + 0,266 gram; ? 16297/2025/ NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0,433 gram; ? 16298/2025/ NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna Kuning yang terdapat logo “DMP” dengan berat netto + 0,291 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL dan DEXTROMETHORPHAN yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atau Kedua - -------- Bahwa ia Terdakwa PUR RIFA’I Als PUR Bin HASAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Dalam Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi NUR CHOLIS MADJID, S.H bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa PUR RIFA’I Als PUR Bin HASAN (Alm) di Dalam Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran mengedarkan Pil TREX dan Pil DEXTRO di Kota Situbondo tepatnya di Kampung Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik biasa yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir PIL DEXTRO dengan total berjumlah 800 (delapan ratus) butir, 1 (satu) bungkus plastik biasa berisikan 28 (dua puluh delapan) butir PIL TREX, 1 (satu) bungkus plastik biasa berisikan 33 (tiga puluh tiga) butir PIL DEXTRO, 1 (satu) pack plastik bening, yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam bekas bungkus paket yang berada di atas lantai dekat kursi Ruang Tamu tempat Terdakwa duduk, 9 (sembilan) bungkus plastik yang masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir PIL DEXTRO dengan total berjumlah 9.000 (sembilan ribu) butir yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas merk Fipper warna hijau tosca, 3 (tiga) botol plastik warna putih yang masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir PIL TREX dengan total berjumlah 3.000 (tiga ribu) butir yang ditemukan di dalam mesin cuci, uang tunai sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas merk Michael Kors warna krem, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hijau tosca yang ditemukan di meja ruang tamu Rumah Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari ROBY pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April 2025 sekira jam 10.00 Wib dengan cara memesan melalui telfon dan uang pembelian barang tersebut Terdakwa transfer melalui Brilink atau Aplikasi Dana, selanjutnya barang dititipkan melalui Bis, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa sekira jam 19.40 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) box yang berisikan 100 (seratus) butir PIL TREX dan 1 (satu) box yang berisikan 100 (seratus) butir PIL DEXTRO dengan harga sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIDO ROFIKI tanpa resep dokter dengan cara bertemu langsung di Dalam Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo; - Bahwa Berdasarkan No LAB :05135/NOF/2025, bahwa barang bukti berupa : ? 16295/2025/ NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0,434 gram; ? 16296/2025/ NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna Kuning yang terdapat logo “DMP” dengan berat netto + 0,266 gram; ? 16297/2025/ NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0,433 gram; ? 16298/2025/ NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna Kuning yang terdapat logo “DMP” dengan berat netto + 0,291 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL dan DEXTROMETHORPHAN yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan PIL DEXTRO dan PIL TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya