Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. SLAMET HARIYANTO alias HARI bin alm. PONIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-600/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : Bahwa terdakwa SLAMET HARIYANTO als HARI bin Alm. PONIDI, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kp Krajan Rt 03 Rw 01, Ds Taman, Kec Sumbermalang, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 05.15 Wib terdakwa dari Kab Pasuruan menuju ke Situbondo, sekira pukul 07.00 wib ketika didalam bis terdakwa menghubungi saksi korban Moh. Solihen dengan mengatakan "mau mampir ke rumah saksi korban", sekira pukul 09.30 wib sesampainya di terminal Besuki, terdakwa menuju ke Pos Pangkalan Ojek Desa Baderan Kec Sumbermalang, Kab Situbondo, setelah bertemu dengan saksi korban kemudian terdakwa diajak menuju kerumah saksi korban di kampung Krajan Rt 003 Rw 001 Desa Taman Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo dan bermalam dirumah saksi korban, Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu pada tanggal 27 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 wib saksi korban mengajak terdakwa kerumah orang tua saksi korban di Ds Taman dengan mengendarai sepeda motor jupiter, sesampainya dirumah orang tua saksi korban terdakwa mengatakan pada saksi korban mau mengambil uang di ATM Besuki, lalu saksi korban memberikan pinjaman sepeda Jupiter miliknya, kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi korban dan sekira pukul 11.00 wib sesampainya dirumah saksi korban terdakwa memarkir sepeda motor Jupiter dihalaman dan ketika bertemu dengan saksi Aminatus Sofiah (istri saksi korban) terdakwa mengatakan “mau mengambil dompet dikamar mandi dan mau mengambil uang di ATM”, setelah mengambil dompet dan ketika saksi Aminatus Sofiah kekamar mandi, terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam scotlet warna kuning emas Noka: MH3SG5680LK015649, Nosin: G3L8E0140729, tahun 2020 Nopol P 2062 DI milik saksi korban dalam keadaan diparkir dan kunci sepeda motor tersebut berada di dasbor sebelah kiri, kemudian tanpa adanya ijin terdakwa membawa sepeda motor Yamaha N-MAX tersebut menuju kerumah terdakwa di Dusun Genitri Rt 009 Rw 005 Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan lalu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa melepas scotlet warna kuning emas dan membakarnya kemudian membuka plat nomor sepeda motor Yamaha N-MAX supaya tidak dikenali. Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 1 September 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menuju ke rumah Mashuri (daftar pencarian saksi) yang beralamat di Dusun Lawatan Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dengan tujuan untuk menjual sepeda motor Yamaha N-MAX tersebut, setelah sampai dirumah Mashuri terdakwa mengatakan akan menjual sepeda motor Yamaha N-MAX tersebut lalu Mashuri mengajak terdakwa kerumah temannya, kemudian terdakwa, Mashuri dan temannya menuju ke warung di Dusun Candirobo, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sesampainya di warung tersebut terjadi transaksi terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) diberikan kepada Mashuri dan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan kepada temannya Mashuri yang tidak diketahui namanya. Bahwa berdasarkan laporan kehilangan, saksi Slamet P, SH yang merupakan anggota kepolisian Pasuruan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 21.30 wib di jalan Dsn Candi Robo, Ds Candibinangun , Kec Sukorejo, Kab Pasuruan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Noka: MH3SG5680LK015649, Nosin: G3L8E0140729, tahun 2020 milik saksi korban namun pada saat mengamankan pengendara sepeda motor tersebut melarikan diri. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya