Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Sit PT Lucky Windu Marzuki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Lucky Windu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JATMIKO PURWINOTO, SHPT Lucky Windu
Tergugat
NoNama
1Marzuki
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YAKUBUS WELIANTO, SH., M.HUMMarzuki
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemegang hak penggarapan keseluruhan seluas 121.660 m?2; (seratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh meter persegi) ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut patok tanah yang sudah ditanam diatas lahan penggarapan PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT :
    • Ganti rugi materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah );
    • Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan atau banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apablla Pengadilan Negeri Situbondo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak