Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Sit 1.IMAM KURTUBI
2.MOH. RIVAL NOVANDRA
ABU SA'IM alias SA'IM alias PAK HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/16/II/RES.1.6./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABU SA’IM alias SA’IM alias Pak HASAN, Pada hari senin  tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 Wib, di jalan PAVING depan rumah Pak MAT  termasuk  Dsn. Krajan  Rt/Rw : 02/04 Ds.Sumberwaru  Kec.banyuputih Kab.Situbondo  telah melakukan penganiayan terhadap korban SUKIRNO alias Pak WAWAN.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa ABU SA’IM alias SA’IM alias Pak HASAN sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa ABU SA’IM alias SA’IM alias Pak HASAN diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP, dengan kronologis sebagai berikut :

  1. Awalnya SUKIRNO alias Pak WAWAN (Lk.54,Dsn. Krajan  Rt/Rw : 02/04 Ds.Sumberwaru  Kec.banyuputih Kab.Situbondo)dari rumah mengendarai sepeda motor kemudian melewati gang kecil selatan rumah Pak MAT menuju jalan PAVING desa , kemudian saat sampai di jalan PAVING desa SUKIRNO alias Pak WAWAN menuju utara dan langsung berpapasan bersalipan dengan ABU SA’IM alias SA’IM alias Pak HASAN  (Lk.58,Dsn. Krajan  Rt/Rw : 02/04 Ds.Sumberwaru  Kec.banyuputih Kab.Situbondo) yang juga mengendarai sepeda motor dari arah uatara , dan saat berpapasan tersebut ABU SA’IM alias SA’IM alias Pak HASAN   berteriak kepada SUKIRNO alias Pak WAWAN  “BERHENTI” dalam bahasa madura , dan SUKIRNO alias Pak WAWAN pun berhenti bermaksud akan turun dan menghampiri ABU SA’IM alias SA’IM alias Pak HASAN   , tetapi pada saat akan turun dari sepeda motor secara tiba – tiba dari belakang SUKIRNO alias Pak WAWAN (arah selatan), SUKIRNO alias Pak WAWAN menerima pukulan pertama tepat di telinga dan SUKIRNO alias Pak WAWAN pun kaget memegang telinga dengan tangan kanannya dan menerima pukulan kedua mengenai pipi kanan lalu SUKIRNO alias Pak WAWAN melihat kearah belakang, dia melihat ABU SA’IM alias SA’IM alias Pak HASAN   berjalan menuju sepedanya, mendapat perlakuan tersebut SUKIRNO alias Pak WAWAN langsung mengendarai sepedanya menuju rumah kepala Dusun Pak SAMSUL HADI (lk.39,dsn. Krajan  rt/rw : 01/04 Ds.Sumberwaru Kec.Banyuputih Kab.Situbondo) untuk memberitahukan kejadian yang baru saja dialaminya tersebut , kemudian SUKIRNO alias Pak WAWAN di sarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuputih, kemudian SUKIRNO alias Pak WAWAN pulang kerumah untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya ANI YAMAH alias ANI alias Bu WAWAN  (Pr.48,Dsn. Krajan  Rt/Rw : 02/04 Ds.Sumberwaru  Kec.banyuputih Kab.Situbondo) (Pr.48,Dsn. Krajan  Rt/Rw : 02/04 Ds.Sumberwaru  Kec.banyuputih Kab.Situbondo) terkait kejadian yang baru dilaminya selanjutnya SUKIRNO alias Pak WAWAN melaporkannya ke Polsek Banyuputih, oleh petugas Polsek Banyuputih, korban SUKIRNO alias Pak WAWAN dibawa ke RSUD Asembagus untuk melakukan VER (Visum Et Repertum).
  2. Berdasarkan hasil VER (Visum Et Repertum) yang dikeluarkan oleh UPT RSUD Asembagus Nomor : 353/47/VER/431.302.6/2024, tanggal 21 Oktober 2024, yang ditanda tangani dr. UWAIS AL QARANY, sebagai dokter jaga IGD RSUD Asembagus, atas nama SUKIRNO alias Pak WAWAN, ditemukan luka lecet pada pipi kanan ukuran 2 cm dan luka lecet pada telinga kanan ukuran 1 cm, luka tersebut tidak berhalangan untuk menjalankan aktifitas, pekerjaan, jabatan, atau mata pencahariannya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa SAIM alias Pak HASAN telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya