Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2026/PN Sit LILIK WAHYUNINGSIH. S.Sos Achmad Fauzi Irsandi Manager Aset Management PT BFI Finance Indonisia.Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2026/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Sita Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa tindakan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk mengajukan Sita Eksekusi adalah tidak sah dan melanggar hukum;
  4. Memerintahkan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk untuk terlebih dahulu menempuh upaya hukum yang sesuai, yaitu melalui Gugatan Perdata;
  5. Menolak pengajuan Sita Eksekusi yang diajukan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk;
  6. Menghentikan segala proses Sita Eksekusi hingga adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Terbantah untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Pembantah;
  8. Menghukum Terbantah membayar ganti rugi kepada Pembantah Kerugian Materil yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) .
  9. Menghukum Terbantah secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
  10. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak