| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa atas nama TIMA telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 17 Juli 1980 di kediamannya yang terakhir di Resettlemen Pareyaan RT 003 RW 005 Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku;
ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |