Dakwaan |
KESATU ----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI Bin (Alm) ALWI, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 00.25 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nampu RT. 004 RW. 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI Bin (Alm) ALWI ditelfon oleh Saksi HARTONO Als TO Bin (Alm) ABD. RAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi HARTONO Als TO berkata “ada sepeda motor curian yang akan saya jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratusribu rupiah)”, lalu karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang, kemudian Terdakwa menelfon Saksi SUHAN Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “ada 1 (satu) unit sepeda motor hasil kejahatan/pencurian yang akan di jual”, selanjutnya Saksi SUHAN tertarik dengan tawaran Terdakwa, dan tidak lama kemudian Saksi SUHAN datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nampu RT. 004 RW. 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, setelah itu Terdakwa menelfon Saksi HARTONO Als TO kembali dan Terdakwa menerima tawaran dari Saksi HARTONO Als TO, lalu Terdakwa dan Saksi HARTONO Als TO sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Raya (Pantura) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN langsung berangkat ke Pinggir Jalan Raya (Pantura) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo untuk menemui Saksi HARTONO Als TO ; P-29 - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN sampai di Pinggir Jalan Raya (Pantura) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, dan Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN bertemu dengan Saksi HARTONO Als TO, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN mengecek 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol : P-6645-FG, warna Violet Silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590, kemudian Saksi SUHAN cocok dengan sepeda motor dan harga yang ditawarkan tersebut, selanjutnya Saksi SUHAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi HARTONO Als TO, lalu Saksi HARTONO Als TO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol : P-6645-FG, warna Violet Silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 kepada Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol : P6645-FG, warna Violet Silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 Terdakwa serahkan kembali kepada Saksi SUHAN, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol : P-6645-FG, warna Violet Silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 ; - Bahwa ketika di sampai di Sekitar Wilayah Desa Sumber Dawe Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Saksi SUHAN membuang plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN melanjutkan perjalanan untuk pulang ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Saksi SUHAN datang ke rumah Terdakwa dan Saksi SUHAN berkata “saya berniat akan menjual lagi sepeda motornya”, lalu Saksi SUHAN meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan pembeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver tersebut, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN Bin SULAIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan berkata “ada kendaraan yang di jual dengan harga yang sangat murah sepeda motor kosongan mau dijual milik teman saya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)”, selanjutnya Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN berminat dan akan datang ke rumah Terdakwa untuk melihat sepeda motor tersebut ; - Bahwa sekira jam 00.25 Wib Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa dan Saksi SUHAN, lalu Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN langsung mengecek sepeda motor tersebut, kemudian Saksi SUHAN memberitahukan Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat apapun / tanpa plat nomordan kontak kendaraannya sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN dengan Saksi SUHAN melakukan negosiasi harga sepeda motor tersebut hingga sepeda motor tersebut disepakati dengan harga sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN melakukan pembayaran sepeda motor tersebut dengan cara transfer melalui Dana Milik SYAIFUDDIN Als PAK DEN atas nama SITI MARYAM ke Nomor Dana Milik Saksi SUHAN, lalu Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN pulang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver tersebut ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HASAN BASRI, S.Pd.I mengalami kerugian materi sebesar 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) ; --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP.----- ATAU KEDUA --- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI Bin (Alm) ALWI, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 00.25 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nampu RT. 004 RW. 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI Bin (Alm) ALWI ditelfon oleh Saksi HARTONO Als TO Bin (Alm) ABD. RAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi HARTONO Als TO berkata “ada sepeda motor curian yang akan saya jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratusribu rupiah)”, lalu karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang, kemudian Terdakwa menelfon Saksi SUHAN Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “ada 1 (satu) unit sepeda motor hasil kejahatan/pencurian yang akan di jual”, selanjutnya Saksi SUHAN tertarik dengan tawaran Terdakwa, dan tidak lama kemudian Saksi SUHAN datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nampu RT. 004 RW. 001 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, setelah itu Terdakwa menelfon Saksi HARTONO Als TO kembali dan Terdakwa menerima tawaran dari Saksi HARTONO Als TO, lalu Terdakwa dan Saksi HARTONO Als TO sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Raya (Pantura) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN langsung berangkat ke Pinggir Jalan Raya (Pantura) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo untuk menemui Saksi HARTONO Als TO ; - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN sampai di Pinggir Jalan Raya (Pantura) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, dan Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN bertemu dengan Saksi HARTONO Als TO, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN mengecek 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol : P-6645-FG, warna Violet Silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590, kemudian Saksi SUHAN cocok dengan sepeda motor dan harga yang ditawarkan tersebut, selanjutnya Saksi SUHAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi HARTONO Als TO, lalu Saksi HARTONO Als TO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol : P-6645-FG, warna Violet Silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 kepada Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol : P6645-FG, warna Violet Silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 Terdakwa serahkan kembali kepada Saksi SUHAN, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol : P-6645-FG, warna Violet Silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 ; - Bahwa ketika di sampai di Sekitar Wilayah Desa Sumber Dawe Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Saksi SUHAN membuang plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAN melanjutkan perjalanan untuk pulang ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Saksi SUHAN datang ke rumah Terdakwa dan Saksi SUHAN berkata “saya berniat akan menjual lagi sepeda motornya”, lalu Saksi SUHAN meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan pembeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver tersebut, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN Bin SULAIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan berkata “ada kendaraan yang di jual dengan harga yang sangat murah sepeda motor kosongan mau dijual milik teman saya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)”, selanjutnya Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN berminat dan akan datang ke rumah Terdakwa untuk melihat sepeda motor tersebut ; - Bahwa sekira jam 00.25 Wib Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa dan Saksi SUHAN, lalu Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN langsung mengecek sepeda motor tersebut, kemudian Saksi SUHAN memberitahukan Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat apapun/ tanpa plat nomor dan kontak kendaraannya sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN dengan Saksi SUHAN melakukan negosiasi harga sepeda motor tersebut hingga sepeda motor tersebut disepakati dengan harga sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN melakukan pembayaran sepeda motor tersebut dengan cara transfer melalui Dana Milik SYAIFUDDIN Als PAK DEN atas nama SITI MARYAM ke Nomor Dana Milik Saksi SUHAN, lalu Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Saksi SYAIFUDDIN Als PAK DEN pulang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver tersebut ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HASAN BASRI, S.Pd.I mengalami kerugian materi sebesar 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) ; ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.---- |