Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2026/PN Sit 1.Nugraha Budi Kuncahya
2.Eris Mutiara Dewi
2.1. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Situbondo
3.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4.3. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Situbondo
5.Lukman Ari Sandy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2026/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan  Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ( Goed Opposant).
  2. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Membatalkan Penetapan Lelang Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sit Jo. Risalah Lelang No. 134/10.04/2025-01. Dari segala akibat Hukum nya yang timbul.
  4. Menyatakan Lelang eksekusi terhadap Obyek SHM No. 3188 / Sertipikat Hak Milik elektronik NIB.12.35.000022275.0. Tidak sah dan tidak berharga.
  5. Memerintahkan Para Terlawan untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi Perkara No. 3/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sit Jo. Risalah Lelang No. 134/10.04/2025-01. Hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  6. Menyatakan bahwa penetapan harga limit lelang yang di lakukan Terlawan I dan Terlawan II dan Terlawan III adalah Perbuatan Melawan Hukum. Dan batal Demi Hukum.
  7. Membatalkan segala surat-surat yang terbit sebagai akibat dari lelang tersebut termasuk namun tidak terbatas pada Risalah lelang dan Proses balik  Nama Obyek SHM No. 3188 / Sertipikat Hak Milik elektronik NIB.12.35.000022275.0.  Ke atas Nama. Lukman Ari Sandy (Terlawan IV).
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Atau jika Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Hukum, keadilan dan kepatutan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak