| Dakwaan |
Dakwaan : Bahwa terdakwa SHOLEHUDDIN als SOLEH bin SAPUTRAN pada hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di taman bunga timur alun-alun Situbondo Jalan Hasanudin Paraaman Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat dari arah probolinggo naik bus menuju Kabupaten Situbondo dengan membawa Kunci T yang terdakwa siapkan untuk mengambil sepeda motor tanpa ijin di wilayah kota Situbondo, setelah sampai lampu merah alun-alun Kabupaten Situbondo tepatnya pukul 19.30 Wib terdakwa turun dari bus dan berjalan kaki kearah taman bunga timur alun-alun sambil mencari sasaran, dan setelah sekitar 2 jam terdakwa memantau Lokasi tepatnya pukul 21.00 Wib terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Nopol P-6645-FG, warna silver Tahun 2009 milik saksi korban Moh Hasan Basri yang digunakan oleh anaknya yaitu saksi Moh. Zahid alias Zahid dalam keadaan diparkir dan di tinggalkan oleh pemiliknya, selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Moh Hasan Basri terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Nopol P-6645-FG, warna silver Tahun 2009 dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan Kunci T yang sebelumnya terdakwa bawa dan di simpan dalam tas terdakwa kemudian setelah rumah kunci rusak dan sepeda motor berhasil dinyalakan terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah Proboliggo. Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa datang kerumah saksi Hartono als To (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Dsn Lamur Rt 002 Rw 005, Ds Jati Urip, Kec Krejengan, Kab Probolinggo kemudian menawarkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Nopol P-6645-FG, warna silver Tahun 2009 hasil curian di wilayah kabupaten Situbondo, selanjutnya saksi Hartono als To sepakat untuk membelinya dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uangnya akan di serahkan jika sepeda motor tersebut laku terjual, selanjutnya saksi Hartono als To menjual 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Nopol P-6645-FG, warna silver Tahun 2009 kepada saksi Suhan Bin Muhammad melalui saksi Muhammad Hadi alias Abi dengan Harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut oleh saksi Hartono als To serahkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa. Bahwa setelah 3 hari pemakaian saksi Suhan Bin Muhammad menjual 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Nopol P-6645-FG, warna silver Tahun 2009 milik saksi korban Moh Hasan Basri kepada saksi Syaifuddi Alias Den. Bin Sulaiman melalui perantara Muhammad Hadi alias Abi dengan harga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang selanjutnya pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 barang bukti berupa motor Honda Vario Nopol P-6645-FG, warna silver Tahun 2009 berhasil diamankan oleh saksi Wizay Rifky Abror Barbara dan Bismo Ellah Rahman dan dibawa kepolres Situbondo Guna Prose lebih lanjut . Akibat perbuatan tersebut saksi korban Moh Hasan Basri mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke,5 KUHP |