Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Sit IRENE ONGGO SANUSI 1.IE KHAY WEN alias EMBOEN SUANDA
2.TAN TIEN JHOENG Alias RADEX WIDYARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 109/Patokan, seluas 1.553 M2 (seribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Panarukan, Provinsi Jawa Timur yang saat ini nama alamat berubah menjadi Jl. Panglima Besar Sudirman 28 Plaosa. RT/RW 003/003, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
  4. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 22 tanggal 9 November 1983, sebidang tanah Hak Milik Nomor 109/Patokan, seluas 1.553 M2 (seribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 5-8-1968 (lima agustus seribu sembilan ratus enam puluh delapan) Nomor 59/1968, Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Panarukan, Desa Patokan yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I Notaris JOSEF SUNAR WIBISONO, S.H. atau disebut juga J.S. WIBISONO, S.H. Notaris di Denpasar – Bali merupakan kuasa khusus yang hanya dipergunakan untuk kepentingan Bank Dagang Negara Cabang Situbondo;
  5. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 22 tanggal 9 November 1983, sebidang tanah dan bangunan rumah Hak Milik Nomor 109/Patokan, seluas 1.553 M2 (seribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 5-8-1968 (lima agustus seribu sembilan ratus enam puluh delapan) Nomor 59/1968, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Panarukan, Kecamatan Situbondo, Desa Patokan telah selesai dipergunakan dan tidak dapat digunakan kembali;
  6. Menyatakan penggunaan kembali Akta Kuasa Menjual Nomor 22 tanggal 9 November 1983, sebidang tanah dan bangunan rumah Hak Milik Nomor 109/Patokan, seluas 1.553 M2 (seribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 5-8-1968 (lima agustus seribu sembilan ratus enam puluh delapan) Nomor 59/1968, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Panarukan, Kecamatan Situbondo, Desa Patokan untuk pembuatan Akta Jual Beli Nomor 23/SIT/1990 tertanggal 21 Februari 1990 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 23/SIT/1990 tertanggal 21 Februari 1990 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT II cacat formil;
  8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 23/SIT/1990 tertanggal 21 Februari 1990 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT II batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
  9. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 109/Patokan, seluas 1.553 M2 (seribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Panarukan, Provinsi Jawa Timur yang saat ini nama alamat berubah menjadi Jl. Panglima Besar Sudirman 28 Plaosa. RT/RW 003/003, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atas nama TERGUGAT II / RADEX WIDYARTO tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan segala bentuk produk hukum yang lahir dari Akta Jual Beli Nomor 23/SIT/1990 tertanggal 21 Februari 1990 tidak memiliki kekuatan hukum;
  11. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 109/Patokan, seluas 1.553 M2 (seribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Panarukan, Provinsi Jawa Timur yang saat ini nama alamat berubah menjadi Jl. Panglima Besar Sudirman 28 Plaosa. RT/RW 003/003, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atas nama IRENE ONGGO SANUSI adalah sah dan tetap berlaku menurut hukum;
  12. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak