Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Sit HENRI SAMOSIR, SH 1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 1.1. BBPJN Jatim - Bali
2.Kepala Satuan Kerja BBPJN Jawa Timur
3.Kepala Bidang Preservasi II BBPJN Jatim - Bali
4.Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jatim - Bali
5.Direktur Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
6.Menteri Pekerjaan Umum
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Sabtu, 04 Jan. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HENRI SAMOSIR, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUDUS SURYA DHARMA, SHHENRI SAMOSIR, SH
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 1.1. BBPJN Jatim - Bali
2Kepala Satuan Kerja BBPJN Jawa Timur
3Kepala Bidang Preservasi II BBPJN Jatim - Bali
4Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jatim - Bali
5Direktur Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
6Menteri Pekerjaan Umum
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arfi Fazrian Setiawan, S.HPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 1.1. BBPJN Jatim - Bali
2Arfi Fazrian Setiawan, S.HKepala Satuan Kerja BBPJN Jawa Timur
3Arfi Fazrian Setiawan, S.HKepala Bidang Preservasi II BBPJN Jatim - Bali
4Arfi Fazrian Setiawan, S.HKepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jatim - Bali
5Arfi Fazrian Setiawan, S.HDirektur Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
6Arfi Fazrian Setiawan, S.HMenteri Pekerjaan Umum
Turut Tergugat
NoNama
1Inspektur II Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum
2Sekretaris Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum
3Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
4Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) ASPEKNAS Konstruksi Mandiri
5Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum
6Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP)
7Ketua Komisi V DPR RI
8Direktur PT. ARGO TUHU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyudi Hi Sardan, S.H., M.SiInspektur II Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum
2Wahyudi Hi Sardan, S.H., M.SiSekretaris Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
  3. Menyatakan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa secara gandeng renteng dengan Para Tergugat;
  4. Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa telah cacat prosedur (Maal Procedur) dan cacat administrasi (Maal Administrations);
  5. Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa tidak sah;
  6. Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain berdasarkan putusan perkara ini;
  7. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  

Atau

Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya  (Ex. Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak