Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Sit HERIYANTO 1.Ari Mulyadi
2.Farid
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian Perjanjian Jual Beli Tanaman Tebu antara Penggugat selaku Pejual dan Para Tergugat selaku Pembeli atas :

    1. Perjanjian Jual Beli Tanaman Tebu antara Penggugat dengan Tergugat I sebanyak 3000 (tiga ribu) Kwintal diatas areal Tanaman Tebu seluas 3 Ha lebih dengan harga per 1.000 (seribu) kwintal sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah), Total keseluruhan seharga Rp 105.000.000.- (seratus lima juta rupiah). Selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I
    2. Perjanjian Jual Beli Tebu antara Penggugat dengan Tergugat II sebanyak 3000 (tiga ribu) Kwintal diatas areal Tanaman Tebu seluas 3 Ha lebih dengan harga yang 1.000 (seribu) kwintal sebesar Rp 28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah) dan yang 2.000 (dua ribu) kwintal sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). Total keseluruhan seharga Rp 86.000.000.-(delapan puluh enam juta rupiah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------- Obyek Sengketa II
  3. Menyatakan bahwa tuntutan Para Tergugat yang menggunakan dasar perhitungan yang tidak sesuai dengan harga dan tata cara perhitungan sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Jual Beli Tanaman Tebu tidak mempunyai dasar hukum dan tidak mengikat Penggugat.
  4. Menyatakan Penggugat masih mempunyai kewajiban kepada Tergugat I sebesar Rp. 39.050.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
  5. Menyatakan Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat II sehingga tidak mempunyai lagi kewajiban pembayaran kepada Tergugat II.
  6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 19.600.000.- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak