| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari Informan dan meminta untuk membeli PIL TREX kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dengan menggunakan nomor telepon 082334808367 menelpon Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi whatsapp untuk meminta tolong mengambil PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir yang akan dibeli keesokan harinya; - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali mendapatkan pesan dari Informan melalui aplikasi whatsapp yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengabari Informan jika PIL TREX sudah berada dalam penguasaan Terdakwa. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi whatsapp untuk memberitahu bahwa Terdakwa tidak bisa mengambil PIL TREX hari ini, dan akan diambil keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan janjian untuk bertemu di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan mengobrol terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus menggunakan bekas rokok merk gudang garam surya kepada Terdakwa, dan langsung disimpan oleh Terdakwa di saku depan sebelah kanan celana yang digunakan Terdakwa; - Bahwa setelah berhasil menerima PIL TREX dari Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa menghubungi informan dan janjian bertemu di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 16.10 WIB Terdakwa menghampiri Informan yang berada di sebelah selatan lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan menyerahkan PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir yang dibungkus menggunakan bekas rokok merk gudang garam surya, lalu Informan menyerahkan uang pembelian PIL TREX sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan 5 (lima) butir PIL TREX kepada Terdakwa sebagai upah. Bahwa kemudian sekira pukul 16.15 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi FELIX PUTINELA yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan menemukan barang bukti berupa : 1. 5 (lima) butir PIL TREX yang ditemukan di dasbort kiri depan sepeda motor merk HONDA type Vario warna hitam Nopol P-3591-FG yang dibawa Terdakwa; 2. Uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dalam saku sebelah kiri depan celana Terdakwa; 3. 1 (satu) unit HP merk VIVO ditemukan dalam saku sebelah kanan depan celana Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02152/NOF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 07569/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,012 gram disita dari Terdakwa dan barang bukti dengan nomor 07570/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,351 gram disita dari Informan dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras. Terhadap barang bukti dengan nomor 07569/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,603 gram dan barang bukti dengan nomor 07570/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,807 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak dan disegel; - Bahwa Terdakwa tidak tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: -------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Masuk Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari Informan dan meminta untuk membeli PIL TREX kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dengan menggunakan nomor telepon 082334808367 menelpon Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi whatsapp untuk meminta tolong mengambil PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, dan akan dibeli keesokan harinya; - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali mendapatkan pesan dari Informan melalui aplikasi whatsapp yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengabari Informan jika PIL TREX sudah berada dalam penguasaan Terdakwa. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi whatsapp untuk memberitahu bahwa Terdakwa tidak bisa mengambil PIL TREX hari ini, dan akan diambil keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan janjian untuk bertemu di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan mengobrol terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus menggunakan bekas rokok merk gudang garam surya kepada Terdakwa, dan langsung disimpan oleh Terdakwa di saku depan sebelah kanan celana yang digunakan Terdakwa; - Bahwa setelah berhasil menerima PIL TREX dari Saksi SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa menghubungi informan dan janjian bertemu di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 16.10 WIB Terdakwa menghampiri Informan yang berada di sebelah selatan lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan menyerahkan PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir yang dibungkus menggunakan bekas rokok merk gudang garam surya, lalu Informan menyerahkan uang pembelian PIL TREX sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan 5 (lima) butir PIL TREX kepada Terdakwa sebagai upah. Bahwa kemudian sekira pukul 16.15 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi FELIX PUTINELA yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan menemukan barang bukti berupa : 1. 5 (lima) butir PIL TREX yang ditemukan di dasbort kiri depan sepeda motor merk HONDA type Vario warna hitam Nopol P-3591-FG yang dibawa Terdakwa; 2. Uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dalam saku sebelah kiri depan celana Terdakwa; 3. 1 (satu) unit HP merk VIVO ditemukan dalam saku sebelah kanan depan celana Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02152/NOF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 07569/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,012 gram disita dari Terdakwa dan barang bukti dengan nomor 07570/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,351 gram disita dari Informan dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras. Terhadap barang bukti dengan nomor 07569/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,603 gram dan barang bukti dengan nomor 07570/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,807 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak dan disegel; - Bahwa Terdakwa tidak tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (1), (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |