Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. HANAFI bin alm. SUNAHWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-470/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN KESATU Bahwa ia Terdakwa HANAFI Bin (Alm) SUNAHWI pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 22.20 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kampung Krajan, RT 02, RW 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------- ----------------------------------------------- • Bahwa berawalnya ketika Saksi MOHAMMAD MUALIF dan Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo) mendapat informasi dari masyarakat di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Panji terdapat peredaran Pil Trex dan didapat Informasi pengedaranya adalah orang Kecamatan Panarukan, mengetahui hal tersebut Saksi MOHAMMAD MUALIF dan Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM meminta bantuan kepada masyarakat atau infroman untuk membeli Pil Trex kemudian informan tersebut menghubungi Terdakwa untuk membeli Pil Trex dan setelah sesampainya dirumah Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 22.20 Wib bertempat Kampung Krajan, RT 02, RW 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, informan tersebut bertemu dengan Terdakwa terjadi Transaksi dan langsung menyerahakan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam rumahnya mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus bekas kertas rokok warna putih yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil Trex total 100 (seratus) butir diduga pil Trex dan kemudian diserahkan kepada informan tersebut sambil memberikan uang kembalian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). • Bahwa selanjutnya Saksi MOHAMMAD MUALIF dan Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM pada hari Jumat Tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib bertempat di Kampung Krajang RT 02 RW 01 Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang diakui milik Terdakwa yang mana di saksikan oleh Saksi HOSNAN ,ditemukan : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX. - 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus bekas kertas rokok warna putih yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir Pil TREX total 100 (seratus) butir diduga Pil TREX. (di temukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Golden Taste 88 yang ada di atas pintu ruang tamu rumah Terdakwa), - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 27 (dua puluh tujuh) butir diduga Pil TREX (ditemukan dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang ada di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa); - Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (ditemukan lantai pos yang ada di depan rumah Terdakwa); - 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna biru gelap (ditemukan di atas kasur yang ada dikamar rumah Terdakwa) • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Bahwa Terdakwa mendapat Pil Trex tersebut dengan cara membeli Pil Trex dari SANDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan, Rt 02, Rw 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian di jual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli per 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila habis terjual semua. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09561/NOF/2024 Tanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 30134/2025/NOF dan 30135/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.—---------------------------------------------- --------------------------------- A T A U KEDUA Bahwa ia Terdakwa HANAFI Bin (Alm) SUNAHWI pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 22.20 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kampung Krajan, RT 02, RW 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------- • Bahwa berawalnya ketika Saksi MOHAMMAD MUALIF dan Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo) mendapat informasi dari masyarakat di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Panji terdapat peredaran Pil Trex dan didapat Informasi pengedaranya adalah orang Kecamatan Panarukan, mengetahui hal tersebut Saksi MOHAMMAD MUALIF dan Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM meminta bantuan kepada masyarakat atau infroman untuk membeli Pil Trex kemudian informan tersebut menghubungi Terdakwa untuk membeli Pil Trex dan setelah sesampainya dirumah Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 22.20 Wib bertempat Kampung Krajan, RT 02, RW 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, informan tersebut bertemu dengan Terdakwa terjadi Transaksi dan langsung menyerahakan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam rumahnya mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus bekas kertas rokok warna putih yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil Trex total 100 (seratus) butir diduga pil Trex dan kemudian diserahkan kepada informan tersebut sambil memberikan uang kembalian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). • Bahwa selanjutnya Saksi MOHAMMAD MUALIF dan Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM pada hari Jumat Tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib bertempat di Kampung Krajang RT 02 RW 01 Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang diakui milik Terdakwa yang mana di saksikan oleh Saksi HOSNAN ,ditemukan : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX. - 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus bekas kertas rokok warna putih yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir Pil TREX total 100 (seratus) butir diduga Pil TREX. (di temukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Golden Taste 88 yang ada di atas pintu ruang tamu rumah Terdakwa), - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 27 (dua puluh tujuh) butir diduga Pil TREX (ditemukan dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang ada di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa); - Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (ditemukan lantai pos yang ada di depan rumah Terdakwa); - 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna biru gelap (ditemukan di atas kasur yang ada dikamar rumah Terdakwa) • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Bahwa Terdakwa mendapat Pil Trex tersebut dengan cara membeli Pil Trex dari SANDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan, Rt 02, Rw 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian di jual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli per 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila habis terjual semua. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09561/NOF/2024 Tanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 30134/2025/NOF dan 30135/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian serta kewenangan terkait praktik kefarmasian. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1), (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

Pihak Dipublikasikan Ya