Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. JAKA NOVA DWIDAYANTA alias NDUT bin ATMOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2554/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN KESATU ----- Bahwa Terdakwa JAKA NOVA DWIDAYANTA alias NDUT bin ATMOJO pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Jl. PB Sudirman Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja ikut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA bersama. BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian di warung kopi milik saudara EKO ASMORO BANGUN alias PAK EKO masuk wilayah Dusun Karangasem Rt 003 Rw 001 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian diketahui bahwa Terdakwa JAKA NDUT dan Saksi PARNO bin YAMTO WIYONO (alm) (dilakukan akuntansian dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan permainan judi online jenis togel dengan mengkases situs “RAJA TOGEL” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 di warung kopi milik PAK EKO. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 yang diakui milik Terdakwa terdapat history Permainan Judi Online jenis Togel Kentuckymind, California, Kamboja, Totomacau, Sydney dan Taiwan serta terdapat data transaksi akun milik Terdakwa dalam Permainan Judi Online jenis Togel tersebut. Terdakwa bermain judi online jenis togel dengan cara membuka aplikasi CHROME lalu mengakses situs RAJA TOGEL menggunakan akun yang telah Terdakwa daftarkan dengan username VINA2 dan password warga234 kemudian Terdakwa melakukan Deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk modal bermain judi dengan cara di transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh situs RAJA TOGEL yakni Bank BRI Norek : 034101002188567 An RUSTINI melalui ATM BRI dengan Norek : 653101010621538 An. INDAH NUR F. Selanjutnya tentukan jenis permainan judi online yang tersedia di situs RAJA TOGEL dengan berbagai jenis pilihan permainan judi yang Terdakwa mainkan yakni Kentuckymind , California, Kamboja, Totomacau, Sydney dan Taiwan. Selanjutnya Terdakwa mengisi dan menentukan jumlah taruhan pada angka yang akan Terdakwa pasang. Lalu Terdakwa bermain pada permainan judi online jenis California dengan total pembelian sebesar Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah), jenis Kamboja dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Totomacau dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Sydney dengan total pembelian sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan jenis Taiwan dengan total pembelian sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian dalam permainan judi online jenis togel pada situs RAJA TOGEL dikatakan menang apabila angka yang dipasang atau dipilih sesuai dengan tebakan yang dikeluarkan oleh bandar maka dinyatakan menang maka saldo akan otomatis bertambah, namun sebaliknya apabila angka yang dipilih berbeda dengan tebakan bandar dinyatakan kalah maka saldo secara otomatis akan berkurang. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perjudian togel berupa : • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 • 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. Rekening 653101010621538 An. INDAH NUR F • 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 • 24 (dua puluh empat) lembar hasil cetak rekening koran Bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 (sejak bulan Desember s/d Tanggal 07 Maret 2025) • Uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sisa saldo Nomor Rekening: 6531-01-010621- 53-8 atas nama Indah Nur F. - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah. --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ------ ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa JAKA NOVA DWIDAYANTA alias NDUT bin ATMOJO pada hari Jumat tanggal 07 Marettidak2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-nya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Jl. PB Sudirman Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi WIZAY RIFKY ABROR Bahwa bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA bersama Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak kejahatan penjualan di warung kopi milik saudara EKO ASMORO BANGUN alias PAK EKO masuk wilayah Dusun Karangasem Rt 003 Rw 001 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Berdasarkan informasi tersebut,kemudian diketahui bahwa Terdakwa JAKA NDUT dan Saksi PARNO bin YAMTO WIYONO (alm) (dilakukan peminjaman dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan permainan judi online jenis togel dengan mengkases situs “RAJA TOGEL” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 di warung kopi milik PAK EKO. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 yang diakui milik Terdakwa terdapat history Permainan Judi Online jenis Togel Kentuckymind, California, Kamboja, Totomacau, Sydney dan Taiwan serta terdapat data transaksi akun milik Terdakwa dalam Permainan Judi Online jenis Togel tersebut. Terdakwa bermain judi online jenis togel dengan cara membuka aplikasi CHROME lalu mengakses situs RAJA TOGEL menggunakan akun yang telah Terdakwa daftarkan dengan username VINA2 dan password warga234 kemudian Terdakwa melakukan Deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk modal bermain judi dengan cara di transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh situs RAJA TOGEL yakni Bank BRI Norek : 034101002188567 An RUSTINI melalui ATM BRI dengan Norek : 653101010621538 An. INDAH NUR F. Selanjutnya tentukan jenis permainan judi online yang tersedia di situs RAJA TOGEL dengan berbagai jenis pilihan permainan judi yang Terdakwa mainkan yakni Kentuckymind , California, Kamboja, Totomacau, Sydney dan Taiwan. Selanjutnya Terdakwa mengisi dan menentukan jumlah taruhan pada angka yang akan Terdakwa pasang. Lalu Terdakwa bermain pada permainan judi online jenis California dengan total pembelian sebesar Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah), jenis Kamboja dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Totomacau dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Sydney dengan total pembelian sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan jenis Taiwan dengan total pembelian sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian dalam permainan judi online jenis togel pada situs RAJA TOGEL dikatakan menang apabila angka yang dipasang atau dipilih sesuai dengan tebakan yang dikeluarkan oleh bandar maka dinyatakan menang maka saldo akan otomatis bertambah, namun sebaliknya apabila angka yang dipilih berbeda dengan tebakan bandar dinyatakan kalah maka saldo secara otomatis akan berkurang. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perjudian togel berupa : • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 • 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. Rekening 653101010621538 An. INDAH NUR F • 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 • 24 (dua puluh empat) lembar hasil cetak rekening koran Bank BRI An. INDAH NUR F No.Rekening 653101010621538 (sejak bulan Desember s/d Tanggal 07 Maret 2025) • Uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sisa saldo Nomor Rekening: 6531-01-010621- 53-8 atas nama Indah Nur F. - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasiban dan seterusnya untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ATAU KETIGA ----- Bahwa Terdakwa JAKA NOVA DWIDAYANTA alias NDUT bin ATMOJO pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-nya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Jl. PB Sudirman Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendisribusikan, mentransmisikan, dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki pengiriman penjualan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi WIZAY RIFKY ABROR Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA bersama saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari terkait masyarakat adanya aktivitas perjudian di warung kopi milik saudara EKO ASMORO BANGUN alias PAK EKO masuk wilayah Dusun Karangasem Rt 003 Rw 001 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian diketahui bahwa Terdakwa JAKA NDUT dan Saksi PARNO bin YAMTO WIYONO (alm) (dilakukan akuntansian dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan permainan judi online jenis togel dengan mengkases situs “RAJA TOGEL” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 di warung kopi milik PAK EKO. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 yang diakui milik Terdakwa terdapat history Permainan Judi Online jenis Togel Kentuckymind, California, Kamboja, Totomacau, Sydney dan Taiwan serta terdapat data transaksi milik Terdakwa dalam Permainan Judi Online jenis Togel tersebut. Terdakwa bermain judi online jenis togel dengan cara membuka aplikasi CHROME lalu mengakses situs RAJA TOGEL menggunakan akun yang telah Terdakwa daftarkan dengan username VINA2 dan password warga234 kemudian Terdakwa melakukan Deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk modal bermain judi dengan cara di transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh situs RAJA TOGEL yakni Bank BRI Norek : 034101002188567 An RUSTINI melalui ATM BRI dengan Norek : 653101010621538 An. INDAH NUR F. Selanjutnya tentukan jenis permainan judi online yang tersedia di situs RAJA TOGEL dengan berbagai jenis pilihan permainan judi yang Terdakwa mainkan yakni Kentuckymind , California, Kamboja, Totomacau, Sydney dan Taiwan. Selanjutnya Terdakwa mengisi dan menentukan jumlah taruhan pada angka yang akan Terdakwa pasang. Lalu Terdakwa bermain pada permainan judi online jenis California dengan total pembelian sebesar Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah), jenis Kamboja dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Totomacau dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Sydney dengan total pembelian sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan jenis Taiwan dengan total pembelian sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian dalam permainan judi online jenis togel pada situs RAJA TOGEL dikatakan menang apabila angka yang dipasang atau dipilih sesuai dengan tebakan yang dikeluarkan oleh bandar maka dinyatakan menang maka saldo akan otomatis bertambah, namun sebaliknya apabila angka yang dipilih berbeda dengan tebakan bandar dinyatakan kalah maka saldo secara otomatis akan berkurang. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perjudian togel berupa : • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 • 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. Rekening 653101010621538 An. INDAH NUR F • 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 • 24 (dua puluh empat) lembar hasil cetak rekening koran Bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 (sejak bulan Desember s/d Tanggal 07 Maret 2025) • Uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sisa saldo Nomor Rekening: 6531-01-010621- 53-8 atas nama Indah Nur F. - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----Lalu Terdakwa bermain pada permainan judi online jenis California dengan total pembelian sebesar Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah), jenis Kamboja dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Totomacau dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Sydney dengan total pembelian sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan jenis Taiwan dengan total pembelian sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian dalam permainan judi online jenis togel pada situs RAJA TOGEL dikatakan menang apabila angka yang dipasang atau dipilih sesuai dengan tebakan yang dikeluarkan oleh bandar maka dinyatakan menang maka saldo akan otomatis bertambah, namun sebaliknya apabila angka yang dipilih berbeda dengan tebakan bandar dinyatakan kalah maka saldo secara otomatis akan berkurang. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perjudian togel berupa : • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 • 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. Rekening 653101010621538 An. INDAH NUR F • 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 • 24 (dua puluh empat) lembar hasil cetak rekening koran Bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 (sejak bulan Desember s/d Tanggal 07 Maret 2025) • Uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sisa saldo Nomor Rekening: 6531-01-010621- 53-8 atas nama Indah Nur F. - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----Lalu Terdakwa bermain pada permainan judi online jenis California dengan total pembelian sebesar Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah), jenis Kamboja dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Totomacau dengan total pembelian sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jenis Sydney dengan total pembelian sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan jenis Taiwan dengan total pembelian sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian dalam permainan judi online jenis togel pada situs RAJA TOGEL dikatakan menang apabila angka yang dipasang atau dipilih sesuai dengan tebakan yang dikeluarkan oleh bandar maka dinyatakan menang maka saldo akan otomatis bertambah, namun sebaliknya apabila angka yang dipilih berbeda dengan tebakan bandar dinyatakan kalah maka saldo secara otomatis akan berkurang. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perjudian togel berupa : • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 • 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. Rekening 653101010621538 An. INDAH NUR F • 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 • 24 (dua puluh empat) lembar hasil cetak rekening koran Bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 (sejak bulan Desember s/d Tanggal 07 Maret 2025) • Uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sisa saldo Nomor Rekening: 6531-01-010621- 53-8 atas nama Indah Nur F. - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----• 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 • 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. Rekening 653101010621538 An. INDAH NUR F • 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 • 24 (dua puluh empat) lembar hasil cetak rekening koran Bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 (sejak bulan Desember s/d Tanggal 07 Maret 2025) • Uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sisa saldo Nomor Rekening: 6531-01-010621- 53-8 atas nama Indah Nur F. - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----• 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y02 warna biru muda, IMEI 1 : 867101069162277 IMEI 2 : 867101069162269 • 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. Rekening 653101010621538 An. INDAH NUR F • 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 • 24 (dua puluh empat) lembar hasil cetak rekening koran Bank BRI An. INDAH NUR F No. Rekening 653101010621538 (sejak bulan Desember s/d Tanggal 07 Maret 2025) • Uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sisa saldo Nomor Rekening: 6531-01-010621- 53-8 atas nama Indah Nur F. - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----

Pihak Dipublikasikan Ya