Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. RUDIANTO bin SUNAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4760/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------------Bahwa ia Terdakwa RUDIANTO Bin SUNAWI selaku kepala dusun Salasaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seletreng nomor 188/02/431.505.9.9/2020 bersama Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, yaitu berupa bantuan pangan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) sak karung beras sebesar Rp 5.634.020,- (Lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua puluh rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;---------------------

 

-  Bahwa penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras kepada

22.004.077 (dua puluh dua juta empat ribu tujuh puluh tujuh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari data Pensasasran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kementrian Koordinatur Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (P3KE) sebanyak 10 (sepuluh) kilogram setiap kepala keluarga untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 untuk Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 372/TS.03.03/K/11/2023 tanggal 22 November 2023 perihal penugasan penyaluran cadangan pangan pemerintah dalam rangka bantuan pangan beras.

Dalam hal menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Pangan Nasional tersebut, Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku Pihak Pertama yang mewakili pemerintah Republik Indonesia melakukan perjanjian Jasa Angkutan Pendistribusian bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahun 2024 dengan PT. YASA ARTHA TRIMANUNGGAL sebagai penyedia jasa angkutan sebagaimana Surat Perjanjian PJ-03/DP303/PG.04/01/2024 tanggal 2 Januari 2024, dengan Addendum Perjanjian Jasa Angkutan Pendistribusian bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahun 2024 antara Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan PT. YASA ARTHA TRIMANUNGGAL tanggal 15 Januari 2024 Nomor Addendum : PJ-23/DP303/PG.04/01/2024 dan nomor Addendum : 002/ADD/YASA-BULOG/I/2024 tanggal 15 Januari 2024

Dengan alokasi bantuan pangan beras bulan Januari sampai dengan Juni 2024 sebanyak 382.286.400 (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus) kilogram netto

 

yang diserahkan kepada 6.371.440 (enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh) penerima bantuan pangan (PBP), dengan masing-masing Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima sebanyak 10 (sepuluh) Kilogram dengan besar Imbalan Jasa pekerjaan sebesar Rp. 610.058.757.420,- (enam ratus sepuluh milyar lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah);

 

  • Bahwa untuk penyaluran bantuan pangan di wilayah Jawa Timur khususnya Kabupaten Situbondo, PT. YASA ARTHA TRIMANUNGGAL selaku penyedia jasa angkutan (transporter) pengantaran dan penyerahan (pendistribusian) bantuan pangan cadangan beras pemerintah alokasi bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 menunjuk Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO sebagai koordinator Jasa Angkut (Transporter) untuk wilayah Kabupaten Situbondo berdasarkan Surat Tugas untuk Nomor : 061/ST-PTYASA/CBP-SBY/IX/2024 Tanggal 25 Januari 2024 yang selanjutnya diberikan pelatihan dan pemberian materi terkait mekanisme pendistribusian bantuan pangan sampai kepada penerima bantuan pangan Oleh PT YASA ARTHA TRIMANUNGGAL beserta administrasi pelaporannya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    1. Menginformasikan kepada aparat setempat untuk dapat menghadirkan PBP di Titik Penyerahan sesuai jadwal;
    2. Memeriksa ketersediaan dan kesiapan BERAS di titik penyerahan;
    3. Menyiapkan BAST sesuai jadwal salur beserta dokumen administratif lainnya;
    4. Menyiapkan peralatan dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan;
    5. Memeriksa kesiapan tempat, kebersihan dan penerangan;
    6. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengamanan dan pengawalan (POLRI/TNI); dan
    7. Menyerahkan BAST/BNBA sesuai jadwal salur kepada Juru Serah dengan menggunakan buku serah.

Kelengkapan administrasi pelaporan yang harus dibuat :

  1. Menerima dokumen BAST/BNBA, Formulir SPTJM, dan BAST PBP Pengganti dari Juru Serah;
  2. Meminta tanda tangan dan cap dinas dari aparat desa/kelurahan/kecamatan dan/atau RT/RW yang membawahi wilayah lokasi Titik Penyerahan; dan
  3. Koordinator lapangan menyerahkan BAST/BNBA, Formulir SPTJM, dan BAST PBP Pengganti yang telah ditandatangani dan dicap dinas oleh aparat setempat kepada Kepala Cabang / Kepala Perwakilan yang ditunjuk.

 

  • Bahwa dalam pendistribusian bantuan pangan di Kabupaten Situbondo, Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO selaku koordinator Jasa Angkut (Transporter) untuk wilayah Kabupaten Situbondo berkoordinasi dengan Saksi NINDA HASMINURHAYATI,S.Pd, selaku Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) secara lisan untuk dikenalkan kepada para pendamping PKH yang ada di masing – masing kecamatan, setelah berkomunikasi dan mengumpulkan para pendamping PKH, Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO menyampaikan kepada para pendamping PKH untuk dimintai bantuannya menjadi transporter serta memberikan dokumen surat undangan, daftar hadir, blanko berita acara serah terima kepada masing-masing pendamping PKH beserta uang operasional, untuk pendistribusian bantuan pangan di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO menunjuk secara lisan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) yang merupakan pendamping PKH di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sebagai transporter di desa.
  • Bahwa jumlah penerima bantuan pangan Kabupaten Situbondo sebanyak 79.293 (Tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga), dengan biaya operasional sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per 1 (satu) orang penerima bantuan pangan, dengan jumlah penerima bantuan pangan sebanyak 79.293 x Rp. 2.300,- dengan total sebesar Rp. 182.373.900,- (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) setiap kali pendistribusian (per bulan) selama 6 (enam) kali distribusi (perbulan) dan khusus untuk Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan jumlah penerima bantuan pangan sebanyak 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) dengan biaya pendistribusian untuk satu orang penerima Rp. 2.300 x 748 penerima di Desa Seletreng sehingga total biaya pendistribusian di Desa Seletreng sebesar Rp. 1.720.400,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah) setiap kali pendistribusian (perbulan) selama 6 (enam) kali distribusi (perbulan) dengan total 6 kali distribusi di Desa Seletreng sebesar Rp. 10.322.400,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dalam setiap pendistribusian Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO memberikan upah kepada masing-masing transporter Khusus Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo kepada terdakwa, untuk di distribusikan kepada 748 penerima bantuan pangan selama 6 (enam) kali distribusi dengan rincian setiap kali distribusi yaitu:
  • Uang operasional salur kepada pendamping PKH sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Tenaga penyalur 4 orang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),
  • Kepada desa untuk uang makan dan kebersihan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Total untuk satu kali distribusi Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO menyerahkan uang sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 kali distribusi dengan total 6 kali distribusi sebesar Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa untuk Pendistribusian bantuan pangan berupa beras pada Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan dilaksanakan pada:
  1.   Tahap I (Januari) tanggal 01 Februari 2024 (dokumen pengeluaran barang nomor: OUT/03046/02/2024/13060.032 tanggal 01-02-2024) sebanyak 7.480 Kg.
  2. Tahap II (Februari) tanggal 02 Maret 2024 (dokumen pengeluaran barang nomor : OUT/03356/03/2024/13060.032 tanggal 02-03-2024) sebanyak 7.480 Kg.

 

  • Mekanisme penggantian penerimaan bantuan pangan berdasarkan berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 :
  1. Dalam hal terdapat Penerima Bantuan Pangan tidak sesuai dengan data dan/atau tidak ditemukan dalam hal, yaitu meninggal dunia, pindah domisili, dicatat lebih dari 1 (satu) kali, tidak ditemukan alamatnya atau tidak ditemukan pada alamat yang terdata, dan/atau menolak menerima bantuan dapat dilakukan penggantian.
  2. Kriteria Penerima Bantuan Pangan Pengganti, yaitu:
    1. Anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan penerima Bantuan Pangan yang meninggal,
    2. Keluarga berstatus miskin yang belum menerima Bantuan Pangan,
    3. Keluarga rawan pangan dan gizi yang belum menerima bantuan.
    4. Penerima Bantuan Pangan pengganti beralamat di lokasi desa/kelurahan yang sama dengan alamat penerima Bantuan Pangan yang akan digantikan.
    5. Untuk penerima bantuan pangan pengganti beras terdata dalam data P3KE dan bantuan stunting terdata dalam KRS data BKKBN.
  3. Penerima Bantuan Pangan yang berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh keluarga terdekat/tetangga terdekat/RW/RT/Lurah/Kepala Desa. Orang yang mewakili untuk menerima bantuan, menunjukkan surat kuasa dan bukti diri (KTP/KK) kemudian menandatangani berita acara serah terima atau diganti dengan penerima Bantuan Pangan pengganti sesuai dengan mekanisme berlaku yang dianggap sah.
  4. BAST Penerima Bantuan Pangan Pengganti ditandatangani oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dan penerima bantuan pengganti, serta diketahui oleh Aparat Setempat adalah Pengurus RT/RW atau sebutan nama lainnya atau aparat Kelurahan/Desa atau perwakilan penerima bantuan pangan sasaran .
  5. Penetapan Penerima Bantuan Pangan pengganti dituliskan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani aparat setempat (pengurus RT/RW, atau aparat Kelurahan/Desa) dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan nama lainnya setelah bantuan disalurkan
  6. Penerima Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan dan diserahkan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang disertai dengan BAST.

 

  • Bahwa Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) di bantu oleh Terdakwa menyalahgunakan dana fakir miskin berupa bantuan pangan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) sak karung beras sebesar Rp 5.634.020,- (Lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Penyaluran Tahap I :
    1. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Februari 2024 atau yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada tahap I pendistribusian bantuan pangan, terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) mempunyai tugas pendistribusian bantuan pangan kepada penerima bantuan pangan sesuai BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03047/02/2024/1306.022, dimana diantara penerima tersebut terdapat penerima yang sudah meninggal dunia, namun pada kenyataannya, bantuan pangan tersebut diserahkan kepada penerima lain yang tidak masuk ke dalam BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03047/02/2024/1306.022 yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.

022

(meninggal dunia)

Penerima pengalihan tahap 1 (Januari 2024)

Yang tidak terdaftar dalam BAST Nomor

OUT/03047/02/2024/1306.02 2

Kerugian

@10 Kg (114.980)

1.

BU SAYAMO

BUDI HARIYANTO

114.980,-

 

 

2.

B. SUBAIRI

BAITINA

114.980,-

3.

NAHWA

ISMAWATI.

114.980,-

4.

TIRTO SUHRA

TIRTO (Kategori Miskin berdasarkan data DTSEN) Namun  tidak  masuk  data

Tandon P3KE

114.980,-

5.

AHYANI

TAHIR.

114.980,-

6

RAHYATUN NUTIS

SIAH.

114.980,-

7

MISNAWI

SUNATIS

114.980,-

Total

Rp 804.860,-

 

    1. Selain itu Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) dengan dibantu terdakwa mengambil 8 (delapan) sak karung beras penerima bantuan pangan yang meninggal dunia untuk serahkan kepada pihak yang namanya tidak tercantum di data tandon P3KE untuk diserahkan kepada tenaga penyalur sebagai ganti upah yaitu : saksi ZAINIYA, Saksi CITRAWATI, Saksi EVA dan Saksi NUR FATIMAH Alias NUR yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.

022

(meninggal dunia)

Penerima pengalihan tahap 1 (Januari 2024)

(tenaga penyalur)

Kerugian

@10 Kg (114.980)

1.

LUKMAN

Diserahkan kepada tenaga penyalur

114.980,-

2.

NURSIYA

Diserahkan kepada tenaga penyalur

114.980,-

3.

DA’I

Diserahkan kepada tenaga penyalur

114.980,-

4.

RIWANI

Diserahkan kepada tenaga penyalur

114.980,-

5.

MUSNA

Diserahkan kepada tenaga penyalur

114.980,-

6.

SUTOMO

Diserahkan kepada tenaga penyalur

114.980,-

7.

SUMARJO

Diserahkan kepada tenaga penyalur

114.980,-

8.

ABDUR RAHMAN.

Diserahkan kepada tenaga penyalur

114.980,-

Total

Rp 919.840,-

 

    1. Bahwa pada Tahap I bulan Februari tahun 2024 Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terdapat nama-nama yang terdaftar dalam daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.022, namun pada kenyataannya oleh Terdakwa bersama sama dengan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) tidak diserahkan bantuan pangan berupa beras kepada Saksi MUSAHRIP, Saksi SANUM, Saksi JAKFARI, Saudara RAWI (Suami Saksi SAMAWIYA), RASUK (Suami Saksi MUNAWATI), MUSTAFA (Suami Saksi HERLIN)

dan Saksi BURAMIN dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Penerima bantuan yang

terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.022

Tidak menerima bantuan

Kerugian

@10 Kg (114.980)

1

MUSAHRIP

1 Kali

Rp. 114.980,-

2

SANUM

1 Kali

Rp. 114.980,-

3

JAKFARI

1 Kali

Rp. 114.980,-

4

RAWI

1 Kali

Rp. 114.980,-

5

RASUK

1 Kali

Rp. 114.980,-

6

MUSTOFA

1 Kali

Rp. 114.980,-

7

BURAMIN

1 Kali

Rp. 114.980,-

Total

Rp 804.860,-

Sehingga jumlah Kerugian yang dialami oleh penerima Tahap I yang terdaftar dalam daftar penerimaan bantuan pangan (PBP) namun tidak menerima bantuan pangan dan daftar nama- nama yang terdaftar dalam daftar penerima bantuan pangan (PBP) namun yang bersangkutan meninggal dunia yang dialihkan oleh  terdakwa dan Saksi RUDIANTO Bin SUNAWI

 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan total 22 sak Beras bantuan pangan sebesar Rp. 2.529.560,- (Dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah)

 

  1. Penyaluran Tahap II

 

    1. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Maret 2024 atau yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) mempunyai tugas pendistribusian bantuan pangan kepada penerima bantuan pangan sesuai BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor OUT/03357/03/2024/13060.032, dimana diantara penerima tersebut terdapat penerima yang sudah meninggal dunia namun pada kenyataanyaa, bantuan pangan tersebut diserahkan kepada penerima lain yang tidak masuk ke dalam BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03357/03/2024/13060.032 yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03357/03/2024/1306 0.032

(meninggal dunia)

Penerima pengalihan tahap II (Januari 2024)

Kerugian

10 Kg (114.980)

1.

BU SAYAMO

NIWATI

114.980,-

2.

B. SUBAIRI

BAITINA.

114.980,-

3.

NAHWA

ISMAWATI.

114.980,-

4.

TIRTO SUHRA

TIRTO

114.980,-

5.

AHYANI

FATMAWATI.

114.980,-

6

RAHYATUN NUTIS

SIAH.

114.980,-

7

MISNAWI

SUNATIS

114.980,-

8.

LUKMAN

KARIMA

114.980,-

9.

NURSIYA

SARI

114.980,-

10.

DA’I

SOFIYATUL MAISYAROH

114.980,-

total

1.149.800,-

 

    1. Selain itu terdakwa mengambil 3 (tiga) Sak bantuan pangan untuk dialihkan oleh Saksi RUDIANTO Bin SUNAWI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan 2 (dua) sak karung beras diserahkan kepada saksi SUYOTO untuk upah penyaluran bantuan pangan yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03357/03/2024/1306 0.032

(meninggal dunia)

Penerima pengalihan tahap II (Januari 2024)

Kerugian

10 Kg (114.980)

1.

RIWANI

Diambil saksi RUDIANTO bin SUNAWI untuk dialihkan ke

SARI

114.980,-

2.

MUSNA

Diambil saksi RUDIANTO bin SUNAWI untuk dialihkan ke SOFIATUL MAISAROH

114.980,-

3.

SUTOMO

Diambil saksi RUDIANTO bin

SUNAWI untuk dialihkan ke KARIMAH

114.980,-

4.

SUMARJO

Diserahkan kepada saksi SUYOTO

114.980,-

5.

ABDUR RAHMAN.

Diserahkan kepada saksi SUYOTO

114.980,-

Total

Rp.574.900,-

 

    1. Bahwa dalam pelaksanaan Tahap II bulan Maret Tahun 2024 Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terdapat nama-nama yang terdaftar dalam daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan BAST Nomor OUT/03357/03/2024/13060.032 namun oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) tidak diserahkan bantuan pangan berupa beras kepada BASRI (Suami

 

Saksi MAEMUNAH, Saksi BURAMIN, Saksi RUHMANI, Saudara BUNIDI (keponakannya Saksi MAYATI, Saksi FADIL, Saksi MUSAHRIB dan Saksi SANUM, ) yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03357/03/2024/13060.032

Tidak menerima bantuan

Kerugian

10 Kg (114.980)

1

BASRI

1 Kali

Rp. 114.980,-

2

BURAMIN

1 Kali

Rp. 114.980,-

3

RUHMANI

1 Kali

Rp. 114.980,-

4

BUNIDI

1 Kali

Rp. 114.980,-

5

FADIL

1 Kali

Rp. 114.980,-

6

MUSAHRIB

1 Kali

Rp. 114.980,-

7

SANUM

1 Kali

Rp. 114.980,-

Total

Rp. 804.860,-

 

    1. Selain itu terdakwa menjual beras bantuan pangan sebanyak 5 (lima) milik Saksi YEYE, Saksi JAKFARI, Saudara RAWI (Suami Saksi SAMAWIYA), RASUK (Suami Saksi MUNAWATI), MUSTAFA (Suami Saksi HERLIN) Sak melalui Saksi SURYADI kepada Saksi TOYANI Alias TUNIRA dengan harga total sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03357/03/2024/13060.032

Tidak menerima bantuan

Kerugian

10 Kg (114.980)

1

YEYE

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

2

JAKFARI

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

3

RAWI

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

4

RASUK

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

5

MUSTAFA

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

Total

Rp. 574.900,-

 

Sehingga jumlah Kerugian yang dialami oleh penerima Tahap II yang terdaftar dalam daftar penerimaan bantuan pangan (PBP) namun tidak menerima bantuan pangan dan daftar nama- nama yang terdaftar dalam daftar penerima bantuan pangan (PBP) namun yang bersangkutan meninggal dunia yang dialihkan oleh terdakwa Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) dengan total 27 sak Beras bantuan pangan adalah sebesar Rp. 3.104.460,- (Tiga juta seratus empat ribu empat ratus enam puluh rupiah)

 

Bahwa untuk melengkapi administrasi penerimaan bantuan pangan Tahap I maupun Tahap II , Terdakwa bersama Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) membuat kelengkapan administrasi berupa Berita Acara Serah terima (BAST) Penerima bantuan Pangan Yang Diwakilkan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penggantian Penerima bantuan pangan dan Berita Acara Serah terima (BAST) Penerima bantuan Pangan Pengganti tahun 2024 yang seolah olah telah selesai dan tepat sasaran

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 43 Ayat

(1) Jo Pasal 38 Jo Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin jo Pasal 55 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin SUNAWI selaku kepala dusun Salasaan berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Seletreng nomor 188/02/431.505.9.9/2020 bersama Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan februari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yaitu sebanyak 49 (empat puluh sembilan) sak karung beras sebesar Rp 5.634.020,- (Lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua puluh rupiahdengan cara dan perbuatan sebagai berikut;

 

  • Bahwa penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras kepada

22.004.077 (dua puluh dua juta empat ribu tujuh puluh tujuh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari data Pensasasran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kementrian Koordinatur Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (P3KE) sebanyak 10 (sepuluh) kilogram setiap kepala keluarga untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 untuk Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 372/TS.03.03/K/11/2023 tanggal 22 November 2023 perihal penugasan penyaluran cadangan pangan pemerintah dalam rangka bantuan pangan beras.

Dalam hal menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Pangan Nasional tersebut, Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku Pihak Pertama yang mewakili pemerintah Republik Indonesia melakukan perjanjian Jasa Angkutan Pendistribusian bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahun 2024 dengan PT. YASA ARTHA TRIMANUNGGAL sebagai penyedia jasa angkutan sebagaimana Surat Perjanjian PJ-03/DP303/PG.04/01/2024 tanggal 2 Januari 2024, dengan Addendum Perjanjian Jasa Angkutan Pendistribusian bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahun 2024 antara Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan PT. YASA ARTHA TRIMANUNGGAL tanggal 15 Januari 2024 Nomor Addendum : PJ-23/DP303/PG.04/01/2024 dan nomor Addendum : 002/ADD/YASA-BULOG/I/2024 tanggal 15 Januari 2024

Dengan alokasi bantuan pangan beras bulan Januari sampai dengan Juni 2024 sebanyak 382.286.400 (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus) kilogram netto yang diserahkan kepada 6.371.440 (enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh) penerima bantuan pangan (PBP), dengan masing-masing Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima sebanyak 10 (sepuluh) Kilogram dengan besar Imbalan Jasa pekerjaan sebesar Rp. 610.058.757.420,- (enam ratus sepuluh milyar lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah);

 

  • Bahwa untuk penyaluran bantuan pangan di wilayah Jawa Timur khususnya Kabupaten Situbondo, PT. YASA ARTHA TRIMANUNGGAL selaku penyedia jasa angkutan (transporter) pengantaran dan penyerahan (pendistribusian) bantuan pangan cadangan beras pemerintah alokasi bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 menunjuk Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO sebagai koordinator Jasa Angkut (Transporter) untuk wilayah Kabupaten Situbondo berdasarkan Surat Tugas untuk Nomor : 061/ST-PTYASA/CBP-SBY/IX/2024 Tanggal 25 Januari 2024 yang selanjutnya diberikan pelatihan dan pemberian materi terkait mekanisme pendistribusian bantuan pangan sampai kepada penerima bantuan pangan Oleh PT YASA ARTHA TRIMANUNGGAL beserta administrasi pelaporannya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    1. Menginformasikan kepada aparat setempat untuk dapat menghadirkan PBP di Titik Penyerahan sesuai jadwal;
    2. Memeriksa ketersediaan dan kesiapan BERAS di titik penyerahan;
    3. Menyiapkan BAST sesuai jadwal salur beserta dokumen administratif lainnya;
    4. Menyiapkan peralatan dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan;
    5. Memeriksa kesiapan tempat, kebersihan dan penerangan;
    6. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengamanan dan pengawalan (POLRI/TNI); dan
    7. Menyerahkan BAST/BNBA sesuai jadwal salur kepada Juru Serah dengan menggunakan buku serah.

Kelengkapan administrasi pelaporan yang harus dibuat :

  1. Menerima dokumen BAST/BNBA, Formulir SPTJM, dan BAST PBP Pengganti dari Juru Serah;

 

  1. Meminta tanda tangan dan cap dinas dari aparat desa/kelurahan/kecamatan dan/atau RT/RW yang membawahi wilayah lokasi Titik Penyerahan; dan
  2. Koordinator lapangan menyerahkan BAST/BNBA, Formulir SPTJM, dan BAST PBP Pengganti yang telah ditandatangani dan dicap dinas oleh aparat setempat kepada Kepala Cabang / Kepala Perwakilan yang ditunjuk.

 

  • Bahwa dalam pendistribusian bantuan pangan di Kabupaten Situbondo, Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO selaku koordinator Jasa Angkut (Transporter) untuk wilayah Kabupaten Situbondo berkoordinasi dengan Saksi NINDA HASMINURHAYATI,S.Pd, selaku Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) secara lisan untuk dikenalkan kepada para pendamping PKH yang ada di masing – masing kecamatan, setelah berkomunikasi dan mengumpulkan para pendamping PKH, Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO menyampaikan kepada para pendamping PKH untuk dimintai bantuannya menjadi transporter serta memberikan dokumen surat undangan, daftar hadir, blanko berita acara serah terima kepada masing-masing pendamping PKH beserta uang operasional, untuk pendistribusian bantuan pangan di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO menunjuk secara lisan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) yang merupakan pendamping PKH di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sebagai transporter di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

 

  • Bahwa jumlah penerima bantuan pangan Kabupaten Situbondo sebanyak 79.293 (Tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga), dengan biaya operasional sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per 1 (satu) orang penerima bantuan pangan, dengan jumlah penerima bantuan pangan sebanyak 79.293 x Rp. 2.300,- dengan total sebesar Rp. 182.373.900,- (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) setiap kali pendistribusian (per bulan) selama 6 (enam) kali distribusi (perbulan) dan khusus untuk Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan jumlah penerima bantuan pangan sebanyak 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) dengan biaya pendistribusian untuk satu orang penerima Rp. 2.300 x 748 penerima di Desa Seletreng sehingga total biaya pendistribusian di Desa Seletreng sebesar Rp. 1.720.400,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah) setiap kali pendistribusian (perbulan) selama 6 (enam) kali distribusi (perbulan) dengan total 6 kali distribusi di Desa Seletreng sebesar Rp. 10.322.400,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya dalam setiap pendistribusian Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO memberikan upah kepada masing-masing transporter Khusus Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo kepada terdakwa, untuk di distribusikan kepada 748 penerima bantuan pangan selama 6 (enam) kali distribusi dengan rincian setiap kali distribusi yaitu:
  • Uang operasional salur kepada pendamping PKH sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Tenaga penyalur 4 orang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),
  • Kepada desa untuk uang makan dan kebersihan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Total untuk satu kali distribusi Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO menyerahkan uang sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 kali distribusi dengan total 6 kali distribusi sebesar Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah)

  • Bahwa untuk Pendistribusian bantuan pangan berupa beras pada Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan dilaksanakan pada:
  1.   Tahap I (Januari) tanggal 01 Februari 2024 (dokumen pengeluaran barang nomor: OUT/03046/02/2024/13060.032 tanggal 01-02-2024) sebanyak 7.480 Kg.
  2. Tahap II (Februari) tanggal 02 Maret 2024 (dokumen pengeluaran barang nomor : OUT/03356/03/2024/13060.032 tanggal 02-03-2024) sebanyak 7.480 Kg.
  • Bahwa penerima bantuan pangan di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo telah ditetapkan berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kementrian Koordinatur Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (P3KE) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03047/02/2024/1306.022 serta BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03357/03/2024/13060.032

 

 

  • Bahwa saksi MOH AKLAM dengan di bantu oleh terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni orang yang namanya terdata dalam BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03047/02/2024/1306.022 serta BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03357/03/2024/13060.032 di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yaitu (alm) BU SAYAMO, (alm) B. SUBAIRI, (alm) NAHWA, (alm) TIRTO SUHRA, (alm) AHYANI, (alm) RAHYATUN NUTIS, (alm) MISNAWI, (alm) LUKMAN, (alm) NURSIYA, (alm) DA’I, (alm) RIWANI, (alm) MUSNA, (alm) SUTOMO,

 

(alm) SUMARJO, (alm) ABDUR RAHMAN, Saksi MUSAHRIP, Saksi SANUM, Saksi JAKFARI, Saudara RAWI (Suami Saksi SAMAWIYA), saudara RASUK (Suami Saksi MUNAWATI), saudara MUSTAFA (Suami Saksi HERLIN), Saksi BURAMIN, saksi YEYE, saudara BASRI, saksi RUHMANI, saudara BUNIDI, saksi FADIL, berupa bantuan pangan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) sak karung beras sebesar Rp 5.634.020,- (Lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua puluh rupiah), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah yang dilakukan oleh terdakwa yang ditunjuk untuk membantu Saksi ERFAN HADI SANTOSO Alias ERFAN Bin SUHARTONO, yang dalam pelaksanaannya terdakwa dibantu oleh Saksi RUDIANTO Bin SUNAWI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk melakukan distribusi bantuan pangan ke penerima untuk satu kali distribusi sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah dengan total 6 (enam) kali distribusi sebesar Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Penyaluran Tahap I :

 

    1. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Februari 2024 atau yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada tahap I pendistribusian bantuan pangan, Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO Bin SUNAWI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mempunyai tugas pendistribusian bantuan pangan kepada penerima bantuan pangan sesuai BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03047/02/2024/1306.022, dimana diantara penerima tersebut terdapat penerima yang sudah meninggal dunia, namun pada kenyataannya, bantuan pangan tersebut diserahkan kepada penerima lain yang tidak masuk ke dalam BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03047/02/2024/1306.022 yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.

022

(meninggal dunia)

Penerima pengalihan tahap 1 (Januari 2024)

Yang tidak terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.02 2

Kerugian

@10 Kg (114.980)

1.

BU SAYAMO

BUDI HARIYANTO

114.980,-

2.

B. SUBAIRI

BAITINA

114.980,-

3.

NAHWA

ISMAWATI.

114.980,-

4.

TIRTO SUHRA

TIRTO (Kategori Miskin berdasarkan data DTSEN) Namun tidak masuk data Tandon P3KE

114.980,-

5.

AHYANI

TAHIR.

114.980,-

6

RAHYATUN NUTIS

SIAH.

114.980,-

7

MISNAWI

SUNATIS

114.980,-

Total

Rp 804.860,-

 

    1. Selain itu Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) dengan dibantu terdakwa mengambil 8 (delapan) sak karung beras penerima bantuan pangan yang meninggal dunia untuk serahkan kepada pihak yang namanya tidak tercantum di data tandon P3KE untuk diserahkan kepada tenaga penyalur sebagai ganti upah yaitu : saksi ZAINIYA, Saksi CITRAWATI, Saksi EVA dan Saksi NUR FATIMAH Alias NUR yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.

022

(meninggal dunia)

Penerima pengalihan tahap 1 (Januari 2024)

(tenaga penyalur)

Kerugian

@10 Kg (114.980)

1.

LUKMAN

Diserahkan oleh Terdakwa kepada tenaga penyalur

114.980,-

2.

NURSIYA

Diserahkan oleh Terdakwa kepada tenaga penyalur

114.980,-

 

 

3.

DA’I

Diserahkan oleh Terdakwa kepada tenaga penyalur

114.980,-

4.

RIWANI

Diserahkan oleh Terdakwa kepada tenaga penyalur

114.980,-

5.

MUSNA

Diserahkan oleh Terdakwa kepada tenaga penyalur

114.980,-

6.

SUTOMO

Diserahkan oleh Terdakwa kepada tenaga penyalur

114.980,-

7.

SUMARJO

Diserahkan oleh Terdakwa kepada tenaga penyalur

114.980,-

8.

ABDUR RAHMAN.

Diserahkan oleh Terdakwa kepada tenaga penyalur

114.980,-

Total

Rp 919.840,-

 

    1. Bahwa pada Tahap I bulan Februari tahun 2024 Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terdapat nama-nama yang terdaftar dalam daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.022, namun pada kenyataannya oleh Terdakwa bersama sama dengan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) tidak diserahkan bantuan pangan berupa beras kepada Saksi MUSAHRIP, Saksi SANUM, Saksi JAKFARI, Saudara RAWI (Suami Saksi SAMAWIYA), RASUK (Suami Saksi MUNAWATI), MUSTAFA (Suami Saksi HERLIN)

dan Saksi BURAMIN dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03047/02/2024/1306.022

Tidak menerima bantuan

Kerugian

@10 Kg (114.980)

1

MUSAHRIP

1 Kali

Rp. 114.980,-

2

SANUM

1 Kali

Rp. 114.980,-

3

JAKFARI

1 Kali

Rp. 114.980,-

4

RAWI

1 Kali

Rp. 114.980,-

5

RASUK

1 Kali

Rp. 114.980,-

6

MUSTOFA

1 Kali

Rp. 114.980,-

7

BURAMIN

1 Kali

Rp. 114.980,-

Total

Rp 804.860,-

Sehingga jumlah Kerugian yang dialami oleh penerima Tahap I yang terdaftar dalam daftar penerimaan bantuan pangan (PBP) namun tidak menerima bantuan pangan dan daftar nama- nama yang terdaftar dalam daftar penerima bantuan pangan (PBP) namun yang bersangkutan meninggal dunia yang dialihkan oleh terdakwa dan Saksi RUDIANTO Bin SUNAWI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan total 22 sak Beras bantuan pangan sebesar Rp. 2.529.560,- (Dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah)

 

  1. Penyaluran Tahap II

 

    1. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Maret 2024 atau yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) mempunyai tugas pendistribusian bantuan pangan kepada penerima bantuan pangan sesuai BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor OUT/03357/03/2024/13060.032, dimana diantara penerima tersebut terdapat penerima yang sudah meninggal dunia namun pada kenyataanyaa, bantuan pangan tersebut diserahkan kepada penerima lain yang tidak masuk ke dalam BAST Khusus penerima bantuan pangan tahun 2024 Nomor : OUT/03357/03/2024/13060.032 yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03357/03/2024/1306 0.032

(meninggal dunia)

Penerima pengalihan tahap II (Januari 2024)

Kerugian

10 Kg (114.980)

1.

BU SAYAMO

NIWATI

114.980,-

2.

B. SUBAIRI

BAITINA.

114.980,-

3.

NAHWA

ISMAWATI.

114.980,-

4.

TIRTO SUHRA

TIRTO

114.980,-

5.

AHYANI

FATMAWATI.

114.980,-

6

RAHYATUN NUTIS

SIAH.

114.980,-

7

MISNAWI

SUNATIS

114.980,-

 

 

8.

LUKMAN

KARIMA

114.980,-

9.

NURSIYA

SARI

114.980,-

10.

DA’I

SOFIYATUL MAISYAROH

114.980,-

total

1.149.800,-

    1. Selain itu terdakwa mengambil 3 (tiga) Sak bantuan pangan untuk dialihkan oleh Saksi RUDIANTO Bin SUNAWI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan 2 (dua) sak karung beras diserahkan kepada saksi SUYOTO untuk upah penyaluran bantuan pangan yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03357/03/2024/1306 0.032

(meninggal dunia)

Penerima pengalihan tahap II (Januari 2024)

Kerugian

10 Kg (114.980)

1.

RIWANI

Diambil saksi RUDIANTO bin SUNAWI untuk dialihkan ke SARI

114.980,-

2.

MUSNA

Diambil saksi RUDIANTO bin SUNAWI untuk dialihkan ke SOFIATUL MAISAROH

114.980,-

3.

SUTOMO

Diambil saksi RUDIANTO bin SUNAWI untuk dialihkan ke

KARIMAH

114.980,-

4.

SUMARJO

Diserahkan kepada saksi SUYOTO

114.980,-

5.

ABDUR RAHMAN.

Diserahkan kepada saksi SUYOTO

114.980,-

Total

Rp.574.900,-

 

    1. Bahwa dalam pelaksanaan Tahap II bulan Maret Tahun 2024 Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terdapat nama-nama yang terdaftar dalam daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan BAST Nomor OUT/03357/03/2024/13060.032 namun oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) tidak diserahkan bantuan pangan berupa beras kepada BASRI (Suami Saksi MAEMUNAH, Saksi BURAMIN, Saksi RUHMANI, Saudara BUNIDI (keponakannya Saksi MAYATI, Saksi FADIL, Saksi MUSAHRIB dan Saksi SANUM, ) yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor

OUT/03357/03/2024/13060.032

Tidak menerima bantuan

Kerugian

10 Kg (114.980)

1

BASRI

1 Kali

Rp. 114.980,-

2

BURAMIN

1 Kali

Rp. 114.980,-

3

RUHMANI

1 Kali

Rp. 114.980,-

4

BUNIDI

1 Kali

Rp. 114.980,-

5

FADIL

1 Kali

Rp. 114.980,-

6

MUSAHRIB

1 Kali

Rp. 114.980,-

7

SANUM

1 Kali

Rp. 114.980,-

Total

Rp. 804.860,-

 

    1. Selain itu terdakwa menjual beras bantuan pangan sebanyak 5 (lima) milik Saksi YEYE, Saksi JAKFARI, Saudara RAWI (Suami Saksi SAMAWIYA), RASUK (Suami Saksi MUNAWATI), MUSTAFA (Suami Saksi HERLIN) Sak melalui Saksi SURYADI kepada Saksi TOYANI Alias TUNIRA dengan harga total sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang melanggar ketentuan surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Penerima bantuan yang terdaftar dalam BAST Nomor OUT/03357/03/2024/13060.032

Tidak menerima bantuan

Kerugian

10 Kg (114.980)

 

 

1

YEYE

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

2

JAKFARI

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

3

RAWI

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

4

RASUK

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

5

MUSTAFA

Dijual oleh saksi RUDIANTO bin

SUNAWI ke saksi TOYANI

Rp. 114.980,-

Total

Rp. 574.900,-

 

Sehingga jumlah Kerugian yang dialami oleh penerima Tahap II yang terdaftar dalam daftar penerimaan bantuan pangan (PBP) namun tidak menerima bantuan pangan dan daftar nama- nama yang terdaftar dalam daftar penerima bantuan pangan (PBP) namun yang bersangkutan meninggal dunia yang dialihkan oleh saksi Moh Aklam dan terdakwa dengan total 27 sak Beras bantuan pangan adalah sebesar Rp. 3.104.460,- (Tiga juta seratus empat ribu empat ratus enam puluh rupiah)

 

  • Bahwa untuk melengkapi administrasi penerimaan bantuan pangan Tahap I maupun Tahap II , Terdakwa bersama Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK membuat kelengkapan administrasi berupa Berita Acara Serah terima (BAST) Penerima bantuan Pangan Yang Diwakilkan , Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penggantian Penerima bantuan pangan dan Berita Acara Serah terima (BAST) Penerima bantuan Pangan Pengganti tahun 2024 yang seolah olah telah selesai dan tepat sasaran

 

  • Bahwa dalam pendistribusian bantuan beras di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo Tahun 2024 terdapat upah pendistribusian sebagai berikut :
    1. Tahap I Bulan Februari Tahun 2024 mendapat upah pendistribusian sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Operasional salur kepada pendamping PKH

Rp. 200.000 (dua ratus ribu Rupiah)

Tenaga penyalur sebanyak 4 (empat) orang

Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Kepala Desa untuk uang makan dan kebersihan

Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)

Total

Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Namun upah pendistribusian tersebut oleh Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK tidak disalurkan melainkan dipergunakan oleh Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK untuk keperluan pribadinya;

    1. Tahap II Bulan Maret Tahun 2024 mendapat upah pendistribusian sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Operasional salur kepada pendamping PKH

Rp. 200.000 (dua ratus ribu Rupiah)

Tenaga penyalur sebanyak 4 (empat) orang

Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Kepala Desa untuk uang makan dan kebersihan

Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)

Total

Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Namun upah pendistribusian tersebut oleh Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK diserahkan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) sisanya sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) dipergunakan oleh Saksi MOH. AKLAM Bin TOLAK untuk keperluan pribadinya;

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam p

Pihak Dipublikasikan Ya