Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit 1.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
2.DARMAWATI LAHANG, SH
GATOT bin BARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 142/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4074/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
2DARMAWATI LAHANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATOT bin BARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

. DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa terdakwa GATOT Bin BARI pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari kegiatan patroli di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri yang dilakukan oleh petugas Balai Taman Nasional Meru Betiri pada tanggal 23 Juli 2025 menemukan adanya 6 (enam) tunggak pohon yang baru ditebang. Adapun hasil dari penelusuran, kayu hasil tebangan diketahui dibawa dari gudang milik terdakwa GATOT Bin BARI yang berada di samping belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Krajan RT. 002 RW. 003 Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 kayu yang sudah diolah tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan Truk No. Polisi P 9003 GD keluar dari gudang milik terdakwa GATOT Bin BARI dengan tujuan akan dijual ke Bali. - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB, saksi HEMAN SUTRESNA D., S.H., saksi BINA PRAKARSA MERU PURWANA, dan saksi ADIE SETYANTO, S. Si., dengan dibantu petugas Balai Taman Nasional Baluran telah mengamankan 1 (satu) unit Truk No. Polisi P 9003 GD yang mengangkut kayu olahan di Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi tepatnya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. - Bahwa barang bukti yang diamankan adalah, sebagai berikut : • 1 (satu) unit Truk merk Mitshubishi No. Polisi P-9003-GD warna kepala kuning, bak kanan merah biru, bak kiri kuning dan bak belakang kuning biru, beserta 1 (satu) buah kunci kontak; • 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No. 11096417.D, No. Polisi P-9003- GD, merk Mitsubishi, type FE745 4X2 MT, jenis / model truk, No. Rangka : MHMFE74P4FK082293 No. Mesin : 4034TL95790, warna kuning merah, atas nama pemilik SUGITO; • 1.366 (seribu tiga ratus enam puluh enam) batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran; • 1 (satu) lembar dokumen nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak tanpa nomor; • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17s warna forest green IMEI 1 : 861395069805028; IMEI 2 : 861395069805036; • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A79 5G warna ungu IMEI 1 : 866424060443079; IMEI 2 : 866424060443061; • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A32 warna awesome black IMEI 1 : 352160551983352; IMEI 2 : 352320961983356; - Bahwa pada saat diamankan, di dalam cabin / kepala Truk terdapat 3 (tiga) orang, yaitu diantaranya : saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai sopir, saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin (Alm) DA’AM (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa GATOT Bin BARI. - Bahwa kayu olahan yang diangkut dengan menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD tersebut disertai dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak tanpa nomor. - Bahwa untuk dokumen yang menyertai pengangkutan kayu olahan tersebut bukan merupakan dokumen yang sah untuk mengangkut kayu olahan, melainkan dokumen tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa GATOT Bin BARI. - Bahwa kendaraan untuk mengangkut kayu olahan dengan menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD merupakan milik terdakwa GATOT Bin BARI yang dibeli sejak akhir tahun 2024. - Bahwa terdakwa GATOT Bin BARI mendapatkan kayu dari membeli kepada orang-orang yang mengambil dari hutan. Dimana orang-orang tersebut mengambil dari hutan dengan menggunakan sepeda motor dan setiap sepeda motor membawa 2 (dua) batang kayu dengan ukuran 20cm x 20cm dengan panjang 4 meter dengan harga setiap batang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). - Bahwa kayu olahan tersebut diambil dari dalam kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri di Blok Dam, Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah II Ambulu yang masuk pada Zona Inti dan Zona Rimba. Adapun jenis pohon kayu olahan banyak tumbuh di kawasan Taman Nasional Meru Betiri dan tidak dijumpai tumbuh di lahan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Meru Betiri yang dalam diameter besar. - Bahwa setelah terdakwa GATOT Bin BARI membeli kayu dari orang-orang yang mengambil dari hutan kemudian kayu disimpan di gudang di samping rumah terdakwa GATOT Bin BARI dengan maksud untuk dijual dan yang menjual / memasarkan kayu yaitu saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) sedangkan yang mengirim kayu kepada pembeli yaitu sopir saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah). - Bahwa terdakwa GATOT Bin BARI sudah melakukan penjualan kayu kepada pembeli di wilayah Bali sebanyak 3 (tiga) kali, dengan perincian : 1) Pertama pada tanggal 28 Mei 2025 menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD dengan sopir saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) bersama-sama dengan saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin (Alm) DA’AM (dilakukan penunutan terpisah) dan terdakwa 2) Kedua pada tanggal 16 Juli 2025 menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD dengan sopir saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa GATOT Bin BARI 3) Ketiga pada tanggal 31 Juli 2025 menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD dengan sopir saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) bersama-sama dengan saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin (Alm) DA’AM (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa GATOT Bin BARI, namun untuk pengiriman yang Ketiga belum sampai tujuan karena terlebih dahulu diamankan - Bahwa untuk pembayaran dari hasil penjualan kayu milik terdakwa GATOT Bin BARI dari pembeli dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya oleh saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) ditransfer ke rekening an. SRIYATI Alias TOMBLOK (kakak kandung terdakwa GATOT Bin BARI) dan ke rekening an. YAYUK SETYO RINI (istri dari Terdakwa GATOT Bin BARI). - Bahwa upah yang diberikan terdakwa GATOT Bin BARI kepada sopir yaitu saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). - Bahwa upah yang diberikan terdakwa GATOT Bin BARI kepada saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang memasrkan / menjual kayu milik terdakwa GATOT Bin BARI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kali penjualan kayu selain itu terdakwa GATOT Bin BARI juga memberikan ongkos kepada saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai tenaga bongkar apabila di lokasi tujuan kurang orang dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk per 1 (satu) Truk yang di bongkar, dan uang tersebut dibagi lagi dengan beberapa tenaga yang ikut melakukan bongkar. - Bahwa berdasarkan hasil dari lacak tunggak di Blok Dam, Resort Andongrejo, SPTN wilayah II Ambulu kawasan Taman Nasional Meru Betiri, ditemukan 6 (enam) tunggak pohon, yaitu : 1) Pohon Kluncing diameter 110 cm pada titik koordinat S.08.42082 E.113.76627; 2) Pohon Kenari diameter 85 cm pada titik koordinat S.08.42085 E.113.76625; 3) Pohon Kemiri diameter 107 cm pada titik koordinat S.08.42083 E.113.76626; 4) Pohon Kembang diameter 84 cm pada titik koordinat S.08.42085 E.113.76628; 5) Pohon Sriwilkutil diameter 93 cm pada titik koordinat S.08.42083 E.113.76630; 6) Pohon Gondang diameter 215 cm pada titik koordinat S.08.42085 E.113.76629; - Berdasarkan hasil identifikasi jenis oleh Ahli terhadap sampel yang diambil dari tunggak pohon di Blok Dam dan sampel yang diambil dari barang bukti kayu olahan yang diangkut Truk, diperoleh hasil bahwa terdapat kesesuaian antara jenis sampel kayu yang diambil dari tunggak pohon di dalam kawasan hutan Taman Nasional dengan sampel kayu yang diambil dari barang bukti kayu olahan. - Bahwa Taman Nasional Meru Betiri sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 277/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penunjukan Taman Nasional Meru Betiri seluas 58.000 hektar yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Jember dan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : SK.3629/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 06 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Meru Betiri seluas 52.626,04 hektar di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. - Bahwa dampak yang dapat ditimbulkan akibat adanya penebangan pohon illegal di kawasan hutan adalah adanya kerugian-kerugian yang langsung (tangible) dan tidak langsung (intangible), kerugian langsung dinilai dari harga kayu yang hilang, banjir, tanah longsor sedangkan kerugian tidak langsung berupa berkurangnya sumber oksigen alam, berkurangnya sumber air, berkurangnya kemampuan menyerap karbon maupun kerugian pada sektor pariwisata. - Bahwa nilai kerugian yang ditanggung oleh Taman Nasional akibat penebangan liar meliputi kerugian ekonomis dan kerugian ekologis. Kerugian ekonomis terdiri dari nilai ekonomis sumber daya hutan yang dapat dinilai secara finansial, seperti kayu dan kerugian ekologisnya adalah nilai sumber daya hutan yang tidak dapat dinilai secara finansial, seperti oksigen, air dan hara yang hilang akibat kegiatan penebangan liar. ---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo angka 3 Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. A T A U KEDUA ---------- Bahwa terdakwa GATOT Bin BARI pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan hayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari kegiatan patroli di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri yang dilakukan oleh petugas Balai Taman Nasional Meru Betiri pada tanggal 23 Juli 2025 menemukan adanya 6 (enam) tunggak pohon yang baru ditebang. Adapun hasil dari penelusuran, kayu hasil tebangan diketahui dibawa dari gudang milik terdakwa GATOT Bin BARI yang berada di samping belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Krajan RT. 002 RW. 003 Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 kayu yang sudah diolah tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan Truk No. Polisi P 9003 GD keluar dari gudang milik terdakwa GATOT Bin BARI dengan tujuan akan dijual ke Bali. - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB, saksi HEMAN SUTRESNA D., S.H., saksi BINA PRAKARSA MERU PURWANA, dan saksi ADIE SETYANTO, S. Si., dengan dibantu petugas Balai Taman Nasional Baluran telah mengamankan 1 (satu) unit Truk No. Polisi P 9003 GD yang mengangkut kayu olahan di Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi tepatnya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. - Bahwa barang bukti yang diamankan adalah, sebagai berikut : • 1 (satu) unit Truk merk Mitshubishi No. Polisi P-9003-GD warna kepala kuning, bak kanan merah biru, bak kiri kuning dan bak belakang kuning biru, beserta 1 (satu) buah kunci kontak; • 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No. 11096417.D, No. Polisi P-9003- GD, merk Mitsubishi, type FE745 4X2 MT, jenis / model truk, No. Rangka : MHMFE74P4FK082293 No. Mesin : 4034TL95790, warna kuning merah, atas nama pemilik SUGITO; • 1.366 (seribu tiga ratus enam puluh enam) batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran; • 1 (satu) lembar dokumen nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak tanpa nomor; • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17s warna forest green IMEI 1 : 861395069805028; IMEI 2 : 861395069805036; • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A79 5G warna ungu IMEI 1 : 866424060443079; IMEI 2 : 866424060443061; • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A32 warna awesome black IMEI 1 : 352160551983352; IMEI 2 : 352320961983356; - Bahwa pada saat diamankan, di dalam cabin / kepala Truk terdapat 3 (tiga) orang, yaitu diantaranya : saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai sopir, saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin (Alm) DA’AM (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa GATOT Bin BARI. - Bahwa kayu olahan yang diangkut dengan menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD tersebut disertai dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak tanpa nomor. - Bahwa untuk dokumen yang menyertai pengangkutan kayu olahan tersebut bukan merupakan dokumen yang sah untuk mengangkut kayu olahan, melainkan dokumen tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa GATOT Bin BARI. - Bahwa kendaraan untuk mengangkut kayu olahan dengan menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD merupakan milik terdakwa GATOT Bin BARI yang dibeli sejak akhir tahun 2024. - Bahwa terdakwa GATOT Bin BARI mendapatkan kayu dari membeli kepada orang-orang yang mengambil dari hutan. Dimana orang-orang tersebut mengambil dari hutan dengan menggunakan sepeda motor dan setiap sepeda motor membawa 2 (dua) batang kayu dengan ukuran 20cm x 20cm dengan panjang 4 meter dengan harga setiap batang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). - Bahwa kayu olahan tersebut diambil dari dalam kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri di Blok Dam, Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah II Ambulu yang masuk pada Zona Inti dan Zona Rimba. Adapun jenis pohon kayu olahan banyak tumbuh di kawasan Taman Nasional Meru Betiri dan tidak dijumpai tumbuh di lahan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Meru Betiri yang dalam diameter besar. - Bahwa setelah terdakwa GATOT Bin BARI membeli kayu dari orang-orang yang mengambil dari hutan kemudian kayu disimpan di gudang di samping rumah terdakwa GATOT Bin BARI dengan maksud untuk dijual dan yang menjual / memasarkan kayu yaitu saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) sedangkan yang mengirim kayu kepada pembeli yaitu sopir saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah). - Bahwa terdakwa GATOT Bin BARI sudah melakukan penjualan kayu kepada pembeli di wilayah Bali sebanyak 3 (tiga) kali, dengan perincian : 1) Pertama pada tanggal 28 Mei 2025 menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD dengan sopir saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) bersama-sama dengan saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin (Alm) DA’AM (dilakukan penunutan terpisah) dan terdakwa 2) Kedua pada tanggal 16 Juli 2025 menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD dengan sopir saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa GATOT Bin BARI 3) Ketiga pada tanggal 31 Juli 2025 menggunakan Truk No. Polisi P 9003 GD dengan sopir saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) bersama-sama dengan saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin (Alm) DA’AM (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa GATOT Bin BARI, namun untuk pengiriman yang Ketiga belum sampai tujuan karena terlebih dahulu diamankan - Bahwa untuk pembayaran dari hasil penjualan kayu milik terdakwa GATOT Bin BARI dari pembeli dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya oleh saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) ditransfer ke rekening an. SRIYATI Alias TOMBLOK (kakak kandung terdakwa GATOT Bin BARI) dan ke rekening an. YAYUK SETYO RINI (istri dari Terdakwa GATOT Bin BARI). - Bahwa upah yang diberikan terdakwa GATOT Bin BARI kepada sopir yaitu saksi KRIDHO BUWONO KUSUMANINGRAT Bin JARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). - Bahwa upah yang diberikan terdakwa GATOT Bin BARI kepada saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang memasrkan / menjual kayu milik terdakwa GATOT Bin BARI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kali penjualan kayu selain itu terdakwa GATOT Bin BARI juga memberikan ongkos kepada saksi SUBHAN HADI SUBROTO Bin DA’AM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai tenaga bongkar apabila di lokasi tujuan kurang orang dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk per 1 (satu) Truk yang di bongkar, dan uang tersebut dibagi lagi dengan beberapa tenaga yang ikut melakukan bongkar. - Bahwa berdasarkan hasil dari lacak tunggak di Blok Dam, Resort Andongrejo, SPTN wilayah II Ambulu kawasan Taman Nasional Meru Betiri, ditemukan 6 (enam) tunggak pohon, yaitu : 1) Pohon Kluncing diameter 110 cm pada titik koordinat S.08.42082 E.113.76627; 2) Pohon Kenari diameter 85 cm pada titik koordinat S.08.42085 E.113.76625; 3) Pohon Kemiri diameter 107 cm pada titik koordinat S.08.42083 E.113.76626; 4) Pohon Kembang diameter 84 cm pada titik koordinat S.08.42085 E.113.76628; 5) Pohon Sriwilkutil diameter 93 cm pada titik koordinat S.08.42083 E.113.76630; 6) Pohon Gondang diameter 215 cm pada titik koordinat S.08.42085 E.113.76629; - Berdasarkan hasil identifikasi jenis oleh Ahli terhadap sampel yang diambil dari tunggak pohon di Blok Dam dan sampel yang diambil dari barang bukti kayu olahan yang diangkut Truk, diperoleh hasil bahwa terdapat kesesuaian antara jenis sampel kayu yang diambil dari tunggak pohon di dalam kawasan hutan Taman Nasional dengan sampel kayu yang diambil dari barang bukti kayu olahan. - Bahwa Taman Nasional Meru Betiri sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 277/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penunjukan Taman Nasional Meru Betiri seluas 58.000 hektar yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Jember dan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : SK.3629/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 06 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Meru Betiri seluas 52.626,04 hektar di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. - Bahwa dampak yang dapat ditimbulkan akibat adanya penebangan pohon illegal di kawasan hutan adalah adanya kerugian-kerugian yang langsung (tangible) dan tidak langsung (intangible), kerugian langsung dinilai dari harga kayu yang hilang, banjir, tanah longsor sedangkan kerugian tidak langsung berupa berkurangnya sumber oksigen alam, berkurangnya sumber air, berkurangnya kemampuan menyerap karbon maupun kerugian pada sektor pariwisata. - Bahwa nilai kerugian yang ditanggung oleh Taman Nasional akibat penebangan liar meliputi kerugian ekonomis dan kerugian ekologis. Kerugian ekonomis terdiri dari nilai ekonomis sumber daya hutan yang dapat dinilai secara finansial, seperti kayu dan kerugian ekologisnya adalah nilai sumber daya hutan yang tidak dapat dinilai secara finansial, seperti oksigen, air dan hara yang hilang akibat kegiatan penebangan liar. ---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf l Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. -----

Pihak Dipublikasikan Ya