| Petitum Permohonan | 
 Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan tindakan Termohon-1 yang menghentikan penyidikan atas laporan polisi Pemohon adalah merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad).Menyatakan Surat Pemberitahuan  Penghentian Penyidikan (SP3)  Nomor : B.126.b/RES.1.6/2021/Reskrim. tertanggal 28 September 2021 yang diterbitkan oleh Termohon-1 adalah tidak sah dan batal demi hukum.Menghukum Termohon-1 untuk mencabut Surat Pemberitahuan  Penghentian Penyidikan (SP3)  Nomor : B.126.b/RES.1.6/2021/Reskrim. tertanggal 28 September 2021.Memerintahkan Termohon-1 untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan dari Pemohon Laporan Polisi Nomor : STTLP/88/III/RES.1.6/2019/Jatim/Res Sutubondo, tertanggal 6 Maret 2019, hingga memperoleh kepastian hukum yang tetap.Menghukum Termohon-1 untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun moril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga    Termohon-1 menyelesaikannya dengan itikad baik.Menyatakan perbuatan Termohon-2 yang melakukan penelitian Berkas Perkara Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tanggal 20 Januari 2020, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pedoman Kejaksaan Agung RI Nomor 1 Tahun  2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad).Memerintahkan Termohon-2 untuk menerima Berkas Perkara Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tanggal 20 Januari 2020 dari Termohon-1.Menghukum Termohon-1 dan Termohon-2 untuk mematuhi dan tunduk kepada seluruh amar putusan dalam gugatan Pra Peradilan ini.Menghukum Termohon-1 dan Termohon-2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |