Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa atas nama ABDUL SAKUR ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo BRIPTU CATUR JONI S dan BRIPDA MUHAMMAD ARJUNAJA sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan beberapa orang lainnya di Pantai pathek situbondo. Dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 botol minuman beralkohol jenis arak.
Perbuatan saudara ABDUL SAKUR telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat 2 yaitu setiap orang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsusmsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto pasal 24 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya |