Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. HAFID alias YEK bin ABDUL LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-210/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ---- Bahwa ia Terdakwa HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat sebuah lahan kosong yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang Termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya masih melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal Ketika Terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib saat Terdakwa melihat Handphonenya terdapat panggilan tak terjawab dari seseorang yang tidak dikenal lalu kemudian Tedakwa telepon balik “SIAPA INI?” dijawab oleh orang tersebut “ PAK YEK NANTI BERANGKAT?” responden menjawab kembali “YA” dan orang tersebut berkata kembali “MAU TITIP PAKETAN KE PAK GINANG!” kemudian Terdakwa menjawab “YA” orang tersebut berkata kembali “MAU KETEMU DIMANA?” dijawab oleh Terdakwa “DIBARAT PASAR TAMBERU, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mencari ojek untuk berangkat ke Pasar Tamberu. Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa tiba di pinggir jalan sesuai tempat janjian dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan berkata “INI TITIPAN PAKET UNTUK PAK GINANG, NOMORNYA (HP) PAK GINANG KAMU KAN SUDAH PUNYA” lalu dijawab oleh tersangka “SIAP”. Setelah menerima sabu tersebut kemudian Terdakwa ke rumah NOM ALI (DPO) dan bertemu dengan NOM ALI (DPO) lalu Terdakwa bertanya “MANA NOM (PAMAN) ORANG YANG MAU KE SURABAYA?” dan NOM ALI (DPO) menjawab “AYO SAYA ANTARKAN” setelah itu Terdakwa diantarkan ke rumah Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm) kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm) (dilakukan transmisian dalam berkas terpisah) mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M 1907 HM dengan tujuan ke Situbondo untuk mengatarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu kepada PAK GINANG (DPO) dan Terdakwa meletakan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan.; ? Bahwa selanjutnya pada hari minggu Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa menelpon PAK GINANG (DPO) dan PAK GINANG (DPO) menjawab kalau lagi di kamar mandi kemudian Terdakwa balik ke mobil dan meletakan 1 (satu) bungkus klip plastik berisi sabu di tempat semula; ? Bahwa kemudian pada hari itu minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 Wib bertempat sebuah lahan kosong yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo,datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm) dan dilakukan menggeledah di dalam mobil dan badan yang di kan oleh Saksi SURYA NURADITYA SAPUTRA Alias ??SURYA ditemukan : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram di dalam saku jaket yang berada di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan mobil milik Saksi PANDI bin MISTAR (alm), 2. 1 (satu) buah klip plastik. 3. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu. 4. 1 (satu) buah kresek warna hitam. 5. 2 (buah) lembar tisu. di lantai mobil tepatnya diantara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan 6. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam ditangan Terdakwa ; 7. 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM, terparkir di lahan kosong; 8. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Kuning ditangan Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm); 9. 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM, an. ANANG SISWANTORO alamat nangka 08/22 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan di dalam mobil; ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm) dan barang bukti dibawa oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa Terdakwa dan Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm) akan mendapat upah apabila telah berhasil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu kepada PAK GINANG (DPO); ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani CUK YUDHO PRASETIYO , SH dengan hasil penimbangan adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto kurang lebih 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar golongan dalam I (satu) nomor urut 61 tambahan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada pernikahan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------ ---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- --------------------------------------------- === ATAU === KEDUA : ---- Bahwa ia Terdakwa HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak tahun-tidaknya suatu waktu dalam 2025, bertempat pada sebuah lahan kosong yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa melawan hak atau hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, tindakan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pokoknya sebagai berikut : --- ? Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang tiba-tiba pengedar yang hendak bertransaksi di Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah mendapat informasi tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO merencanakan strategi untuk menangkap; ? Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 Wib bertempat sebuah lahan di Desa Tokelan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO bersama rekan-rekan menyelesaikan Terdakwa bersama Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm) (dilakukan penguncian dalam berkas digabungkan) dan dilakukan menggeledah di dalam mobil dan badan yang disaksikan oleh Saksi SURYA NURADITYA SAPUTRA Alias ??SURYA ditemukan : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram di dalam saku jaket yang berada di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan mobil milik Saksi PANDI bin MISTAR (alm), 2. 1 (satu) buah klip plastik. 3. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu. 4. 1 (satu) buah kresek warna hitam. 5. 2 (buah) lembar tisu. di lantai mobil tepatnya diantara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan 6. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam di tangan Terdakwa ; 7. 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM, terparkir di lahan kosong; 8. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Kuning ditangan Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm);; 9. 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM, an.ANANG SISWANTORO alamat nangka 08/22 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan di dalam mobil; ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm) dan barang bukti dibawa oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dari sesorang yang tidak dikenal dari Madura dengan tujuan untuk di kirim ke PAK GINANG (DPO) di Kabupaten Situbondo dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907- HM yang dikemudikan oleh Saksi PANDI Bin MISTAR (Alm); ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani CUK YUDHO PRASETIYO , SH dengan hasil penimbangan adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto kurang lebih 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar golongan dalam I (satu) nomor urut 61 tambahan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada urusan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------- ------------------------------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut atas dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto kurang lebih 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada urusan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------- ------------------------------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut atas dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto kurang lebih 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada urusan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------- ------------------------------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut atas dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya