| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa atas nama AMSIYATUN telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 14 Februari 2009 di kediamannya yang terakhir di KP. Utara RT 002 RW 004 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku;
ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |