Dakwaan |
-Bahwa terdakwa HARTONO alias TO bin Alm. ABD.RAHIM pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Lamur Rt 002 Rw 005 Desa Jati Urip Kec Krejengan , Kab Probolinggo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili ( sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, atau ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri tersebut daripada Pengadilan Negeri tempat terjadinya tindak pidana), membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Sholehuddin als Soleh dan saksi RISKY AGUNG SUDARMO alias KIKI bin SUDARMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tanpa ijin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam Noka : MH1JB52186K148132 Nosin : JB52E1147725 Nomor Polisi P-4128-DR milik saksi MOH.ANIS RIDWAN yang digunakan saksi MOHAMMAD ADIB RIYADUS SULUH alias RIYAD dalam keadaan diparkir, kemudian saksi Sholehuddin als Soleh mendekati sepeda motor tersebut lalu mengeluarkan sebuah kunci T yang disimpan didalam tasnya dan merusak rumah kontak , selanjutnya dengan menggunakan kunci T tersebut merusak lubang kunci sepeda motor tersebut sedangkan saksi RISKY AGUNG SUDARMO alias KIKI Bin SUDARMO memantau situasi sekitar, setelah berhasil merusak dan menghidupkan mesin sepeda motor tanpa adanya ijin dari saksi korban sepeda motor tersebut oleh saksi Sholehuddin als Soleh dan saksi RISKY AGUNG SUDARMO alias KIKI bin SUDARMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah dibawa menuju kerumah terdakwa di Ds. Jatiurip Kec. Krejengan Kab. Probolinggo. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 23.00 wib sesampainya dirumah terdakwa, saksi Sholehuddin als Soleh dan saksi Risky Agung Sudarma menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam Noka : MH1JB52186K148132 Nosin : JB52E1147725 Nomor Polisi P-4128- DR tanpa dilengkapi dokumen dan kunci kontak dalam keadaan rusak seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari penjualan sepeda motor tersebut oleh saksi Sholehuddin alias Soleh uangnya diberikan kepada saksi Risky Agung Sudarmo sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Sholehuddin alias Soleh mendapat bagian sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah saksi SUHAILI als SUHAI Bin KUSNADI (perantara) terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam Noka : MH1JB52186K148132 Nosin : JB52E1147725 Nomor Polisi P-4128-DR tanpa dilengkapi dokumen dan kunci kontak dalam keadaan rusak melalui saksi SUHAILI alias SUHAI Bin KUSNADI kemudian saksi SUHAILI alias SUHAI Bin KUSNADI menghubungi IRFAN (DPO) melalui Whatssap menawarkan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa dan IRFAN bertemu dirumah saksi SUHAILI alias SUHAI Bin KUSNADI di Dusun Gesengan Rt 008 Rw 003 Desa Dandang Kec.Gading Kab.Probolinggo, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam Noka : MH1JB52186K148132 Nosin : JB52E1147725 Nomor Polisi P-4128-DR kepada IRFAN dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana keuangan tersebut habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa . Selanjutnya terdakwa dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut. Akibat dari perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP. |