| Dakwaan |
. DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa IWAN Bin SAPU bersama dengan Saksi NARSO HADI SUSANTO alias Pak YULIANA Bin NITO (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 di halaman rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL di Kp. Setonggek 1 RT 002 RW 001 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN pergi ke rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL di Kp. Setonggek 1 RT 002 RW 001 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo mengendarai kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH milik Saksi SOLIHIN dengan tujuan hendak bermain di rumah Saksi YUSRIL bersama Saksi WAHYU DINIYAS alias WAHYU. Saksi SOLIHIN pada saat telah tiba di rumah saksi YUSRIL lalu memarkirkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH dihalaman rumah saksi YUSRIL dengan menghadap kearah selatan dengan posisi kunci kendaraan masih menyangkut pada sepeda motor. Kemudian Saksi SOLIHIN, bersama dengan Saksi YUSRIL dan Saksi WAHYU bermain game mobile legend di teras rumah saksi YUSRIL kemudian Saksi SOLIHIN, bersama dengan Saksi YUSRIL dan Saksi WAHYU masuk kedalam rumah melanjutkan permainan didalam kamar Saksi YUSRIL. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB, TERDAKWA bersama dengan Saksi NARSO pergi bersama menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dari - dengan tujuan pergi menuju Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo untuk bermain cap jiki. Kemudian TERDAKWA yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam sedangkan Saksi NARSO berboncengan, kemudian saat saat melewati Dusun Setonggak Desa Seletreng Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Saksi NARSO melihat kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH sedang terparkir dihalaman rumah dengan posisi kontak sepeda motor masih menempel. Selanjutnya Saksi NARSO menyuruh TERDAKWA untuk menghentikan sepeda motor, kemudian timbul niat dari Saksi NARSO dan TERDAKWA mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Saksi Ditangkap : 10 September 2025 Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di RUTAN Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 30 September 2025 s/d 08 November 2025 di RUTAN Diperpanjang Oleh JPU : 07 November 2025 s/d 26 November 2025 di RUTAN NARSO masuk kedalam halaman rumah tanpa ijin dengan berjalan kaki, sedangkan TERDAKWA menunggu di pinggir jalan diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian Saksi NARSO mengambil dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P4686-FH milik Saksi SOLIHIN sedangkan TERDAKWA pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam. Kemudian Saksi NARSO menyerahkan sepeda motor yang berhasil diambilnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH kepada Terdakwa dengan tujuan untuk dijualkan dan hasilnya dibagi dua. Sesampai di alun-alun Situbondo, Terdakwa membuka plat nomor kendaraan agar tidak diketahui dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Saksi SLAMET REYADI alias SLAMET di Dusun Desa Plalangan Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo. TERDAKWA membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan tujuan untuk dibantu dijualkan. Kemudian Saksi SLAMET menghubungi Saksi MOHAMMAD MAKRUP alias MAKRUP melalui telephone dengan mengatakan ““INI ADA SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY TAHUN 2019, MINTAK HARGA RP. 6.000.000,- (enam juta rupiah)“ kemudian dijawab oleh saksi MAKRUP dengan mengatakan “KALAU 5.500.000,- GIMANA”. Selanjutnya Terdakwa menyetujui harga tersebut, dan dijawab oleh saksi MAKRUP “OKE, MAU MAU DIANTAR KEMANA?´MAKRUP MENJAWAB “ANTARKAN KE PINGGIR JALAN DESA BADERAN”. Kemudian setelah disepakati sekira pukul 05.30 WIB , TERDAKWA dan Saksi SLAMET pergi menuju ke pinggir jalan Desa Baderan Kecamatan Sumbermalang dengan maksud untuk menjual sepeda motor Honda Scoopy kepada Saksi MAKRUP. Kemudian Saksi MAKRUP menyerahkan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian saksi MAKRUP mengatakan kepada saksi SLEMAT “BAWA DULU SEPEDANYA, TARUH DIRUMAHMU, NANTI SIANG TAK AMBIL” selanjutnua Terdakwa dan Saksi SLAMET pulang ke rumah Saksi SLAMET dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH. Selanjutnya TERDAKWA memberikan uang kepada saksi SLAMET sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus ribu rupiah) karena telah berhasil menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH. Selanjutnya TERDAKWA meminta saksi SLAMET mengantarkan ke terminal Besuki untu pulang menggunakan angkutan umum bus dan menuju ke rumah Saksi NARSO yang beralamat Desa Bimorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi. Kemudian sekira pukul 14.00, Terdakwa sampai ke rumah Saksi NARSO dan memberikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH yang telah berhasil di ambil oleh Terdakwa dan Saksi NARSO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),sedangkan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa IWAN Bin SAPU bersama dengan Saksi NARSO HADI SUSANTO alias Pak YULIANA Bin NITO (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak mendapatkan izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa IWAN Bin SAPU bersama dengan Saksi NARSO HADI SUSANTO alias Pak YULIANA Bin NITO (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi Korban CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH dan mengalami kerugian materill kurang lebih sebesar Rp13.000.000, - (tiga belas juta rupiah). - Bahwa Terdakwa telah menggunakan keuntungan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP |