Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Sit 1.SAMINA
2.BUSIYA
3.MARTINI
3.ASMANIYAH
4.AUSOFIN NIKMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Sabtu, 06 Sep. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. Supriyono, S.H., M.HumSAMINA
2DR. H. Supriyono, S.H., M.HumBUSIYA
3DR. H. Supriyono, S.H., M.HumMARTINI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
  3. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas Obyek Sengketa dengan Petok C Nomor : 700, Persil Nomor : 78, Klas : D.II, Luas : 690 M2, atas nama Pemegang Hak : P. MOEGRI SALIM, yang berlokasi di Dusun Banongan Utara Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara           : Tanah Pekarangan Kiki
    • Timur          : Tanah Pekarangan Dayat
    • Selatan       : Tanah Pekarangan Khoirotul Jannah
    • Barat           : Jalan kecamatan
  4. Menghukum atau memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan menempati Objek Sengketa tersebut untuk segera mengembalikan Obyek Sengketa, selanjutnya untuk diserahkan kepada Para Penggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Obyek Sengketa baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Para Penggugat berupa :
    • Kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat yakni harga sewa Obyek Sengketa berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan selama 20 Tahun dikuasai oleh Para Tergugat, yakni ; 20 tahun X Rp. 2.000.000,- (lima juta rupiah)/tahun = Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).
    • Kerugian moril yang dialami Para Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) .
  7. Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak