Dakwaan |
Dakwaan : Kesatu Bahwa ia terdakwa HOLIM NUR AGUSTIN als BOIM binti EKO SASYANTO, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Basuki Rahmat Rt 003 Rw 003, Kelurahan Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekira pukul 15.34 wib terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Rahmad Basuki menanyakan apakah memiliki teman BO (pekerja seks komersial) dan terdakwa mengatakan ada dengan tarif Rp. 200.000,-, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban Musrifa als Rifa dengan menawarkan seseorang yang akan menggunakan jasanya untuk melakukan hubungan seksual dengan harga Rp 200.000,- dan saksi korban menyetujuinya, lalu terdakwa mengatakan pada saksi korban untuk meminta jatah membeli rokok, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Rahmad Basuki menanyakan apakah akan melakukan hubungan seksual ditempat kos saksi korban yang terletak di jalan Basuki Rahmat RT 003 RW 003 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau di Hotel Kharisma Situbondo, namun saksi Rahmad Basuki memilih di tempat kos saksi korban lalu saksi Rahmad Basuki meminta agar terdakwa menjemput dirumahnya. ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.48 wib terdakwa mengendarai sepeda motor merek Honda Beat wama putih kombinasi merah dengan Nopol P-5521-FK menjemput saksi Rahmad Basuki di kampung karang malang RT 001 RW 010, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo kemudian berbonceng menuju ke tempat kos saksi korban, sesampainya di tempat kos tersebut sekira pukul 19.30 wib saksi Rahmad Basuki meminjam sepeda motor terdakwa untuk mengambil uang di ATM, setelah saksi Rahmad Basuki kembali kemudian pada terdakwa menyerahkan uang jasa sebesar Rp. 200.000,- untuk diberikan pada saksi korban lalu saksi Rahmad Basuki memberikan keuntungan pada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- untuk membeli bensin dan minum, setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 300.000,- selanjutnya terdakwa mengantar saksi Rahmad Basuki menuju ke kamar saksi korban sedangkan terdakwa menunggu diparkiran, ketika saksi Rahmad Basuki berada didalam kamar mengatakan pada saksi korban ingin mandi terlebih dahulu lalu saksi korban menunggu diatas tempat tidur. ? Bahwa ketika saksi Bismo Ella Rakhman dan saksi Samsul Arifin yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi adanya praktek prostitusi ditempat kos tersebut kemudian sekira pukul 20.00 wib para saksi mendatangi tempat kos saksi korban dan berhasil mengamankan terdakwa, ketika diinterogasi didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa sedang menunggu saksi korban melayani tamu, kemudian saksi Bismo dan saksi Samsul Arifin menuju kekamar kos saksi korban dan didalam kamar tersebut terdapat saksi korban sedang menunggu saksi Rahmad Basuki mandi, ketika diinterogasi didapat keterangan bahwa saksi korban saksi Rahmad Basuki belum sempat melakukan hubungan seksual, dan ditempat tersebut diketemukan alat kontrasepsi berupa KB milik saksi korban. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 10 jo pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. A T A U Kedua Bahwa ia terdakwa HOLIM NUR AGUSTIN als BOIM binti EKO SASYANTO, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Basuki Rahmat Rt 003 Rw 003, Kelurahan Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekira pukul 15.34 wib terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Rahmad Basuki menanyakan apakah memiliki teman BO (pekerja seks komersial) dan terdakwa mengatakan ada dengan tarif Rp. 200.000,-, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban Musrifa als Rifa dengan menawarkan seseorang yang akan menggunakan jasanya untuk melakukan hubungan seksual dengan harga Rp 200.000,- dan saksi korban menyetujuinya, lalu terdakwa mengatakan pada saksi korban untuk meminta jatah membeli rokok, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Rahmad Basuki menanyakan apakah akan melakukan hubungan seksual ditempat kos saksi korban yang terletak di jalan Basuki Rahmat RT 003 RW 003 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau di Hotel Kharisma Situbondo, namun saksi Rahmad Basuki memilih di tempat kos saksi korban lalu saksi Rahmad Basuki minta agar terdakwa menjemput dirumahnya. ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.48 wib terdakwa mengendarai sepeda motor merek Honda Beat wama putih kombinasi merah dengan Nopol P-5521-FK menjemput saksi Rahmad Basuki di kampung karang malang RT 001 RW 010, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo kemudian berbonceng menuju ke tempat kos saksi korban sesampainya di tempat kos tersebut sekira pukul 19.30 wib saksi Rahmad Basuki meminjam sepeda motor terdakwa untuk mengambil uang di ATM, setelah saksi Rahmad Basuki kembali kemudian pada terdakwa menyerahkan uang jasa sebesar Rp. 200.000,-, untuk diberikan pada saksi korban lalu saksi Rahmad Basuki memberikan keuntungan pada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- untuk membeli bensin dan minum, setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 300.000,- selanjutnya terdakwa mengantar saksi Rahmad Basuki menuju ke kamar saksi korban sedangkan terdakwa menunggu diparkiran, ketika saksi Rahmad Basuki berada didalam kamar mengatakan pada saksi korban bahwa uang jasa telah diititipkan pada terdakwa. ? Bahwa ketika saksi Bismo Ella Rakhman dan saksi Samsul Arifin yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi adanya praktek prostitusi ditempat kos tersebut kemudian sekira pukul 20.00 wib para saksi mendatangi tempat kos saksi korban dan berhasil mengamankan terdakwa, ketika diinterogasi didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa sedang menunggu saksi korban melayani tamu, kemudian saksi Bismo dan saksi Samsul Arifin menuju kekamar kos saksi korban dan didalam kamar tersebut terdapat saksi korban dan saksi Rahmad Basuki kemudian diketemukan alat kontrasepsi berupa KB milik saksi korban. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. |