Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Sit P.T. BUDIDAYA TAMPORA diwakili oleh ANDREW HARTAWAN WIJAYA selaku Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA ; 1.ERFAN ;
2.SUJAK ;
3.HANAFI alias P. ANTON ;
4.ASHARI ;
5.TORIMAN ;
6.TAPA ;
7.ENDIK ;
8.ANANG ;
9.EKO ;
10.LATIF ;
11.SULIS ;
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAMP.T. BUDIDAYA TAMPORA diwakili oleh ANDREW HARTAWAN WIJAYA selaku Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA ;
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG atas bangunan rumah tempat tinggal (milik PARA TERGUGAT) tersebut ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK    SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA XII tersebut di atas merupakan 12 (dua belas) Petak Tambak bagian dan satu kesatuan Bidang Tanah eks HGU Nomor 4 / Desa Kalianget (Tanah Negara Bekas HGU Nomor 4 / Desa Kalianget) tersebut adalah sah milik PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA XII tersebut (eks HGU Nomor 4 / Desa Kalianget) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong  tanpa beban apapun , bilamana  perlu menggunakan bantuan Aparat Keamanan (Kepolisian Negara R.I , dll) ;
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN PARA TERGUGAT yang menguasai Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA XII tersebut (eks HGU Nomor 4 / Desa Kalianget) tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moriil) maupun kerugian materiil ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN PARA TERGUGAT yang menguasai Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA XII tersebut (eks HGU Nomor 4 / Desa Kalianget) tersebut yang merupakan Hak Milik Sah PENGGUGAT selama kurang lebih ± 6 (tujuh) tahun secara Melawan Hukum (“onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing membayar sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil masing-masing membayar sebesar @ Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perpetak yang dikuasainya ;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat , masing-masing membayar sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  , dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara lunas , tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”) dan dapat dijalankannya isi amar putusan a-quo baik secara sukarela ataupun secara eksekusi riil oleh PENGADILAN NEGERI SITUBONDO ;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menikmati Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA XII tersebut (eks HGU Nomor 4 / Desa Kalianget) yang Sah secara Hukum telah menjadi Hak Miliknya tersebut , masing-masing membayar sebesar @ Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perpetak yang dikuasainya, dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”) dan dapat dijalankannya isi amar putusan a-quo baik secara sukarela ataupun secara eksekusi riil oleh PENGADILAN NEGERI SITUBONDO;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena Para TERGUGAT tersebut lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  11. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan ini serta merta dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ;
  12. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini.
  13. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R     :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak