Dakwaan |
Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa WAHYU FIRMANSYAH alias WAHYU bin ANANG WAHYUDI pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di Angkringan Watulungguh Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut; Bahwa awalnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Angkringan Watulungguh terdapat seseorang melakukan permainan judi online, Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi Angkringan yang ada di Watulungguh, selanjutnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI melihat terdakwa dan saksi MOHAMMAD KAMIL sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI lihat terdakwa sedang memainkan Perjudian Online Jenis Slot jenis Gate Of Olympus kemudian Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Realme 11 warna silver yang digunakan terdakwa untuk memainkan Perjudian Online, terdapat History Permainan Judi Jenis Slot jenis Gate Of Olympus dan sisa saldo dan setelah dilakukan introgasi bahwa terdakwa mengaku telah memainkan permainan Perjudian Jenis Slot jenis Gate Of Olympus dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone milik saksi MOHAMMAD KAMIL karena Handphone milik terdakwa tidak bisa digunakan untuk bermain judi Online selanjutnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone merk Realme 11 Warna glory gold, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol P4820-EE warna putih kombinasi merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme 5 warna hijau dan di bawa Kepolres Situbondo Guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk Realme 11 Warna glory gold milik MOHAMMAD KAMIL alias KAMIL kemudian terdakwa mengakses judi online melalui website panen77 menggunakan akun milik terdakwa atas nama“Fear15” dan password “Neymar123” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya melakukan deposit dengan cara QRIS melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 082 337 427 935 dan setelah berhasil, terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan pilihan menu Pragmatic Play dan memilih permainan “Gate Of Olympus” lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) tersebut dan pemain dikatakan menang jika gambar yang keluar dalam setiap spin atau putarannya harus sama minimal 8 (delapan) gambar , sehingga hadiah yang didapatkan terkumpul untuk mencapai Max Win dan Kemenangan Maksimal atau Max Win yang didapat sesuai dengan kelipatan taruhan atau bet yang dipasang dalam setiap putaran atau spin dengan Taruhan/ bet Rp200 (dua ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), Taruhan/ bet Rp400 (empat ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), Taruhan/ bet Rp600 (enam ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) hingga maksimal taruhan atau bet sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan keuntungan Akan masuk secara otomatis ke dalam saldo pemain selanjutnya pemain dikatakan kalah jika gambar yang keluar setiap spin atau putarannya tidak sama atau tidak sesuai sebanyak 8 (delapan) gambar, maka secara otomatis nominal taruhan yang kita pasang dalam setiap putaran atau spin tersebut akan berkurang ; Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis “Gate Of Olympus” (Judi Slot) sejak bulan Maret 2024 hingga dilakukan penangkapan, dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan deposit sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan total Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun kalah; Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) tersebut dengan peran sebagai penombok atau pemain yang tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja; Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa WAHYU FIRMANSYAH alias WAHYU bin ANANG WAHYUDI pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di Angkringan Watulungguh Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Angkringan Watulungguh terdapat seseorang melakukan permainan judi online, Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi Angkringan yang ada di Watulungguh, selanjutnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI melihat terdakwa dan saksi MOHAMMAD KAMIL sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI lihat terdakwa sedang memainkan Perjudian Online Jenis Slot jenis Gate Of Olympus kemudian Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Realme 11 warna silver yang digunakan terdakwa untuk memainkan Perjudian Online, terdapat History Permainan Judi Jenis Slot jenis Gate Of Olympus dan sisa saldo dan setelah dilakukan introgasi bahwa terdakwa mengaku telah memainkan permainan Perjudian Jenis Slot jenis Gate Of Olympus dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone milik saksi MOHAMMAD KAMIL karena Handphone milik terdakwa tidak bisa digunakan untuk bermain judi Online selanjutnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone merk Realme 11 Warna glory gold, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol P4820-EE warna putih kombinasi merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme 5 warna hijau dan di bawa Kepolres Situbondo Guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk Realme 11 Warna glory gold milik MOHAMMAD KAMIL alias KAMIL kemudian terdakwa mengakses judi online melalui website panen77 menggunakan akun milik terdakwa atas nama“Fear15” dan password “Neymar123” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya melakukan deposit dengan cara QRIS melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 082 337 427 935 dan setelah berhasil, terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan pilihan menu Pragmatic Play dan memilih permainan “Gate Of Olympus” lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) tersebut dan pemain dikatakan menang jika gambar yang keluar dalam setiap spin atau putarannya harus sama minimal 8 (delapan) gambar , sehingga hadiah yang didapatkan terkumpul untuk mencapai Max Win dan Kemenangan Maksimal atau Max Win yang didapat sesuai dengan kelipatan taruhan atau bet yang dipasang dalam setiap putaran atau spin dengan Taruhan/ bet Rp200 (dua ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), Taruhan/ bet Rp400 (empat ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), Taruhan/ bet Rp600 (enam ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) hingga maksimal taruhan atau bet sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan keuntungan Akan masuk secara otomatis ke dalam saldo pemain selanjutnya pemain dikatakan kalah jika gambar yang keluar setiap spin atau putarannya tidak sama atau tidak sesuai sebanyak 8 (delapan) gambar, maka secara otomatis nominal taruhan yang kita pasang dalam setiap putaran atau spin tersebut akan berkurang ; Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis “Gate Of Olympus” (Judi Slot) sejak bulan Maret 2024 hingga dilakukan penangkapan, dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan deposit sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan total Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun kalah; Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) tersebut dengan peran sebagai penombok atau pemain yang tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja; Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa WAHYU FIRMANSYAH alias WAHYU bin ANANG WAHYUDI pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di Angkringan Watulungguh Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Angkringan Watulungguh terdapat seseorang melakukan permainan judi online, Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi Angkringan yang ada di Watulungguh, selanjutnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI melihat terdakwa dan saksi MOHAMMAD KAMIL sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI lihat terdakwa sedang memainkan Perjudian Online Jenis Slot jenis Gate Of Olympus kemudian Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Realme 11 warna silver yang digunakan terdakwa untuk memainkan Perjudian Online, terdapat History Permainan Judi Jenis Slot jenis Gate Of Olympus dan sisa saldo dan setelah dilakukan introgasi bahwa terdakwa mengaku telah memainkan permainan Perjudian Jenis Slot jenis Gate Of Olympus dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone milik saksi MOHAMMAD KAMIL karena Handphone milik terdakwa tidak bisa digunakan untuk bermain judi Online selanjutnya saksi IPUNG ANGGORO PUTRO dan saksi ROKI RASIKI mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone merk Realme 11 Warna glory gold, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol P4820-EE warna putih kombinasi merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme 5 warna hijau dan di bawa Kepolres Situbondo Guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk Realme 11 Warna glory gold milik MOHAMMAD KAMIL alias KAMIL kemudian terdakwa mengakses judi online melalui website panen77 menggunakan akun milik terdakwa atas nama“Fear15” dan password “Neymar123” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya melakukan deposit dengan cara QRIS melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 082 337 427 935 dan setelah berhasil, terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan pilihan menu Pragmatic Play dan memilih permainan “Gate Of Olympus” lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) tersebut dan pemain dikatakan menang jika gambar yang keluar dalam setiap spin atau putarannya harus sama minimal 8 (delapan) gambar , sehingga hadiah yang didapatkan terkumpul untuk mencapai Max Win dan Kemenangan Maksimal atau Max Win yang didapat sesuai dengan kelipatan taruhan atau bet yang dipasang dalam setiap putaran atau spin dengan Taruhan/ bet Rp200 (dua ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), Taruhan/ bet Rp400 (empat ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), Taruhan/ bet Rp600 (enam ratus rupiah) kemenangan maksimal atau Max Win sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) hingga maksimal taruhan atau bet sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan keuntungan Akan masuk secara otomatis ke dalam saldo pemain selanjutnya pemain dikatakan kalah jika gambar yang keluar setiap spin atau putarannya tidak sama atau tidak sesuai sebanyak 8 (delapan) gambar, maka secara otomatis nominal taruhan yang kita pasang dalam setiap putaran atau spin tersebut akan berkurang ; Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis “Gate Of Olympus” (Judi Slot) sejak bulan Maret 2024 hingga dilakukan penangkapan, dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan deposit sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan total Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun kalah; Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) tersebut dengan peran sebagai penombok atau pemain yang tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja; Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |