Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Sit SURYANI, S.H. RIDHO PRAMANA WIDIYA AFFANDI alias WIDI alias AJOY bin INDRA AFFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

Dakwaan : Bahwa Terdakwa RIDHO PRAMANA WIDIYA AFFANDI alias WIDI alias AJOY bin INDRA AFFANDI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 11.29 Wib Hingga pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 Sekira pukul 12.36 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2026 bertempat Perum Paowan Indah G-10 Rt 004 Rw 002 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 terdakwa menawarkan jasa penukaran uang baru uang pecahan Rp. 2.000,- , Rp5.000,- , Rp10.000,-, dan Rp20.000,- melalui Status WhatsApp dengan biaya Jasa sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) Sampai dengan Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dengan alasan memiliki jaringan atau koneksi di bank BNI Cab. Situbondo atas nama AJOY dan GUSTI EFENDI sehingga dapat menyediakan uang pecahan baru menjelang Hari Raya Idul Fitri; Bahwa untuk meyakinkan para korban, Terdakwa mengirimkan foto-foto uang baru, bukti transaksi, serta menjanjikan pengiriman uang baru 3 hari setelah korban melakukan transfer sejumlah uang Ke rekening Terdakwa ; Bahwa karena percaya terhadap perkataan Terdakwa, kemudian para korban masing-masing melakukan transfer uang Ke nomor rekening BCA 7965206035 An An Ridho Pramana Widya Affandi dan ke nomor rekening Dana (0812304966816), yaitu: 1. Saksi korban SILVI DWI FERNANDA , - Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 18.13 Wib di Dusun Krajan Rt. 02 Rw 01 Desa Budeman Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening BCA An Ridho Pramana Widya Affandi untuk uang pecahan untuk pecahan Rp.5.000,- - sekira pukul 20.24 Wib sebesar Rp 1.590.000,- (satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ke rekening BCA An Ridho Pramana Widya Affandi untuk uang pecahan Rp. 5.000,- satu bendel dan Rp. 10.000,- satu bendel; 2. Saksi EMILIA RIRIS DWI LAKSMI alias RIRIS - Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 jam 11.29 Wib di Jln Diponegoro Gg III/12 Rt 02/01 Kel Dawuhan Kec Situbondo Kota Kab Situbondo sebesar Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk penukaran pecahan uang Rp 10.000,- sebanyak 1 bendel , pecahan uang Rp 5.000,- sebanyak 1 bendel, dan jasa Rp 25.000.00 x 2 bendel - Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 jam 11.29 Wib di Jln Diponegoro Gg III/12 Rt 02/01 Kel Dawuhan Kec Situbondo Kota Kab Situbondo sebesar Rp 525.000,- untuk penukaran pecahan pecahan uang Rp 5.000,- sebanyak 1 bendel ( Rp 500.000,- ) , dan jasa Rp 25.000.00 x 1 Bendel - Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 jam 11.53 Wib di Jln Diponegoro Gg III/12 Rt 02/01 Kel Dawuhan Kec Situbondo Kota Kab Situbondo sebesar Rp 4.125.000,- untuk penukaran pecahan uang Rp 10.000,- sebanyak 3 bendel ( Rp 3.000.000,- ) , pecahan uang Rp 5.000,- sebanyak 2 bendel ( Rp 500.000,- ) , dan jasa Rp 25.000.00 x 5 Bendel - Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 jam 11.53 Wib di Jln Diponegoro Gg III/12 Rt 02/01 Kel Dawuhan Kec Situbondo Kota Kab Situbondo sebesar Rp 5.200.000,- untuk penukaran pecahan uang Rp 10.000,- sebanyak 2 bendel ( Rp 2.000.000,- ) , pecahan uang Rp 5.000,- sebanyak 6 bendel ( Rp 3.000.000,- ) , dan jasa Rp 25.000.00 x 8 Bendel. - Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 jam 11.19 Wib di Jln Diponegoro Gg III/12 Rt 02/01 Kel Dawuhan Kec Situbondo Kota Kab Situbondo sebesar Rp 2.100.000,- untuk penukaran pecahan uang Rp 5.000,- sebanyak 4 bendel ( Rp 2.000.000,- ) , dan jasa Rp 25.000,- 4 Bendel. - Pada hari Minggu Tanggal 8 Maret 2026 jam 09.24 Wib di Jln Diponegoro Gg III/12 Rt 02/01 Kel Dawuhan Kec Situbondo Kota Kab Situbondo sebesar Rp 3.500.000,- untuk penukaran pecahan uang Rp 10.000,- sebanyak 1 bendel ( Rp 1.000.000,- ) , pecahan uang Rp 5.000,- sebanyak 5 bendel ( Rp 500.000,- ) , dan jasa saat itu tidak di minta dengan alasan saya sudah memberikan banyak jasa; Dengan total Sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) yang semuanya saksi EMILIA RIRIS DWI LAKSMI alias RIRIS Trasfer ke nomor rekening BCA An Ridho Pramana Widya Affandi dan dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) 3. Saksi ALI HUSEN - Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 18.30 Wib di Jalan Cendrawasih No.23 Lingkungan Paraaman Selatan Rt 001 Rw 001 Kel dawuhan Kec Situbondo Kab. Situbondo sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) ke rekening BCA An Ridho Pramana Widya Affandi untuk uang pecahan Rp.10.000,- Enam bendel - dan Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira jam 01.52 Wib di Jalan Cendrawasih No.23 Lingkungan Paraaman Selatan Rt 001 Rw 001 Kel dawuhan Kec Situbondo Kab. Situbondo Sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pecahan uang Rp. 5000, dua bendel sedangkan jasanya akan di transfer setelah uang baru tersedia; 4. Saksi SYAIFUL BAHRI alias IPUL Bin Satu - Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 15.45 Wib di Kampung Kalompangan Rt 001 Rw 002 Desa Kendit Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.090.000,- (Satu juta Sembilan puluh ribu rupiah) Kenomor Rekening Achmad Arifan dan di teruskan ke nomor rekening BCA An Ridho Pramana Widya Affandi untuk uang pecahan Rp.5.000,- Dua bendel; 5. Saksi MUHAMMAD SYUKRON MA’MUN - Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 11.31 Wib di. Kp. Krajan Timur Rt. 003 Rw. 001 Ds. Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo sebesar Rp. 1.045.000,- (Satu juta rupiah) ke nomor rekening Dana (0812304966816) milik terdakwa untuk uang pecahan Rp.10.000,- Satu bendel; 6. Saksi ARYA DHANY CANDRA PRASETYA alias CANDRA - Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 14.31 Wib di Dusun Krajan Rt 01 Rw 02 Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) ke rekening BCA An Ridho Pramana Widya Affandi untuk uang pecahan Rp.10.000,- satu bendel sedangkan jasanya akan di transfer setelah uang tersedia; 7. Saksi AHMAD FERDIAS RUDIANSAH alias DIAS - Pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 12.36 Wib di Dusun Tenggir Kec. Panji Kab Situbondo sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) ke rekening BCA An Ridho Pramana Widya Affandi untuk uang pecahan Rp.5.000,- dua bendel sedangkan jasanya akan di transfer setelah uang baru tersedia; sehingga total keseluruhan uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp 23.270.000,- (Dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ; Bahwa setelah para korban mentransfer uang tersebut, Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang baru sebagaimana yang dijanjikan melainkan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang-hutang terdakwa; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, para korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp 23.270.000,- (Dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya